Honda Vario di Deli Serdang Jadi Saksi, 2 Sepasang kekasih yang masih SMP Nekat Curi Motor untuk Hangout

AKURAT SUMUT - Dua pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), SS (15) dan DR (15), berhasil dibekuk aparat Polsek Pagar Merbau setelah nekat mencuri sepeda motor milik warga.
Keduanya mengaku melakukan aksi itu semata–mata untuk memiliki kendaraan jalan-jalan bersama.
Kejahatan bermula pada Sabtu, 10 Mei 2025, saat korban, Saria Siahaan (53), memarkir sepeda motor Honda Vario warna putih di tepi jalan depan rumahnya di Dusun Gereja, Desa Jatirejo, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kunci kontak sempat dicabut, namun motor itu hilang tanpa jejak. Pihak keluarga baru melapor ke Polsek Pagar Merbau pada Senin, 12 Mei 2025.
Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang remaja perempuan berinisial DR mengenakan celana training hitam mendorong motor korban, sementara SS mengenakan baju abu-abu dan celana ponggol mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna merah untuk membawa kabur Vario tersebut.
Tim Reskrim Polsek Pagar Merbau, dipimpin Kanit Reskrim Ipda Richy Ricardo Sembiring, bergerak cepat begitu memeroleh petunjuk dari rekaman CCTV.
Pada Selasa siang (13/5/2025), polisi menggerebek rumah DR di Dusun VI, Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, dan menemukan Honda Supra X yang digunakan keduanya sebagai kendaraan operasional.
“DR mengakui bahwa dia dan teman prianya menggunakan motor itu untuk mencuri,” terang Ipda Richy Ricardo Sembiring.
Beberapa jam kemudian, tim bergerak ke Bangunpurba dan berhasil menangkap SS bersama sepeda motor Honda Vario BK 6805 MBI barang bukti hasil curian.
Keduanya lalu digelandang ke Mapolsek Pagar Merbau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, SS dan DR mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian. “Kami mencuri sepeda motor itu untuk modal agar kami bisa jalan-jalan bersama,” kata SS.
DR menambahkan, “Ini baru pertama kali kami mencuri, kami menyesal.”
Kapolsek Pagar Merbau, Iptu Ronal Sihite, menyatakan bahwa keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-4e KUH Pidana junto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara,” ujarnya.
Kini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan kerugian total akibat aksi mereka.
Sementara itu, keluarga SS dan DR telah dipanggil untuk mendampingi proses hukum anak di bawah umur sesuai ketentuan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







