Gegara Liputan Demo Indonesia Gelap, 2 Jurnalis Ternate Jadi Korban Aniaya Oknum Satpol PP!

AKURAT SUMUT - Aniaya yang menimpa dua jurnalis saat meliput aksi protes Mahasiswa yang bertajuk Indonesia Gelap, di depan Kantor Wali Kota Ternate pada Senin, 24 Februari 2025, kini mendapat respons tegas dari pihak Satpol PP dan aparat kepolisian setempat.
Kerusuhan terjadi saat ratusan mahasiswa berkumpul di depan Kantor Wali Kota Ternate. Aksi tersebut dimulai dengan pembakaran ban bekas dan upaya massa memasuki halaman kantor untuk menyampaikan tuntutan mereka.
Di tengah kerumunan, petugas Satpol PP yang ditempatkan di pintu masuk memicu bentrokan antara massa dan aparat.
Dalam kekacauan itu, seorang oknum anggota Satpol PP dan Linmas melakukan tindakan kekerasan terhadap dua jurnalis yang tengah mendokumentasikan peristiwa.
Korban pertama adalah M. Julfikram Suhadi, jurnalis dari Tribun Ternate, yang menceritakan,
"Saya sedang mengambil gambar di tengah aksi yang mulai memanas, tiba-tiba tangan saya dipukul. Saya marah dan bilang, jangan dorong tangan saya, saya wartawan."
Julfikram mengalami luka robek di pelipis kanan dan memar di beberapa bagian tubuh akibat serangan yang disertai tendangan dan injakan.
Korban kedua, Fitriyanti Safar, jurnalis dari Halmaheraraya, juga menderita luka, yakni robekan kecil di bibir bagian bawah.
Kedua korban segera melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polres Ternate dan telah menjalani visum medis di RS Bhayangkara Ternate.
Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fandi Mahmud, dengan tegas menyatakan penyesalan atas insiden tersebut.
Ia menekankan bahwa seluruh anggota wajib mengikuti prosedur operasional standar (SOP) dalam menjalankan tugas, dan mengutuk keras tindakan di luar ketentuan yang berlaku.
"Saya mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP kepada wartawan, dan keluar dari SOP," ujar Fandi.
Ia menambahkan,
"Kalaupun oknum tersebut adalah PTT, saya akan keluarkan surat pemecatan. Namun, karena setelah saya telusuri oknum itu adalah PNS, maka saya harus berkoordinasi dengan BKPSDM agar ia bertanggung jawab atas perbuatannya. Hari ini juga saya akan koordinasikan ke Kaban BKPSD untuk menindak yang bersangkutan."
Fandi mengonfirmasi bahwa, meskipun ada dua kejadian kekerasan, bukti video pada insiden kedua dengan jelas menunjukkan gerakan pukulan dan lompatan yang melampaui batas SOP.
"Saya tidak akan membela dan membantu dia, karena itu kelalaian yang dilakukan sendiri," tegasnya.
Kepala Bagian Operasional Polres Ternate, AKP Rizal Fauzi, menyatakan bahwa laporan mengenai insiden ini telah diterima dan penyelidikan menyeluruh sedang dilakukan untuk menemukan titik terang permasalahan.
Di sisi lain, komunitas jurnalis menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Ikram Salim, Ketua Aliansi Jurnalis Independen Kota Ternate, menyampaikan,
"Tindakan yang menghalangi jurnalis dalam menjalankan tugas tidak bisa ditoleransi. Kami telah mendampingi korban dalam membuat laporan resmi dan menuntut agar kasus ini segera diusut tuntas."
Dari Aliansi Jurnalis Morotai, Ketua Mikram Duwila mendesak agar pelaku segera diproses hukum.
Ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 18 ayat (1), serta Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang penggunaan kekerasan bersama.
"Proses dan berikan efek jera sehingga tidak ada lagi tindakan premanisme terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas," tegasnya.
Dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan, Satpol PP Kota Ternate berkomitmen untuk meminta maaf secara pribadi maupun institusional kepada para korban.
Pihaknya juga mendorong agar para korban melanjutkan proses hukum dengan melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian, sehingga menjadi contoh agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









