Sumut

Hak Jawab Notaris YA Terkait Lurah Difitnah Terima Rp. 2 Juta, Oknum Notaris Jual Nama Lurah

Redaksi | 23 Agustus 2024, 21:19 WIB
Hak Jawab Notaris YA Terkait Lurah Difitnah Terima Rp. 2 Juta, Oknum Notaris Jual Nama Lurah


AKURAT SUMUT - Pengacara Notaris YA, Ade Lesmana, SH menyampaikan hak jawab sehubungan dengan pemberitaan pada situs sumut.akurat.co dengan judul: “Lurah Urung Kompas Di Fitnah Terima 2 Juta, Diduga Oknum Notaris YA Jual Nama Lurah", yang dipublikasikan pada tanggal 21 Juni 2024 pukul 09.41 Wib.

Maka berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Juni 2024 di Kantor Kuasanya Ade Lesmana, SH, Pengacara/Advokat pada Law Office Ade Lesmana Dan Partners beralamat di Jalan Laksana Gg. Buku No. 3, Kelurahan Kota Maksum IV, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, untuk dan atas nama serta kepentingan hukum klien kami, dengan ini menyampaikan sebagai berikut :

Bahwa Klien kami adalah seorang Notaris yang membuka Kantor Notarisnya di Jalan Kancil Dekat SMU Negeri 2 Sigambal Rantau Prapat sejak Tahun 2007 s/d sekarang.
Bahwa Klien kami dalam bersikap dan bertindak berdasarkan adanya permintaan dan atau permohonan dari pihak-pihak yang berkepentingan dimana sikap dan tindakan Klien kami tentunya sesuai dengan Kode Etik Notaris.

Bahwa kemudian pada tanggal 08 Juni 2024 , Ibu Siti Juriana Maskota Harahap menghubungi staf dari Klien kami yang bernama Taty Syafrida Nasution agar dapat membantu pengurusan Pemecahan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) dimana Ibu Siti Juriana Maskota Harahap adalah merupakan salah satu Ahli Waris.

Bahwa dalam pengurusan pemecahan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) tersebut, tentunya Klien kami telah membicarakan terkait Operasional Pembiayaan serta telah pun mendapatkan persetujuan dari Ibu Siti Juriana Maskota Harahap sehingga kemudian Klien kami tersebut bekerja dan bertindak berdasarkan kesepakatan tersebut.

Bahwa kemudian, Klien kami telah menyelesaikan pekerjaannya selaku Notaris yang ditunjuk oleh Ibu Siti Juriana Maskota Harahap untuk melakukan kepengurusan pemecahan Pajak Bumi Dan Bangunan, sehingga Klien kami selanjutnya meminta pembayaran kepada Ibu Siti Juriana Maskota Harahap sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Bahwa diketahui oleh Klien kami, dimana anak dari Ibu Siti Juriana Maskota Harahap yang bernama Fatwa Marham Dalimunthe pada tanggal 19 Juni 2024 telah memberikan statement kepada mediaonline Akurat Sumut dimana disebutkan “Oknum Notaris tersebut menyampaikan bahwa Ibunda dan saudaranya untuk pengurusan biaya pemecahan PBB atas nama BTH diminta oknum notaris inisial YA sebesar 2 juta rupiah kepada ibunda FMD alasan untuk Lurah”, “dimana besar nilai uang tersebut, oknum Notaris inisial YA menyampaikan kepada FMD via telpon bahwa uang tersebut untuk Lurah Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan”.
Bahwa Pemberitaan dalam https://sumut.akurat.co/news terhadap Klien kami sangat tidak mencerminkan Pemberitaan yang berimbang tentang kebenaran informasi sebagaimana disebutkan dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 yang berbunyi : “wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas Praduga Tidak Bersalah. Dan Pasal 4 yang berbunyi : “ Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Oleh karena itu, kami meminta kepada https://sumut.akurat.co/news untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka dan melakukan klarifikasi sekaligus mencabut atau meralat artikel berita dengan judul “Lurah Urung Kompas Di Fitnah Terima 2 Juta, Diduga Oknum Notaris FA Jual Nama Lurah", sehubungan dengan pemberitaan tersebut dalam waktu paling lama 1x24 jam di 5 (lima) media nasional terhitung sejak tanggal dan surat ini disampaikan.

Hal tersebut kiranya perlu menjadi perhatian Bapak dan https://sumut.akurat.co/news untuk meneguhkan makna pers itu sendiri sebagai bentuk untuk melayani Hak Jawab terdapat pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), dan peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/ III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (Kode Etik Jurnalistik) Pasal 3 ayat (1) UU Pers dan Pasal 1, 2, 3, 10 Kode Etik Jurnalistik.

Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
Reporter
Redaksi
A