Mesin Judi Nongkrong 2 Tahun di SD Kosong, Polisi Bilang 2 Tahun, Dinas Pendidikan: Baru 1 Bulan!

AKURAT SUMUT - Geger muncul saat video viral memperlihatkan mesin judi tembak ikan dan dingdong bersarang di lingkungan SDN Lau Damak, Langkat, Sumatera Utara.
Yang bikin panas hal ini ternyata mesin-mesin itu sudah numpang tidur di sekolah tersebut selama dua tahun! Fakta ini malah bikin kontras dengan pernyataan pejabat dinas pendidikan.
Seperti diungkapkan Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang, berdasarkan pemeriksaan, SDN 050655 sudah tak ada aktivitas belajar mengajar sejak 2023.
Fakta inilah yang dimanfaatkan Berto Tarigan (BT), si penjaga komplek sekolah yang juga tinggal di situ selama 10 tahun, untuk menyimpan mesin-mesin judi miliknya.
Nah, ini yang bikin runyam. Plt Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Gembira Ginting, saat meninjau lokasi justru menyebut mesin judi baru disimpan satu bulan. Beda banget sama polisi!
Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang, dalam klarifikasinya Kamis (31/7/2025), langsung menepis pernyataan Kadis. Dia menegaskan bahwa fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Baca Juga: APAR Jadi Pahlawan Padamkan Kebakaran di Ruang Admin Stasiun Medan
“Mesin-mesin rusak itu disimpan kurang lebih sudah dua tahun, karena dia (BT) tinggal di situ dan sekolah juga sudah tidak aktif sejak 2023,” tegas Tunggul.
Gembira, di video peninjauannya, justru balik menyindir yang memviralkan. Dia menyebut pemberitaan kurang update dan menuding ada niat tak baik di baliknya.
“Sebenarnya kurang update beritanya, seolah-olah aktifitas belajar di sini. Padahal sekolah ini sudah 2 tahun kosong. Dan yang memviralkan ini ada niat-niat yang kurang baik,” kata Gembira dalam video Rabu (30/7/2025).
Polsek Bahorok menemukan total 2 unit mesin tembak ikan dan 8 unit mesin jackpot/dingdong dalam kondisi rusak semua. Mereka pun mengamankan barang bukti itu ke kantor polisi.
Kapolsek Tunggul juga menegaskan bahwa BT tidak bisa dijerat sebagai bandar judi. Alasannya jelas, mesin rusak dan tak ada aktivitas judi di lokasi.
“BT bukan bandar judi, karena memang tidak ada yang dia mainkan untuk mesinnya karena sudah rusak,” jelas Tunggul.
“Kalau ini dia (BT) masih saksi, karena dari fakta yang kami dapat belum ada perbuatan tindak pidana perjudian. Sehingga belum bisa kami persangkakan,” tambahnya.
Temuan mesin judi selama dua tahun di aset pendidikan yang mangkrak ini memicu kecurigaan kuat adanya pembiaran oleh Dinas Pendidikan Langkat.
Kok bisa sekolah kosong dibiarkan jadi gudang mesin judi selama itu tanpa tindakan?
Pengamat Pendidikan Abdul Rahim Daulay dari Lingkar Wajah Kemanusiaan (Liwaka) menyoroti keras hal ini.
Dia menegaskan bahwa membiarkan mesin judi masuk ke lingkungan sekolah, meski sudah tak aktif, adalah pelanggaran etika yang serius.
“Memasukkan mesin judi ke dalam sekolah yang tidak dipakai dapat disebut sebagai pelanggaran etika. Hal tersebut berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar,” tegas Rahim.
Baca Juga: Kontroversi Klausul Kontrak! Penjual Nastar Digugat Rp120 Juta oleh Klinik Gigi
“Sekolah ini bekas pusat pendidikan... Memasukkan mesin judi di sekolah dapat merusak tujuan pendidikan dan menciptakan lingkungan yang tidak sehat,” sambungnya.
Dilansir Kompas Usai meninjau lokasi, Gembira Ginting memilih tutup mulut. Pertanyaan wartawan via WhatsApp maupun saat ditemui langsung tak dijawabnya.
Yang jelas, kasus ini membuka borok pengelolaan aset pendidikan yang mangkrak di Langkat. Sekolah kosong dua tahun dibiarkan jadi tempat penyimpanan mesin judi?
Waduh, ini mah bukan cuma kurang update, tapi kelihatannya sistemnya yang perlu di-update Gak sih?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









