Janji Anak Lolos Polisi, Aiptu Amori Diduga Tipu Pedagang Rp600 Juta!

AKURAT SUMUT - Kasus dugaan penipuan penerimaan calon siswa (Casis) Bintara Polri kembali memanas setelah personel Brimob Polda Sumut, Aiptu Amori Bate’e, resmi menjalani sidang kode etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara.
Amori diduga menjanjikan kelulusan calon siswa–anak pedagang daging babi, Utema Zega–dengan imbalan total Rp600 juta.
Saat dikonfirmasi, Kasubdit Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, menjelaskan awal proses.
“Kode etiknya masih dalam proses. Yang bersangkutan saat ini juga sedang menjalani penempatan khusus di Wabprof Polda Sumut,” ujar Siti Rohani terkait status Amori dalam pemeriksaan internal. Pernyataan ini disampaikan usai gelar perkara oleh Bid Propam pada 11 Juni 2025.
Dalam keterangan terpisah, Kuasa Hukum korban, Herdin Lase, mengungkapkan kronologi pelaporan,
“Hari ini kami resmi melaporkan Aiptu Amori Bate’e atas dugaan penipuan dalam penerimaan Casis Polri,” kata Herdin Lase seusai menyerahkan bukti kwitansi dan transfer ke Ditreskrimum Polda Sumut pada 28 Mei 2025.
Ungkapan ini menegaskan bahwa Utema Zega telah membawa kasus ini ke jalur pidana setelah sebelumnya ditangani Propam.
Korban diduga pertama kali bertemu Amori pada Agustus 2023, saat Amori menawarkan jalur kuota khusus karena anak Utema, SO (19), dianggap tak memenuhi syarat reguler.
Baca Juga: Buron Sejak 2021, Terpidana Korupsi Syahrizal Akhirnya Ditangkap dan Dipenjara oleh Kejari Medan!
Menurut Utema, “Anak saya gak bisa masuk melalui jalur reguler sehingga akan dimasukkan ke kuota khusus Polda Sumut biayanya Rp600 juta,” ujarnya menirukan janji Amori. Penegasan ini menunjukkan besarnya tekanan psikologis yang dialami korban.
Transaksi uang terjadi dalam dua tahap, Rp300 juta diserahkan tunai pada 22 April 2024 di Lapangan Gajah Mada Medan, lalu sisanya Rp300 juta via transfer ke rekening istri terlapor, Kristin Muliany Zebua, pada 21 Mei 2025.
Herdin Lase menambahkan, “Total kerugian korban mencapai Rp600 juta,” tegasnya menyoroti besarnya nilai kerugian.
Setelah pembayaran lengkap, keluarganya sempat dibuat percaya lewat janji jaminan uang kembali tanpa potongan jika tak lulus.
Namun saat Rikkes I keluar, SO dinyatakan tidak memenuhi syarat. Amori lalu menjanjikan penundaan keberangkatan dan bahkan memindahkan SO ke apartemen untuk karantina, menurut Utema, “Di karantina sampai bulan September dan dibotakin lagi… tanpa kejelasan keberangkatan,” ujar Utema yang mulai curiga.
Bukan hanya soal uang pendaftaran, Amori juga meminta biaya tambahan Rp8 juta untuk atribut dan handphone, serta Rp6 juta untuk karantina di apartemen Jalan dr Mansyur.
Total tambahan mencapai Rp14 juta, memicu beban utang besar bagi Utema–ia terpaksa meminjam Rp350 juta dengan menggadaikan rumah dan menanggung bunga Rp12 juta per bulan.
Pascalaporan ke Propam, Amori ditarik ke Biro Pengamanan dan Pengawasan (Wabprof) sejak 11 Juni 2025.
“Yang bersangkutan langsung menjalani penempatan khusus di Wabprof,” kata Kompol Siti Rohani saat memastikan pemindahan Amori sehari setelah gelar perkara.
Baca Juga: Kepolisian Pastikan Pesawat Saudia SV-5688 Aman Usai Ancaman Bom, Penumpang Diberangkatkan Kembali
Kini, Bid Propam Polda Sumut terus mendalami kasus ini, sementara proses pidana berjalan di Ditreskrimum.
Herdin Lase menegaskan, “Kami akan terus mengawal kasus ini agar korban mendapat keadilan dan kepastian hukum,” tuturnya menegaskan komitmen tim hukum korban.
Dengan jalannya sidang kode etik dan proses pidana, publik menanti keputusan tegas dari institusi kepolisian dan pengadilan, demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap proses rekrutmen Polri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









