Sumut

Terbukti Melanggar Disiplin, Camat Medan Timur dan Lurah Aur Resmi Dicopot dari Jabatan

Deddy Siregar | 1 September 2026, 06:40 WIB
Terbukti Melanggar Disiplin, Camat Medan Timur dan Lurah Aur Resmi Dicopot dari Jabatan
Wali Kota Medan resmi menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Camat Medan Timur, Fernanda, dan Lurah Aur, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan. - Dok: Diskominfo Kota Medan

Medan - Wali Kota Medan, Rico Waas resmi menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Camat Medan Timur, Fernanda, dan Lurah Aur, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan. Kedua pejabat tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K untuk Fernanda dan Nomor 800.1.6.2/1398.K untuk Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Bentuk sanksi yang dijatuhkan berupa pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, membenarkan penerbitan surat keputusan penjatuhan hukuman disiplin berat tersebut.

“Benar, pada tanggal 31 Agustus 2026 Wali Kota Medan telah menetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin berat kepada Saudara Fernanda dan Saudara Efrin Hadi Syahputra Hasibuan. Keduanya dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan,” ujar Subhan.

Subhan menjelaskan, pelaksanaan hukuman disiplin tidak langsung berlaku sejak tanggal penetapan keputusan. Berdasarkan diktum keputusan, sanksi baru berlaku efektif pada hari kerja ke-15 terhitung sejak keputusan diterima langsung oleh yang bersangkutan atau dikirimkan ke alamat masing-masing.

Penjatuhan sanksi ini merupakan hasil serangkaian pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin oleh Tim Pemeriksa Ad Hoc serta proses administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akibat keputusan tersebut, Fernanda dipindahkan dari posisinya sebagai Camat Medan Timur menjadi Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan. Sementara itu, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan dimutasi dari posisi Lurah Aur Kecamatan Medan Maimun menjadi Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan.

Subhan menegaskan bahwa penjatuhan sanksi ini bukan merupakan pemberhentian sebagai PNS. Keduanya masih berstatus ASN dan tetap mendapatkan hak-hak kepegawaian sesuai aturan yang berlaku.

Langkah tegas ini disebut Subhan sebagai wujud komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menegakkan disiplin, integritas, serta kode etik ASN secara konsisten demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.

“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan kewenangan. Hal ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Subhan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.