Sumut

Notaris Tiromsi Sitanggang Dituntut Hukuman Mati, Diduga Bunuh Suami Demi Asuransi

Kurnia | 9 Juli 2025, 22:14 WIB
Notaris Tiromsi Sitanggang Dituntut Hukuman Mati, Diduga Bunuh Suami Demi Asuransi

AKURAT SUMUT - Kejadian di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan pada Selasa, 8 Juli 2025 petang benar-benar menggetarkan.

Jaksa Penuntut Umum menyodorkan tuntutan pidana mati bagi Tiromsi Sitanggang, notaris sekaligus dosen hukum, atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir.

Kuasa Hukum Korban, Ojahan Sinurat, usai mendengar tuntutan dalam persidangan, menjelaskan bahwa hukuman maksimal itu memang harapan mereka sejak awal.

“Ini merupakan harapan kami sejak awal proses persidangan,” ujarnya sambil menegakkan suara, menandai titik puncak perjuangan keluarga.

Menurut Ojahan, JPU sudah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan—terutama latar belakang Tiromsi sebagai akademisi bergelar doktor.

“Profesi terdakwa sebagai pendidik dan pejabat publik justru memperberat,” tegasnya sambil memegang berkas tuntutan.

Ia menambahkan bahwa tidak ada faktor meringankan, sebab Tiromsi terus bersikukuh menyebut kematian sang suami sebagai kecelakaan.

Dr. Tiromsi Sitanggang – Terdakwa, seusai sidang, mengaku merasa sangat-sangat bahagia saat mendengar hukuman mati dijatuhkan.

“Saya dosen yang mengajar mahasiswa hukum untuk menjadi sarjana. Dan hari ini, jaksa sudah menjadi sarjana hukum yang benar,” katanya tenang, tanpa menyinggung isi dakwaan.

Harapan Tiromsi, menurut pengakuannya, adalah agar Tuhan menakar keadilan terbaik untuknya, meski ia tidak menyinggung lagi soal kecelakaan maupun rencana pembunuhan.

JPU menuduh Tiromsi Sitanggang telah merencanakan pembunuhan terhadap suaminya sejak Februari 2024 dengan melibatkan sopir pribadinya, Grippa Sihotang, yang kini berstatus DPO.

Tanpa sepengetahuan Rusman, Tiromsi mendaftarkan suaminya sebagai tertanggung dalam polis asuransi jiwa senilai Rp 500 juta di PT Prudential Life Assurance.

Anak mereka, Angel Surya Nauli Sitanggang, turut membantu dengan mengambil foto korban memegang KTP sebagai persyaratan administrasi.

Setelah polis aktif, korban diminta menjalani pemeriksaan kesehatan di Laboratorium Prodia pada 23 Februari 2024, tindakan yang menurut Jaksa dilakukan untuk mempercepat validasi klaim asuransi apabila kematian terjadi.

Namun, pada Jumat pagi, 22 Maret 2024, sejumlah saksi mendengar rintihan dari dalam rumah dan mendapati Rusman tergeletak dengan darah keluar dari telinga.

Tiromsi kemudian mengaku kecelakaan lalu lintas saat membawa jenazah ke Rumah Sakit Advent Medan, meski ternyata tidak ada bukti kecelakaan di lokasi yang diklaim.

Visum et repertum di RS Bhayangkara yang dirilis pada 27 April 2024 mengungkap pendarahan hebat di rongga kepala akibat benturan benda tumpul dan menyebabkan mati lemas.

Temuan bercak darah di dalam kamar semakin memperkuat dugaan pembunuhan berencana. Usaha Tiromsi menggugat kematian sebagai kecelakaan dan mengajukan klaim asuransi pada 20 April 2024 akhirnya ditolak setelah verifikasi lapangan Prudential tidak menemukan jejak kecelakaan.

Jaksa juga menuding Tiromsi berupaya menghalangi penyelidikan dengan mendatangi saksi keluarga untuk merayu mereka mencabut laporan polisi.

Jaksa Penuntut Umum Risnawati Ginting, di persidangan, menegaskan tidak ada hal meringankan dan justru banyak hal memberatkan, termasuk status terdakwa sebagai doktor hukum.

“Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban yang merupakan suaminya sendiri dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” jelasnya mantap.

Majelis Hakim yang diketuai Eti Astuti kemudian menunda sidang dan memberi kesempatan bagi Tiromsi untuk menyusun nota pembelaan (pleidoi), yang akan digelar pada Selasa, 15 Juli 2025.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
I