RUU TNI Disetujui, Publik Heboh! Benarkah Kembali ke Dwifungsi Militer?

AKURAT SUMUT - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rapat paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025, di kompleks parlemen Jakarta, telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanyakan, “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” dan dijawab dengan persetujuan oleh para peserta rapat.
Perubahan Pokok dalam RUU TNI
RUU yang telah disetujui mencakup empat poin revisi penting. Pertama, Pasal 3 menegaskan kembali posisi TNI di bawah presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan, sementara strategi pertahanan dan perencanaan strategis tetap berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
Kedua, Pasal 7 mengalami perluasan cakupan tugas pokok TNI, dari 14 tugas menjadi 16. Dua tugas tambahan tersebut adalah membantu menangani ancaman siber dan melindungi serta menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Revisi ketiga, yang diatur pada Pasal 47, memperluas jumlah bidang jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif, dari 10 menjadi 14. Namun, pengisian jabatan sipil tersebut harus berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku, di luar itu, prajurit diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun.
Revisi terakhir terdapat pada Pasal 53, yang mengatur perpanjangan usia pensiun. Batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama diubah menjadi 55 tahun, bagi perwira hingga kolonel menjadi 58 tahun, dan bagi perwira tinggi, khususnya bintang empat, diperpanjang hingga 63 tahun dengan batas maksimal 65 tahun.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menegaskan, "Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang ini tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan hak asasi manusia."
Persiapan Penandatanganan dan Pengamanan
Naskah RUU TNI saat ini berada di tangan Menteri Sekretaris Negara, dengan proses penandatanganan yang sedang dalam koordinasi lebih lanjut.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa penandatanganan sepenuhnya berada di bawah koordinasi Kementerian Sekretaris Negara. Namun, salah satu petinggi Partai Gerindra menyatakan, "Saya belum tahu, kan masih panjang waktunya."
Begitu sensitif nya RUU ini ketika Rapat Paripurna tersebut, suasana di luar kompleks parlemen, pengamanan aksi penyampaian pendapat dan demonstrasi berlangsung ketat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa sebanyak 5.021 personel gabungan yang terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan instansi terkait dikerahkan untuk memastikan aksi demonstrasi berlangsung damai.
"Lakukan unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum," imbuhnya.
Polemik dan Klarifikasi Mengenai Keterlibatan TNI di Kampus
Seiring dengan pemberitaan mengenai pengesahan RUU TNI, sejumlah kelompok masyarakat sipil dan mahasiswa mengkritisi revisi ini karena dianggap mengembalikan konsep dwifungsi militer dan membuka celah terhadap aktivitas pengintaian melalui perluasan tugas di ruang siber.
Demonstrasi penolakan telah berlangsung di beberapa kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Malang, dan Yogyakarta.
Wakil Ketua Komisi Bidang Pertahanan DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyatakan bahwa upaya pengujian yudisial melalui Mahkamah Konstitusi merupakan hak konstitusional masyarakat. "Jadi bila ada yang melakukan judicial review, itu adalah hak mereka," ujarnya.
Kritik juga muncul terkait kehadiran TNI di sejumlah perguruan tinggi. Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa kehadiran TNI di kampus adalah berdasarkan undangan dari pihak perguruan tinggi, bukan inisiatif sepihak TNI.
"Bukan TNI masuk kampus, tapi TNI yang diundang ke kampus. Dan itu tidak terkait dengan pengesahan RUU TNI," tegasnya.
Ia menambahkan, "Dari dulu juga banyak berbagai kampus yang meminta bantuan TNI dalam rangka memberikan wawasan kebangsaan dan pelatihan kedisiplinan bagi mahasiswanya."
Persetujuan RUU revisi UU TNI oleh DPR RI menjadi langkah strategis yang menekankan kembali peran TNI di bawah pimpinan presiden, sambil memperluas fungsi dan tugasnya di era modern, termasuk di ranah siber.
Meski telah mendapatkan lampu hijau dari legislator, revisi ini tetap memicu protes dan kritik dari sejumlah elemen masyarakat yang khawatir akan potensi penyalahgunaan fungsi militer.
Sementara itu, kehadiran TNI di kampus tetap dipastikan sebagai respons atas undangan resmi dari perguruan tinggi, bukan sebagai bagian dari upaya pengesahan RUU TNI.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









