Janji Keuntungan 30 Persen, EKS ASN di Sumut Tipu Pengusaha Hingga Miliaran Rupiah
Kurnia | 7 Maret 2025, 05:42 WIB

AKURAT SUMUT - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Tengku Muhammad Husyairi (TMH), kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Sumut atas kasus penipuan proyek fiktif.
TMH, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII, diyakini telah mengelabui seorang pengusaha melalui modus investasi proyek pengadaan kebutuhan sekolah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Aceh Dikepung Kabut Asap: BMKG Ungkap Pemicu dan Ancaman Transboundary Haze
- 2Bus Tahanan Polres Labuhanbatu Masuk Jurang Usai Tabrak Fuso di Jalinsum Labura, Tahanan Luka-Luka
- 3Sengketa Lahan Aceh Utara: Masyarakat dan Serikat Tani Desak PTPN Cot Girek Kembalikan 400 Hektar Tanah Sertifikat
- 4Kabut Asap Karhutla di Aceh Kian Pekat, BMKG Peringatkan Dampak Risiko Kesehatan Warga
- 5Polisi Terlibat Kejar-Kejaran Gerebek Narkoba di Tanjung Morawa, Tujuh Pelaku Ditangkap
- 6Dampak Kabut Asap Karhutla, Dinas Pendidikan Labuhanbatu Terapkan PJJ Bagi Siswa PAUD hingga SMP
- 7Tabrakan Beruntun Maut di Sergai, Sopir Angkutan Tewas dan 9 Orang Luka-Luka
- 8Polres Asahan Tangkap Ayah Tiri Kasus Persetubuhan Anak di Air Joman
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur






