Lagi-Lagi Aparat Gabungan Grebek Markas Narkoba Kampung Kloneng, Siapa Pemiliknya?

AKURAT SUMUT - Aparat gabungan TNI - Polri kembali melakukan penggrebekan dilokasi transaksi narkoba dan praktik perjudian di Desa Emplasemen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Selasa, 14 Januari 2025.
Dalam operasinya, petugas berhasil mengamankan dua orang pria inisial 'Har' berusia 35 tahun dan 'Bob' 30 tahun.
Petugas juga berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu, pil ekstasi, puluhan paket ganja kering, dan puluhan alat hisap bong.
Baca Juga: Masyarakat Minta Jaksa Ungkap Dugaan Pungli P3K di Disdik Labuhanbatu
Selain itu, turut disita 12 mesin judi dingdong, 3 mesin judi tembak ikan, 2 unit becak motor, 15 unit sepeda motor, serta 3 unit mobil.
Komandan Distrik Militer 0203 Langkat, Letkol Arh. Fx Ibnu Hardianto menjelaskan, kedua pria yang diamankan merupakan pekerja di tempat usaha haram itu.
"Keduanya kita amankan dilokasi, mereka berperan sebagai pekerja di barak", ujar Dandim.
Baca Juga: Pemilik AN Galian C Desa Janji 8 Bulan Beroperasi Tanpa Izin, Epi Kasi Minerba : Kita akan Cek Bang
Namun, saat ditanya siapa pemilik barak narkoba tersebut, Dandim mengaku belum tau.
"Saat ini kita belum tau siapa pemiliknya ya," ujar Letkol.Ibnu.
Siapa Pemilik Barak Narkoba Kloneng?
Untuk diketahui, usaha transaksi jual beli narkoba dan praktik perjudian di kampung kloneng sudah ada sejak tahun 2021 silam.
Barak narkoba ini telah lama menarik perhatian banyak orang, lantaran berulangkali digrebek oleh aparat penegak hukum namun pemiliknya tidak pernah tersentuh.
Tak heran, sering kali masyarakat menilai bahwa keberadaan tempat usaha jual beli narkoba dan judi di kampung kloneng, Desa Emplasemen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, diduga kuat mendapat restu dari oknum aparat penegak hukum.
Baca Juga: Komunitas Jurnalis Jitu Bung Azhar Harahap Mengapresiasi Ade Parlaungan Nasution Maya - Jamri Menang
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemilik usaha barak narkoba kampung kloneng adalah ketua dari Organisasi Kepemudaan (OKP).(Dyka p).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









