Sumut

Dua Pelaku Pembakaran Mobil Polisi di Harjamukti Depok Ditahan, Penangkapan Ketua Ormas TS Ricuh!

Kurnia | 21 April 2025, 06:33 WIB
Dua Pelaku Pembakaran Mobil Polisi di Harjamukti Depok Ditahan,  Penangkapan Ketua Ormas TS Ricuh!

 

AKURAT SUMUT - Polres Metro Depok bersama Polda Metro Jaya resmi menahan dua orang yang diduga terlibat dalam insiden pembakaran tiga mobil dinas kepolisian di Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis, Depok, pada Minggu (20/4/2025) sore.

Pengumuman penahanan disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, usai mendampingi Komisioner Kompolnas Choirul Anam (Cak Anam) dan Supardi Hamid dalam tinjauan lapangan ke lokasi kejadian.

Kronologi Ringkas Kejadian

Insiden bermula saat petugas Satreskrim Polres Depok hendak menjemput TS, seorang tersangka kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api, di kediamannya sekitar pukul 01.30 WIB, Jumat dini hari (18/4/2025).

TS merupakan ketua ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB) Cabang Cimanggis. Saat petugas menunjukkan surat perintah penangkapan, terjadi perlawanan sengit dari TS, yang kemudian memicu reaksi warga di sekitar lokasi.

Warga yang datang justru menyerang dan memblokade empat kendaraan dinas polisi, hingga tiga di antaranya terpaksa ditinggalkan dan akhirnya dibakar.

Penangkapan dan Penahanan Tersangka

“Sampai saat ini, penyidikan telah menghasilkan dua orang tersangka yang kini resmi ditahan di Mapolda Metro Jaya,” ujar Kombes Pol Abdul Waras.

Ia menambahkan, penyidik belum menutup kemungkinan bertambahnya daftar pelaku seiring dengan berlanjutnya pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Abdul Waras menegaskan, “Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Siapa saja yang memiliki informasi seputar kejadian ini, kami persilakan untuk menghubungi pihak kepolisian atau Kompolnas.”

Dugaan Latar Belakang Sengketa Lahan

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso, kerusuhan tak sepenuhnya disebabkan oleh tekad melindungi tersangka, melainkan juga dipicu sengketa lahan di lingkungan Kampung Baru.

“Ada oknum yang mengklaim kepemilikan tanah tanpa dokumen sah, lalu bentrok dengan pihak yang mempertanyakan hak itu. Kasus penganiayaan pun dilaporkan sebelum akhirnya polisi datang untuk menjemput TS,” jelas Bambang.

Meski awalnya sempat muncul kabar bahwa petugas tidak membawa surat perintah penangkapan lengkap, Bambang menegaskan kedua surat perintah sudah dibawa, meski satu di antaranya belum sempat ditunjukkan ketika keributan meletus.

Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, yang juga meninjau lokasi, mengungkap bahwa area Kampung Baru selama ini tidak memiliki struktur pemerintahan tingkat RT atau RW.

“Data warga di sana belum terekam secara administratif, ini jadi perhatian kami untuk segera tertibkan,” katanya.

Kondisi ini diduga membuat koordinasi keamanan dan mediasi sengketa lahan menjadi kurang optimal.

 Profil TS dan Ormas GRIB

TS yang menjadi pusat kericuhan, selain berstatus tersangka penganiayaan (Pasal 351 KUHP) dan kepemilikan senpi (UU Darurat Senpi), juga dikenal sebagai ketua DPC GRIB Jaya Cimanggis. Seorang Pembina GRIB setempat, Simamora, mengakui TS selama ini dihormati warga setempat.

“Beliau memang tokoh di sini, tapi kalau sudah dipanggil polisi dua kali dan tak hadir, ya harus diproses hukum,” tutur Simamora. GRIB Jaya sendiri merupakan salah satu ormas yang memiliki jaringan luas di Jawa Barat.

Polda Metro Jaya masih akan memanggil beberapa saksi, termasuk warga yang diduga ikut menghalangi dan merusak kendaraan dinas. Polisi berjanji akan mengusut tuntas hingga akar masalah, baik dari unsur tindak pidana maupun potensi pelanggaran administrasi.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
I