Pemkab Labuhanbatu dan PA Rantauprapat Bersatu Lindungi Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Rantauprapat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu secara resmi mengambil langkah tegas dan strategis dalam mengawal perlindungan hak-hak perempuan serta anak.
Berkolaborasi dengan Pengadilan Agama (PA) Rantauprapat Kelas IB, Pemkab Labuhanbatu menyepakati kerja sama krusial guna memastikan seluruh hak-hak pasca perceraian terpenuhi tanpa kompromi, sekaligus memperketat pemutakhiran data Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah besar ini ditandai lewat penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Program Sinergi Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian yang digelar di Aula Pendopo Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Kamis (3/9).
Penandatanganan kesepakatan tingkat tinggi ini dilakukan langsung oleh Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, bersama Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas IB, Dr. Hj. Sri Armaini.
Bupati Labuhanbatu, Maya Hasmita, menegaskan bahwa sinergi lintas sektor ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan benteng pertahanan utama dalam menjaga ketahanan keluarga dan menekan angka perceraian di kawasan tersebut.
“Melalui MoU ini, kita berupaya keras menjaga keutuhan keluarga, menekan angka perceraian, sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Ini langkah konkret,” tegas Maya Hasmita.
Tidak berhenti di situ, Bupati juga menginstruksikan dinas-dinas terkait untuk bergerak cepat memberikan edukasi intensif kepada generasi muda guna membendung maraknya pernikahan dini di kalangan pelajar.
Sementara itu, Ketua PA Rantauprapat Kelas IB, Dr. Hj. Sri Armaini, menyambut apresiatif komitmen penuh jajaran Pemkab Labuhanbatu. Ia menjelaskan, skema kerja sama ini bakal memangkas birokrasi dan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan izin perceraian, pemenuhan hak nafkah istri dan anak, hingga pemutakhiran data ASN.
Kesepakatan bersejarah ini juga mengikat sejumlah instansi vital, di antaranya, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Labuhanbatu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) juga Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB).
Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen pasca pengadilan sebagai bukti nyata penguatan pelayanan hukum terpadu bagi masyarakat.
Turut hadir menyaksikan momen penting ini, Pj. Sekretaris Daerah Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, Asisten III Setdakab Zaid Harahap, unsur Forkopimda, Kepala Kantor Kemenag Labuhanbatu Dr. H. Asbin Pasaribu, Ketua MUI Labuhanbatu, serta jajaran kepala OPD di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Aceh Dikepung Kabut Asap: BMKG Ungkap Pemicu dan Ancaman Transboundary Haze
- 2Bus Tahanan Polres Labuhanbatu Masuk Jurang Usai Tabrak Fuso di Jalinsum Labura, Tahanan Luka-Luka
- 3Sengketa Lahan Aceh Utara: Masyarakat dan Serikat Tani Desak PTPN Cot Girek Kembalikan 400 Hektar Tanah Sertifikat
- 4Kabut Asap Karhutla di Aceh Kian Pekat, BMKG Peringatkan Dampak Risiko Kesehatan Warga
- 5Polisi Terlibat Kejar-Kejaran Gerebek Narkoba di Tanjung Morawa, Tujuh Pelaku Ditangkap
- 6Dampak Kabut Asap Karhutla, Dinas Pendidikan Labuhanbatu Terapkan PJJ Bagi Siswa PAUD hingga SMP
- 7Tabrakan Beruntun Maut di Sergai, Sopir Angkutan Tewas dan 9 Orang Luka-Luka
- 8Gawat bah! Kado HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu Dicoreng "Rapor Merah", Aliansi Mahasiswa Ngamuk Geruduk Kantor Bupati
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur







