Sumut

Gelar Gaktiblin, Propam Polres Tapanuli Selatan Sisir Pelanggaran Judol dan Pinjol Ilegal Anggota

Habibi Caniago | 21 Agustus 2026, 11:48 WIB
Gelar Gaktiblin, Propam Polres Tapanuli Selatan Sisir Pelanggaran Judol dan Pinjol Ilegal Anggota
Propam Polres Tapanuli Selatan menggelar razia Gaktiblin untuk menegakkan disiplin personel serta mengantisipasi keterlibatan anggota dalam judi online dan pinjol ilegal - Dok: Polres Tapanuli Selatan

Tapanuli Selatan - Seksi Pengamanan dan Profesi (Propam) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menggelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) terhadap seluruh personel pada Kamis (20/8/2026).

Langkah ini dilakukan guna meningkatkan profesionalisme serta mencegah keterlibatan anggota Polri dalam praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Pemeriksaan berkala ini mencakup kerapihan sikap tampang, kelengkapan dokumen identitas personel, hingga pengawasan aktivitas digital para anggota.

Pengawasan ketat diterapkan sebagai upaya mitigasi terhadap potensi pelanggaran hukum dan etika di ruang publik maupun media sosial.

Plt. Kasi Propam Polres Tapsel, Ipda Afran Praja Siregar, menegaskan bahwa kegiatan Gaktiblin merupakan bentuk pengawasan internal rutin demi menjaga marwah dan integritas institusi Kepolisian.

"Kami mengingatkan seluruh anggota agar tidak terlibat dalam judi online maupun pinjaman online ilegal yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, hingga mencoreng nama baik institusi," kata Ipda Afran dalam keterangannya dikutip, Jumat (21/8).

Ipda Afran menambahkan bahwa pesatnya perkembangan teknologi digital memerlukan kedewasaan dan kehati-hatian dari setiap anggota kepolisian.

Ia menekankan pentingnya menjaga etika komunikasi, baik saat bertugas di lapangan maupun saat beraktivitas di dunia maya.

Polres Tapsel berkomitmen melanjutkan program pembinaan dan pengawasan secara berkala. Langkah preventif ini diharapkan dapat membentuk karakter personel yang disiplin, responsif, dan berintegritas tinggi dalam menjalankan tugas pelayanan masyarakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.