Sumut

Marketplace Wajib Pungut Pajak 0,5% dari Pedagang Online, Ini Penjelasannya!

Kurnia | 26 Juni 2025, 18:24 WIB
Marketplace Wajib Pungut Pajak 0,5% dari Pedagang Online, Ini Penjelasannya!

AKURAT SUMUT - Pasar daring di Indonesia tengah bersiap menghadapi babak baru, pemerintah akan menugaskan marketplace memungut otomatis pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% bagi penjual dengan omzet Rp 500 juta–Rp 4,8 miliar per tahun.

Dilansir dari ibai Nilai ekonomi digital RI diproyeksikan mencapai US$ 90 miliar pada 2024, menjadikan Indonesia pasar digital terbesar di ASEAN. Sektor ecommerce menyumbang sekitar US$ 65 miliar dari GMV tersebut.

Artinya, potensi penerimaan pajak mencapai sekitar US$ 325 juta atau setara Rp 4,9 triliun per tahun jika dipungut penuh.

Rincian Skema Pajak

- Tarif: 0,5% dari total pendapatan penjualan.

- Kriteria: Pelapak online beromzet Rp 500 juta–Rp 4,8 miliar per tahun.

- Pengecualian: Pelaku UMKM perorangan dengan omzet hingga Rp 500 juta tetap bebas pajak pasca-perubahan ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Kamis (26/6), menegaskan bahwa skema ini tidak menambah jenis pajak baru, melainkan memindahkan mekanisme pembayaran.

“Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk,” tegasnya.

Baca Juga: Jengjeng! Gratis Ongkir Dibatasi, Komdigi Tegaskan Hanya 3 Hari dalam Sebulan

Aturan final diharapkan terbit bulan depan. Selain memungut, marketplace juga wajib melaporkan dan menyetorkan pajak tepat waktu. Pelanggaran akan berujung denda administratif.

Sumber anonim di Kementerian Keuangan, dalam diskusi tertutup pekan lalu, menyatakan bahwa denda akan diberlakukan bagi platform yang terlambat atau lalai memungut dan melaporkan pajak.

“Platform yang tidak memungut pajak tepat waktu akan dikenai denda administrasi,” ujarnya sambil memaparkan rancangan draf peraturan.

Beberapa operator e-commerce keberatan, khawatir beban administratif melonjak dan pelapak memilih hengkang ke saluran lain. Jika pelapak berkurang, ketersediaan produk di marketplace bisa tergerus dan harga naik.

Upaya serupa sempat digulirkan akhir 2018, namun dibatalkan tiga bulan kemudian karena penolakan industri yang deras. Kini, DJP mengklaim telah melibatkan pelaku e-commerce dalam pembahasan untuk menghindari kegagalan.

Saat memaparkan presentasi resmi kepada asosiasi e-commerce IdEA, Ditjen Pajak menekankan proses meaningful participation, mencakup diskusi dengan pelaku industri dan kementerian terkait.

“Respons sejauh ini menunjukkan dukungan terhadap tujuan menciptakan sistem pajak yang lebih modern dan adil,” jelas Rosmauli.

Dengan lebih dari 65 juta pengguna aktif dan transaksi Rp 512 triliun pada 2024, otomatisasi pemungutan diharapkan meningkatkan kepatuhan tanpa menambah lapisan birokrasi bagi pelapak kecil.

Baca Juga: Jelang Pemilu, Bawaslu Labura Sinkronisasi Data Warga dengan Disdukcapil

Namun, mempertahankan keseimbangan antara kepentingan fiskal dan kelangsungan UMKM tetap menjadi tantangan.

Skema ini berpeluang memperkuat pengawasan ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, sambil meringankan beban UMKM kecil.

Namun, efektivitasnya baru akan teruji saat aturan resmi terbit dan dipraktikkan di lapangan. Mari simak perkembangan selanjutnya sambil memantau harga di platform favorit Anda.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
I