Ditangkap Karena Dianggap Dalang Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan: Izin Bicara Ini Fitnah Saya Rela Mati!

AKURAT SUMUT - Pegi Setiawan sosok yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) tersangka di kasus Vina Cirebon, akhirnya ditampilkan ke hadapan publik, di Bandung, Minggu 26 Mei 2024.
Pegi Setiawan ketika ditampilkan oleh kepolisian menyangkal bahwa dirinya merupakan dalang dari pembunuhan Vina dan sesekali sembari melihat ke arah media Pegi yang memakai baju biru menggelengkan kepala, dan menganggapnya bahwa ini semua fitnah.
seperti dikutip dari vidio Instagram sisi terang official oleh Akurat Sumut, Pegi mengatakan “Izin bicara, saya tidak pernah melakukan itu. Ini fitnah, saya rela mati," ucap pegi pada hari Minggu 26 Mei sambil digiring oleh pihak kepolisian.
Polisi menyatakan bahwa penangkapan Pegi didasarkan pada fakta, data, dan barang bukti yang telah diperoleh.
Salah satu bukti yang signifikan dalam keterlibatan Pegi Setiawan adalah keterangan dari seorang saksi yang menyebutkan adanya sepeda motor Suzuki Smash berwarna pink yang digunakan oleh Pegi saat melakukan tindakan bersama kelompoknya.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, Polisi menyimpulkan bahwa Pegi Setiawan, yang juga dikenal dengan nama lain Perong atau Robi Irawan, terlibat dalam tindak pidana penculikan dan pemaksaan terhadap anak di bawah umur.
Disisi lain Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar berhasil menangkap tersangka yang buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, yaitu Pegi Setiawan yang juga dikenal dengan nama Pegi, Perong, atau Robi Iriawan, pada hari Kamis, tanggal 21 Mei 2024, di Bandung, Jawa Barat. Selain menangkap tersangka, Polda Jabar juga melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal Pegi alias Perong di daerah Cirebon, Jawa Barat.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang terkait dengan identitas Pegi Setiawan dan dokumen penting lainnya.
"Barang bukti baru yang ditemukan selama penggeledahan di rumah orang tua tersangka PS alias Robi Iriawan meliputi dua lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan roda dua dengan nomor polisi D 3408 beserta dua kunci kendaraan, satu salinan asli surat kelahiran atas nama Pegi Setiawan, dua buku rapor asli dari SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan, dua salinan asli ijazah dari SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan, dan dua salinan fotokopi Kartu Keluarga (KK)," ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers pada hari Minggu, tanggal 26 Mei 2024.
Meski bukti sudah diperlihatkan, disamping Pegi yang terus kekeuh bahwa ia bukan dalang pembunuhan, sempat juga tersiar kabar di Media Sosial bahwa Pegi bukan merupakan sosok Egi yang membunuh Vina di Cirebon.
Bahkan Netizen di beberapa media sosial sempat melakukan pencocokan beberapa foto terdahulu Egi dan Pegi yang sekarang.
menanggapi hal tersebut kepolisian membantah bahwa pihak mereka salah tangkap dan mengatakan
"Kami memastikan bahwa PS adalah orang yang kita cari. Kami telah meminta sejumlah dokumen terkait dengan identitasnya. Selain itu, kami juga memeriksa STNK dari motor yang digunakan," ujar Kombes Surawan, Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, pada hari Minggu, tanggal 26 Mei 2024.
Kepolisian pun menambahkan Ada penjelasan bahwa awalnya terdapat 1, 3, dan 5 orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ternyata 2 nama yang sebelumnya disebutkan hanya bersifat acak dan tidak berdasar. Dengan demikian, tidak ada tersangka lain selain PS.
Akibat hal ini Pegi mendapatkan ganjaran sesuai dengan Pelanggaran hukum yang dilakukan meliputi Pasal 340 KUHP, Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana, dan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang diberikan adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara dengan maksimal 20 tahun.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








