Sumut

BPK RI Ungkap Drama Korupsi! Aduh, Desa Kok Jadi ATM Pribadi Mantan Kepdes Sitinjo?

Kurnia | 17 Mei 2025, 12:37 WIB
BPK RI Ungkap Drama Korupsi! Aduh, Desa Kok Jadi ATM Pribadi Mantan Kepdes Sitinjo?

AKURAT SUMUT - Mantan Kepala Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Ronni Bako (46), resmi ditahan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Dairi pada Rabu malam, 14 Mei 2025.

Penahanan berlangsung selama 20 hari di Rutan Polres Sidikalang, terhitung hingga 2 Juni 2025.

Kronologi Penetapan dan Penahanan

1. 5 Mei 2025: Ronni Bako ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Sumatera Utara atas dugaan penggelapan dan penyalahgunaan Dana Desa Sitinjo II TA 2023.

2. Pengumpulan Bukti: Tim penyidik Polres Dairi memeriksa 20 saksi, termasuk aparatur desa dan rekanan proyek, serta satu ahli perencanaan dari Universitas Sumatera Utara (USU) untuk memverifikasi temuan audit.

3. 14–15 Mei 2025: Setelah gelar perkara digelar Kanit Tipidkor Ipda MS Ganda Winata Sembiring, penahanan dijalankan malam harinya. “Kami amankan RB di RTP Polres Sidikalang sejak pukul 21.00 WIB,” kata Ganda Sembiring.

Baca Juga: Dan Terjadi Lagi! Korupsi Digital Pendidikan, Ilyas Sitorus Resmi Ditahan, Negara Rugi Rp1,8 Miliar

Temuan BPK RI

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI – melalui Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Dana Desa Sitinjo II – mencatat kerugian keuangan negara mencapai Rp 527.264.101. Rinciannya meliputi:

1. Mark up anggaran kegiatan senilai sekitar Rp 231 juta, di mana nilai pekerjaan fiktif dimasukkan dalam laporan pertanggungjawaban.

2. Penguasaan kas desa untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 300 juta, tanpa bukti pengeluaran yang sah.

3. Kewajiban pajak sebesar Rp 300 ribu yang tidak disetorkan.

Penyidik menilai ada tiga pola korupsi yang dilakukan Ronni Bako:

1. Kegiatan Fiktif – mencantumkan proyek yang tidak pernah dilaksanakan, kemudian mencairkan dan menyalurkan dananya.

2. Penggelembungan Biaya – menaikkan harga material dan upah tenaga kerja di atas harga pasar wajar.

3. Penguasaan Pribadi – memindahkan dana desa ke rekening pribadi sebelum penyaluran resmi.

Baca Juga: Ketahuan Warga, Terbongkar Jaksa, Korupsi Dana Desa Bandar Kumbul Berujung Penjara!

Proses Hukum dan Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, Ronni Bako dijerat:

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup dan denda hingga Rp 1 miliar.

Polres Dairi kini tengah menyusun berkas perkara untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Dairi (tahap I penyerahan, P-21).

Penyidik juga menyiapkan surat dakwaan dan melengkapi proses administrasi penahanan selama 20 hari ke depan.

Dana Desa Sitinjo II Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 1,3 miliar semestinya difokuskan pada pembangunan infrastruktur pedesaan, seperti perbaikan jalan usaha tani dan rabat beton lingkungan.

Korupsi semacam ini kerap menimbulkan keterlambatan program, membebani masyarakat, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

Langkah Selanjutnya

- Penyidikan Lanjutan: Pemeriksaan tambahan terhadap rekening desa dan transaksi proyek.

- Pendampingan Hukum: Tersangka RB didampingi pengacara prodeo yang disediakan Polres.

- Penguatan Pengawasan: Pemerintah kabupaten dijadwalkan menggelar sosialisasi agar aparatur desa lebih patuh pada aturan pengelolaan keuangan desa.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau hingga putusan pengadilan.

Masyarakat diharapkan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi anggaran pedesaan.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
I