Sumut

Polresta Deli Serdang Bongkar Penyeludupan 1 Kg Sabu, Kurir Asal Aceh Ditangkap

Rahmat Hidayat | 16 Oktober 2026, 06:26 WIB
Polresta Deli Serdang Bongkar Penyeludupan 1 Kg Sabu, Kurir Asal Aceh Ditangkap
Satresnarkoba Polres Deli Serdang Amankan Kurir 1 Kg Sabu, Kamis (15/10) - Akurat Sumut / Rahmat Hidayat

Deli Serdang - Personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan perkiraan berat sekitar satu kilogram, Kamis (15/10/2026) sore.

Dalam operasi di Jalan Lintas Sumatera Medan-Lubukpakam, petugas Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menangkap seorang pria yang diketahui berinisial SN warga Provinsi Aceh.

Dari tangan lelaki 38 tahun itu, personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang mengamankan sebuah tas hitam ransel berisi narkotika.

Kasatresnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr Fery Kusnadi SH MH, membenarkan penangkapan terhadap kurir narkoba tersebut.

Namun, eks Kasatresnarkoba Polres Batubara ini belum merincikan kronologi pengungkapan dengan jumlahnya yang fantastis karena kasusnya masih didalami.

"Barang bukti yang diamankan diperkirakan 1 kilogram. Kita masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang terlibat. Jika sudah selesai penanganan kasusnya dalam waktu dekat akan disampaikan," ujar Fery.

Diketahui, Polresta Deli Serdang sebelumnya melakukan pengerebekan peredaran narkotika di sejumlah lokasi di wilayah hukumnya.

Penindakan itu menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya, termasuk melakukan penggerebekan di wilayah-wilayah yang menjadi sarang peredaran barang terlarang.

Langkah ini sejalan dengan komitmen kepolisian untuk memperketat pengawasan, menindak tegas para bandar, serta membersihkan wilayah-wilayah rawan narkoba demi menjaga keamanan masyarakat.*

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.