HUT ke-81 RI, 463 Napi Lapas Rantauprapat Terima Remisi, 20 Orang Langsung Bebas

RANTAUPRAPAT - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa berkah bagi ratusan narapidana di Kabupaten Labuhanbatu.
Sebanyak 463 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat menerima Remisi Umum, dengan 20 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas, Senin (17/8/2026).
Kepala Lapas Kelas IIA Rantauprapat, Khairul Bahri Siregar, menjelaskan bahwa besaran pengurangan masa pidana yang diterima para narapidana bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Pemberian hak remisi ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Tahun 2026.
"Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas kepatuhan dan partisipasi aktif warga binaan dalam program pembinaan. Ini juga menjadi momentum bagi mereka untuk membuka lembaran baru dan kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat," ujar Khairul di lokasi acara, Jalan Juang 45, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan.
Penyerahan SK Remisi secara simbolis dilakukan langsung oleh Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita.
Dalam sambutannya yang membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM RI, Maya menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pemotongan masa hukuman, melainkan penghargaan bagi narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama masa pidana.
Hal senada disampaikan oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya. Ia berharap kebebasan dan pemotongan masa tahanan ini dapat memacu para narapidana untuk tidak mengulangi tindak pidana di masa depan.
"Remisi ini hendaknya menjadi motivasi untuk terus berbuat baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat," tegas Kapolres.
Upacara pemberian remisi yang berlangsung tertib dan khidmat ini turut disaksikan oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Labuhanbatu.
Hadir dalam acara tersebut Dandim 0209/LB Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, Ketua DPRD Arjan Priadi Ritonga, Sekda Abdi Jaya Pohan, Kajari Jeffry Paultje Maukar, serta perwakilan Pengadilan Negeri dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 2Buntut Tragedi Keracunan Massal MBG di Karo, Kepala BGN Bawa Ancaman Pemecatan ASN Hingga Suspend Dapur SPPG
- 3Dugaan Diskriminasi PT SMART Tbk Jerat Petani Sawit Adipati Labura: Akses Jalan Dipatok, Ekonomi Warga Lumpuh!
- 4Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Pod Getar Bernarkoba Asal Malaysia
- 5Gempa M6,4 Guncang Simalungun Sumatra Utara, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
- 6HUT ke-81 RI, 463 Napi Lapas Rantauprapat Terima Remisi, 20 Orang Langsung Bebas
- 7Aksi Heroik Siswa SMAN 1 Panai Hilir Panjat Tiang Bendera Saat Upacara HUT ke-81 RI
- 8Perkuat Sinergi Forkopimda, Kapolda Sumut Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Astaka
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur







