Sumut

Tim Gabungan Kejati Sumut dan Kejari Madina Tangkap DPO Julita Hasby Nasution

Habibi Caniago | 14 September 2026, 15:15 WIB
Tim Gabungan Kejati Sumut dan Kejari Madina Tangkap DPO Julita Hasby Nasution
Tim Intel Kejati Sumut dan Kejari Madina mengamankan DPO Julita Hasby Nasution terkait kasus tindak pidana kawasan hutan secara tidak sah. - Dok: Kejari Madina

Medan - Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) berhasil menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Julita Hasby Nasution alias Kultom bin Hobby Nasution, pada Senin (14/9/2026) sekira pukul 08.00 WIB di Kota Medan.

Terpidana Julita Hasby Nasution ditangkap atas perkara tindak pidana penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina, Jupri W. Banjarnahor menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari koordinasi intensif dan sinergi antar tim intelijen kejaksaan.

"Pengamanan terhadap DPO ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan. Kami terus melakukan koordinasi dan upaya pencarian terhadap para buronan, khususnya dalam rangka mendukung pelaksanaan penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujar Jupri dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).

Penetapan status DPO terhadap Julita dilakukan setelah proses hukum perkara tindak pidana kehutanan yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1205K/Pid.Sus-LH/2025, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Atas perbuatannya, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Usai ditangkap di Medan, terpidana langsung diboyong ke Kantor Kejati Sumut untuk menjalani serangkaian prosedur administrasi sebelum diserahkan ke penuntut umum.

Jupri mengonfirmasi bahwa eksekusi penahanan dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Madina di bawah pimpinan Kasi Pidum, Gilbeth Sitindaon. Terpidana selanjutnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani masa hukuman.

"Setelah berhasil diamankan, terpidana diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Madina untuk dilakukan eksekusi sesuai putusan pengadilan. Eksekusi dilakukan oleh Kasi Pidum Gilbeth Sitindaon dengan menempatkan terpidana di LP Kelas I Tanjung Gusta Medan," jelas Jupri.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.