Geger Rp9 Miliar Jasa Covid-19 Nakes Mandek 3 Tahun, Tokoh Masyarakat Labuhanbatu Desak Kejari Turun Tangan

Rantauprapat - Skandal tertahannya hak para Tenaga Kesehatan (Nakes) di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, senilai Rp9 miliar menuai kecaman keras dari publik.
Pasalnya, uang jasa pelayanan Covid-19 yang diperjuangkan sejak masa pandemi 2020 hingga 2023 tersebut tak kunjung dicairkan hingga Agustus tahun 2026.
Merespons polemik berkepanjangan ini, Tokoh Masyarakat Labuhanbatu, H. Ramli Siagian, secara tegas meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
"Mengingat lamanya jasa pelayanan Covid-19 itu belum dibayarkan kepada para tenaga kesehatan, maka saya minta Kejaksaan melakukan penyelidikan," tegas H. Ramli Siagian kepada awak media, Jumat (28/8/2026).
H. Ramli menilai kondisi ini sangat ironis dan memprihatinkan. Bahkan, ia menyoroti keterlambatan ekstrim ini sebagai kasus tunggal yang berpotensi mencederai iklim tata kelola keuangan daerah.
"Parahnya, RSUD Rantauprapat ini bisa jadi satu-satunya rumah sakit yang belum clear pembayaran jasa Covid-19 di Indonesia. Agar tidak memicu kerugian keuangan negara atau benturan hukum di kemudian hari, maka Kejaksaan harus ambil andil dalam hal ini," lanjutnya mendesak penegak hukum.
Desakan tokoh masyarakat agar Kejaksaan mengusut tuntas indikasi penyimpangan maupun kelalaian pengelolaan anggaran dana Covid-19 di RSUD Rantauprapat kini menjadi tuntutan utama publik guna menjamin transparansi serta kepastian hukum atas hak para pertaruh nyawa pandemi.
Sebelumnya, ketegangan di internal RSUD Rantauprapat memuncak akibat ketidakpastian serta perbedaan pendapat terkait skema pembagian dana yang mengendap di Bank tersebut.
Manajemen RSUD sempat mengusulkan formula pemotongan dengan porsi manajemen lebih besar ketimbang Nakes yang berada di garis depan, yang kemudian ditolak keras oleh para garda terdepan penanganan corona tersebut.
Direktur RSUD Rantauprapat, dr. H. Ady Subrata, Sp.A, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya tengah mengupayakan penerbitan SK Direktur dan berjanji merealisasikan pembayaran dana simpanan tersebut usai berkoordinasi dengan Bupati Labuhanbatu serta BPKP. Namun, lambatnya kepastian regulasi serta tarik-ulur opsi pembagian internal membuat bola panas ini kian bergulir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Aceh Dikepung Kabut Asap: BMKG Ungkap Pemicu dan Ancaman Transboundary Haze
- 2Bus Tahanan Polres Labuhanbatu Masuk Jurang Usai Tabrak Fuso di Jalinsum Labura, Tahanan Luka-Luka
- 3Sengketa Lahan Aceh Utara: Masyarakat dan Serikat Tani Desak PTPN Cot Girek Kembalikan 400 Hektar Tanah Sertifikat
- 4Kabut Asap Karhutla di Aceh Kian Pekat, BMKG Peringatkan Dampak Risiko Kesehatan Warga
- 5Polisi Terlibat Kejar-Kejaran Gerebek Narkoba di Tanjung Morawa, Tujuh Pelaku Ditangkap
- 6Dampak Kabut Asap Karhutla, Dinas Pendidikan Labuhanbatu Terapkan PJJ Bagi Siswa PAUD hingga SMP
- 7Tabrakan Beruntun Maut di Sergai, Sopir Angkutan Tewas dan 9 Orang Luka-Luka
- 8Gawat bah! Kado HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu Dicoreng "Rapor Merah", Aliansi Mahasiswa Ngamuk Geruduk Kantor Bupati
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur







