Sumut

Gara-gara Telepon Masuk, Suami di Kisaran Bacok Istri Hingga Sekarat

Kurnia | 23 Juli 2025, 15:40 WIB
Gara-gara Telepon Masuk, Suami di Kisaran Bacok Istri Hingga Sekarat

AKURAT SUMUT - Dunia Pitrianingsih (29) berubah jadi mimpi buruk Minggu dini hari (13/7/2025). Di rumah mereka sendiri di Perumahan Via Permai, Jalan Semanggi, Kisaran Timur, Asahan, Sumatera Utara, ia dibacok berulang kali oleh sang suami, Agus Wandana alias Agus (29).

Aksi ngamuk suaminya itu membuat Pitrianingsih kritis dengan luka parah di kepala dan kedua tangan.

Kejadian mengerikan ini berlangsung sekitar pukul 00.30 WIB. Diduga, pemicunya adalah pertengkaran hebat karena Agus mendapati panggilan telepon masuk ke ponsel istrinya yang ia curigai berasal dari pria lain.

Emosi Agus memuncak, berujung pada aksi kekerasan brutal dengan menggunakan senjata tajam. Setelah membacok istrinya, Agus kabur dari rumah.

Warga sekitar yang mendengar teriakan minta tolong Pitrianingsih pun bergegas membantu. Korban yang penuh darah langsung dievakuasi dan dilarikan ke RSUD Abdul Manan Simatupang Kisaran.

Sayangnya, kondisinya masih sangat kritis hingga kini, sehingga belum bisa dimintai keterangan oleh polisi.

Agus tidak berlari lama. Beberapa jam setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 02.00 WIB, ia menyerahkan diri ke polisi di Dusun 4 Desa Tanjung Sari, Kecamatan Sei Dadap.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar Lutfi, saat dikonfirmasi mengenai motif keji ini, mengungkap pengakuan pelaku.
“Sementara ini pengakuan pelaku motifnya cemburu,” ujarnya, Senin (14/7/2025).

Pengakuan Agus menyebut rasa cemburu yang menyala-nyala karena ia meyakini istrinya berselingkuh.

AKP Ghulam Yanuar, menjelaskan awal mula tragedi itu, menambahkan,
“Pertengkaran dimulai saat pelaku mengetahui adanya panggilan masuk ke ponsel korban. Telepon tersebut diduga dari selingkuhan korban. Pertengkaran berubah menjadi kekerasan. Pelaku mengambil parang dari dapur dan menyerang korban secara brutal,” jelasnya.

Polisi telah bergerak cepat. Tim dari Sat Reskrim Polres Asahan langsung turun ke TKP, mengamankan barang bukti, termasuk senjata yang digunakan, serta memeriksa sejumlah saksi.

Agus pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini diamankan di Mako Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menegaskan komitmen penyidikan, menyatakan,
“Pelaku sudah berstatus sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya, Selasa (15/7/2025).

Namun, penyidik masih harus menunggu kondisi Pitrianingsih membaik untuk mendapatkan keterangan lengkap guna menguatkan berkas dan menguji kebenaran pengakuan Agus soal motif perselingkuhan.

Sementara itu, keluarga dan tenaga medis terus berupaya menyelamatkan nyawa Pitrianingsih yang masih bergantung pada perawatan intensif.

Kasus KDRT yang berujung hampir fatal ini kembali jadi pengingat pilu akan bahaya kekerasan dalam rumah tangga. Emosi dan cemburu, jika tak terkendali, bisa berbuah tragedi yang menghancurkan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
I