Janji Keuntungan 30 Persen, EKS ASN di Sumut Tipu Pengusaha Hingga Miliaran Rupiah
Kurnia | 7 Maret 2025, 05:42 WIB

AKURAT SUMUT - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Tengku Muhammad Husyairi (TMH), kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Sumut atas kasus penipuan proyek fiktif.
TMH, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII, diyakini telah mengelabui seorang pengusaha melalui modus investasi proyek pengadaan kebutuhan sekolah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 2Buntut Tragedi Keracunan Massal MBG di Karo, Kepala BGN Bawa Ancaman Pemecatan ASN Hingga Suspend Dapur SPPG
- 3Dugaan Diskriminasi PT SMART Tbk Jerat Petani Sawit Adipati Labura: Akses Jalan Dipatok, Ekonomi Warga Lumpuh!
- 4Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Pod Getar Bernarkoba Asal Malaysia
- 5Gempa M6,4 Guncang Simalungun Sumatra Utara, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
- 6Sertijab PJU dan Kapolsek Medan: Kombes Jean Calvijn Tekankan Soliditas dan Pelayanan Publik
- 7HUT ke-81 RI, 463 Napi Lapas Rantauprapat Terima Remisi, 20 Orang Langsung Bebas
- 8Aksi Heroik Siswa SMAN 1 Panai Hilir Panjat Tiang Bendera Saat Upacara HUT ke-81 RI
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur




