Sumut

Fatwa MUI: Orang Kaya Haram Pakai LPG 3 Kg! Hingga Gibran Sidak Tapi Dicuekin Warga

Kurnia | 7 Februari 2025, 23:04 WIB
Fatwa MUI: Orang Kaya Haram Pakai LPG 3 Kg! Hingga Gibran Sidak Tapi Dicuekin Warga

AKURAT SUMUT - Pemerintah semakin memperketat aturan mengenai penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram yang bersubsidi. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan fatwa bahwa masyarakat golongan mampu haram menggunakan LPG bersubsidi tersebut. 

Hal ini bertujuan agar subsidi benar-benar diterima oleh mereka yang berhak, yaitu masyarakat miskin dan usaha mikro.

Pemerintah juga sedang menyiapkan kebijakan penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk LPG 3 kg. 

Langkah ini diambil untuk menekan lonjakan harga di tingkat pengecer serta mencegah oknum yang menjual gas bersubsidi dengan harga yang lebih tinggi. 

Selain itu, Pertamina telah menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 100 agen LPG di wilayah Cianjur dan Sukabumi yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi gas bersubsidi.

Di Solo, Wali Kota Gibran Rakabuming Raka juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke agen LPG 3 kg untuk memastikan distribusi berjalan lancar. Namun, kedatangannya justru diabaikan oleh warga sekitar.

MUI: Orang Kaya Haram Pakai LPG 3 Kg dan Pertalite Bersubsidi

Dilansir dari mui.or.id, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa orang kaya tidak boleh menggunakan LPG 3 kg dan Pertalite yang mendapatkan subsidi dari negara. 

MUI menilai, subsidi merupakan hak masyarakat kurang mampu, sehingga penggunaannya oleh golongan mampu dianggap tidak etis dan bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.

Fatwa ini juga sebagai respons terhadap maraknya penyalahgunaan LPG 3 kg oleh kelompok yang seharusnya menggunakan LPG nonsubsidi, seperti tabung 5,5 kg atau 12 kg. 

Ketua MUI menekankan bahwa membiarkan subsidi dinikmati oleh masyarakat mampu berarti menghilangkan hak bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.

Pemerintah mendukung fatwa ini dan akan memperkuat regulasi agar distribusi LPG 3 kg tepat sasaran. 

Beberapa langkah yang disiapkan adalah penerapan sistem pendataan berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) serta pengawasan ketat di lapangan.

Harga Eceran Tertinggi LPG 3 Kg Akan Ditetapkan

Selain mengatur pengguna LPG bersubsidi, pemerintah juga berencana menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk LPG 3 kg. Selama ini, banyak agen dan pengecer yang menjual gas bersubsidi dengan harga lebih tinggi dari ketentuan, sehingga memberatkan masyarakat kecil.

Dengan kebijakan HET ini, pemerintah berharap tidak ada lagi perbedaan harga yang signifikan antara satu daerah dengan daerah lain, serta menekan praktik penimbunan yang sering terjadi saat stok gas terbatas.

Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah mewajibkan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP, sehingga hanya mereka yang benar-benar berhak yang bisa mendapatkan subsidi. Langkah ini juga sekaligus sebagai bagian dari transisi menuju sistem subsidi tertutup yang lebih efektif.

Sidak Gibran ke Agen LPG: Warga Tak Peduli

Pada Kamis (6/2), Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu agen LPG 3 kg di wilayahnya. 

Sidak ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas bersubsidi berjalan lancar tanpa adanya penyimpangan.

Namun, kehadiran Gibran di lokasi tidak mendapatkan respons yang diharapkan. Warga yang berada di sekitar agen tampak acuh tak acuh dan tidak menunjukkan antusiasme terhadap kunjungannya. 

Saat Gibran memeriksa langsung ketersediaan LPG di agen tersebut, masyarakat di sekitar tetap sibuk dengan aktivitas masing-masing tanpa memberikan perhatian berarti.

Meskipun demikian, Gibran tetap melanjutkan sidaknya dan menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus mengawasi distribusi gas bersubsidi agar tidak terjadi kendala atau penyalahgunaan.

Sebagai Wakil Presiden terpilih, Gibran juga menunjukkan sikap rendah hati dengan meminta maaf kepada masyarakat. 

Meski ada berbagai opini yang beredar mengenai dirinya, banyak yang menilai kinerjanya tetap baik, terutama karena jarang ada Wakil Presiden RI yang turun langsung ke lapangan.

Sebagai putra Presiden Jokowi, Gibran tetap meluangkan waktu untuk mengunjungi berbagai daerah dan aktif dalam kegiatan masyarakat. Ia bahkan kerap terlibat langsung dalam berbagai forum konsolidasi, menunjukkan komitmennya dalam mendengarkan aspirasi rakyat.

Pertamina Jatuhkan 100 Sanksi ke Agen LPG Nakal

Di wilayah lain, Pertamina telah menjatuhkan lebih dari 100 sanksi terhadap agen LPG di Cianjur dan Sukabumi yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi ini diberikan setelah ditemukan adanya penyalahgunaan distribusi LPG 3 kg, termasuk menjual dengan harga lebih tinggi dari ketentuan dan menyalurkan kepada pihak yang tidak berhak.

Pertamina menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi jalur distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka agen atau pengecer yang terbukti bersalah akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik penjualan LPG 3 kg dengan harga yang tidak wajar atau adanya indikasi penimbunan.

 Laporan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi Pertamina atau dinas terkait di masing-masing daerah.

Pemerintah semakin serius dalam menata distribusi LPG 3 kg agar subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. 

Dengan fatwa MUI yang melarang orang kaya menggunakan LPG bersubsidi, serta kebijakan harga eceran tertinggi yang akan segera diberlakukan, diharapkan penyalahgunaan subsidi dapat ditekan secara signifikan.

Langkah tegas juga terus diambil, seperti inspeksi oleh pemerintah daerah dan sanksi bagi agen nakal, guna memastikan bahwa subsidi energi tidak jatuh ke tangan yang salah.

Masyarakat diharapkan turut berperan dalam pengawasan dengan tidak membeli LPG bersubsidi jika tidak termasuk kategori penerima, serta melaporkan jika ada indikasi penyalahgunaan di sekitar mereka.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
I