Geger Kekerasan Wartawan di Aceh: Haji Uma Mendesak Panglima TNI Turun Tangan, Ancam Kawal Usut Tuntas!

Lhokseumawe - Penganiayaan terhadap insan pers kembali mencoreng dunia jurnalistik. Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma, secara tegas mendesak Panglima TNI untuk memberikan atensi khusus atas kasus dugaan kekerasan yang menimpa seorang wartawan, Haiqal Alfikri.
Insiden kelam ini diduga kuat melibatkan oknum anggota TNI saat kericuhan meluas di Lapangan Sepak Bola Bumigas Blang Jruen, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
Akibat tindakan brutal tersebut, korban terpaksa dilarikan untuk mendapatkan penanganan medis intensif akibat cedera fisik yang dialaminya. Tidak tinggal diam, kasus ini kini resmi dibawa ke ranah hukum melalui laporan resmi ke Denpom IM/1 Lhokseumawe.
Haji Uma menegaskan bahwa pengawalan ketat harus dilakukan agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Ia menolak keras adanya perlakuan istimewa hanya karena terduga pelaku berasal dari institusi militer.
“Saya meminta Panglima TNI memberikan atensi terhadap kasus ini agar proses hukumnya berjalan sesuai aturan dan dilakukan secara transparan. Kita tidak boleh mendahului proses hukum, tetapi setiap dugaan harus diperiksa secara objektif dan menyeluruh,” tegas Haji Uma.
Ia menuturkan, aksi kekerasan terhadap kerja-kerja jurnalistik adalah pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi. Kendati demikian, seluruh pembuktian tetap harus diuji secara terbuka di hadapan hukum.
Ancaman Pasal Berlapis KUHP dan Hukum Militer
Penanganan perkara yang melibatkan oknum prajurit ini dipastikan membentang dari UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer hingga UU No. 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Namun, dari kacamata hukum pidana umum, Haji Uma menyoroti potensi jeratan pasal penganiayaan dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023). Hasil Visum et Repertum dipastikan menjadi kunci utama pembuktian tingkat pidana terduga pelaku.
Pasal 466 KUHP: Mengatur ketentuan dugaan penganiayaan umum berdasarkan fakta pemeriksaan medis.
Pasal 468 KUHP: Mengancam pelaku jika hasil pemeriksaan terbukti memenuhi unsur penganiayaan berat.
Pasal 471 KUHP: Opsi penjeratan jika masuk dalam kualifikasi penganiayaan ringan.
“Untuk menentukan apakah masuk kategori penganiayaan biasa, ringan, atau berat, tentu harus melihat fakta dan hasil pemeriksaan medis. Semua bukti harus diperiksa secara objektif dan tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi,” ujar senator vokal asal Aceh tersebut.
Haji Uma memastikan langkah pengawalannya murni demi menjamin keadilan hukum, bukan bentuk intervensi politik maupun upaya menghakimi instansi tertentu.
“Kita tidak sedang mencari siapa yang menang atau siapa yang kalah. Kita ingin memastikan hukum bekerja. Tidak boleh ada kekerasan terhadap siapa pun, dan tidak boleh pula ada proses hukum yang ditutup-tutupi,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Aceh Dikepung Kabut Asap: BMKG Ungkap Pemicu dan Ancaman Transboundary Haze
- 2Bus Tahanan Polres Labuhanbatu Masuk Jurang Usai Tabrak Fuso di Jalinsum Labura, Tahanan Luka-Luka
- 3Sengketa Lahan Aceh Utara: Masyarakat dan Serikat Tani Desak PTPN Cot Girek Kembalikan 400 Hektar Tanah Sertifikat
- 4Kabut Asap Karhutla di Aceh Kian Pekat, BMKG Peringatkan Dampak Risiko Kesehatan Warga
- 5Polisi Terlibat Kejar-Kejaran Gerebek Narkoba di Tanjung Morawa, Tujuh Pelaku Ditangkap
- 6Dampak Kabut Asap Karhutla, Dinas Pendidikan Labuhanbatu Terapkan PJJ Bagi Siswa PAUD hingga SMP
- 7Tabrakan Beruntun Maut di Sergai, Sopir Angkutan Tewas dan 9 Orang Luka-Luka
- 8Gawat bah! Kado HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu Dicoreng "Rapor Merah", Aliansi Mahasiswa Ngamuk Geruduk Kantor Bupati
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur







