Restoran & Kafe Heboh Royalti Musik! Suara Burung & Ombak Jadi Pengganti Lagu?

AKURAT SUMUT - Boom! Masalah royalti musik buat restoran, kafe, toko, gym, dan hotel lagi panas banget.
Alih-alih dengerin lagu favorit, pengunjung sekarang malah disuguhi kicau burung, gemericik air, atau debur ombak.
Kenapa? Semua gara-gara aturan wajib bayar royalti musik yang bikin pelaku usaha kelimpungan. Fenomena unik ini bikin warganet ribut, ada yang nyinyir, ada pula yang dukung penuh.
Aturannya Jelas, Langganan Streaming Nggak Cukup! Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkum Agung Damarsasongko, dalam keterangan tertulis Selasa (29/7), menegaskan aturan ini bukan main-main.
"Langganan pribadi seperti Spotify dan YouTube Premium tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik," tegasnya.
Intinya, meski udah bayar langganan streaming, kalau diputer di tempat usaha buat narik pelanggan, itu termasuk penggunaan komersial. Jadi, butuh lisensi tambahan!
Agung menjelaskan mekanismenya, "Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021."
LMKN inilah yang ngumpulin dan bagi-bagi royalti ke pencipta lagu dan pemegang hak terkait (penyanyi, produser).
Skema ini dijamin transparan dan memudahkan pelaku usaha karena nggak perlu urus izin satu-satu.
Baca Juga: Rojali & Rohana Kuasai Mal, Fenomena Baru atau Alarm Daya Beli Melemah?
Drama royalti musik makin seru setelah Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan), I Gusti Ayu Sasih Ira, resmi jadi tersangka Kamis (24/7).
Kasusnya, diduga putar lagu berlisensi di lebih dari 10 outlet di Bali tanpa bayar royalti sejak 2022. Tarifnya? Bikin merinding!
Kombes Pol. Ariasandy, menjelaskan hitungan mengenai Tarif royalty dari mie gacoan.
"Tarif royalti (musik/lagu) dihitung berdasarkan rumus yaitu jumlah kursi dalam satu outlet (Mie Gacoan) dikali Rp 120.000 dikali satu tahun dan dikali jumlah outlet yang ada. Sehingga jumlahnya mencapai miliaran rupiah." ucapnya.
Yup, Rp 120.000 per kursi per tahun! Bayangin kalau punya ratusan kursi di puluhan cabang.
Pelaku Usaha Kelabakan,"Tarifnya Mahal, Kapasitas Nggak Selalu Penuh!"
Dilansir dari Kompas, Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran, mengakui banyak anggota yang kaget dan protes.
"Yang selalu menjadi substansi permasalahan itu bahwa pemahaman masyarakat terkait masalah royalti ini masih beragam... apalagi di era digital ini," jelasnya saat dihubungi Selasa (29/7).
PHRI khususnya menyoroti cara hitung per kursi. Yusran ngasih contoh persoalan pada kebijakan ini.
"Padahal belum tentu semua kursi di restoran terisi penuh... Apalagi sekarang ini hotel dan restoran lagi carut-marut, gimana caranya dia (pebisnis) mau menata jumlah kursi, okupansinya saja mungkin cuma 40 persen." Dia khawatir tarif tetap ini malah bikin harga makanan/minuman naik.
Nggak mau kena kasus kayak Mie Gacoan, banyak usaha pilih "jalan aman": stop putar musik berlisensi sama sekali. Tapi Agung Damarsasongko ngasih alternatif:
1. Pake musik bebas royalti (royalty-free) atau lisensi creative commons yang boleh komersial.
2. Puter lagu ciptaan sendiri.
3. Pake suara alam/ambience.
4. Kerja sama langsung dengan musisi independen yang ngasih izin gratis.
Agung juga tekankan, UMKM jangan langsung panik! Ada keringanan. "Terdapat mekanisme keringanan atau pembebasan tarif royalti... berdasarkan ukuran ruang usaha, kapasitas pengunjung, serta tingkat pemanfaatan musik," jelasnya. UMKM disuruh ajukan permohonan keringanan resmi ke LMKN.
Di tengah pro-kontra, Agung ngajak semua pihak liat sisi lain tentang kebijakan ini. "Pelindungan hak cipta bukan semata soal kewajiban hukum, melainkan bentuk penghargaan nyata terhadap kerja keras para pencipta yang memberi nilai tambah pada pengalaman usaha Anda," ujarnya.
Dia juga ngelurusin soal usaha yang ancam boikot lagu Indonesia: "Hal itu justru akan melemahkan ekosistem musik lokal dan tidak memberikan apresiasi kepada pencipta/pemegang hak cipta."
Sekjen PHRI Yusran pun mengingatkan pentingnya cari solusi bersama.
"Sebenarnya, pada saat tempat usaha memutar lagu, ada nilai promosi di sana... Jadi sebenarnya harus tercipta solusi di ruang publik untuk mencari jalan keluar yang tidak hanya menguntungkan satu sisi."
Polemik ini menyisakan tantangan, menemukan titik temu antara apresiasi karya kreatif dan kelangsungan usaha.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









