Sumut

Pemkab Labuhanbatu dan PA Rantauprapat Bersatu Lindungi Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Nuraini Akurat Sumut | 3 September 2026, 19:01 WIB
Pemkab Labuhanbatu dan PA Rantauprapat Bersatu Lindungi Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
Pemkab Labuhanbatu dan PA Rantauprapat resmi menandatangani MoU strategis demi menjamin hak perempuan, anak, serta pemutakhiran data ASN pasca perceraian. - Dok: istimewa

Rantauprapat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu secara resmi mengambil langkah tegas dan strategis dalam mengawal perlindungan hak-hak perempuan serta anak.

Berkolaborasi dengan Pengadilan Agama (PA) Rantauprapat Kelas IB, Pemkab Labuhanbatu menyepakati kerja sama krusial guna memastikan seluruh hak-hak pasca perceraian terpenuhi tanpa kompromi, sekaligus memperketat pemutakhiran data Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah besar ini ditandai lewat penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Program Sinergi Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian yang digelar di Aula Pendopo Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Kamis (3/9).

Penandatanganan kesepakatan tingkat tinggi ini dilakukan langsung oleh Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, bersama Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas IB, Dr. Hj. Sri Armaini.

Bupati Labuhanbatu, Maya Hasmita, menegaskan bahwa sinergi lintas sektor ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan benteng pertahanan utama dalam menjaga ketahanan keluarga dan menekan angka perceraian di kawasan tersebut.

“Melalui MoU ini, kita berupaya keras menjaga keutuhan keluarga, menekan angka perceraian, sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Ini langkah konkret,” tegas Maya Hasmita.

Tidak berhenti di situ, Bupati juga menginstruksikan dinas-dinas terkait untuk bergerak cepat memberikan edukasi intensif kepada generasi muda guna membendung maraknya pernikahan dini di kalangan pelajar.

Sementara itu, Ketua PA Rantauprapat Kelas IB, Dr. Hj. Sri Armaini, menyambut apresiatif komitmen penuh jajaran Pemkab Labuhanbatu. Ia menjelaskan, skema kerja sama ini bakal memangkas birokrasi dan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan izin perceraian, pemenuhan hak nafkah istri dan anak, hingga pemutakhiran data ASN.

Kesepakatan bersejarah ini juga mengikat sejumlah instansi vital, di antaranya, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Labuhanbatu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) juga Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB).

Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen pasca pengadilan sebagai bukti nyata penguatan pelayanan hukum terpadu bagi masyarakat.

Turut hadir menyaksikan momen penting ini, Pj. Sekretaris Daerah Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, Asisten III Setdakab Zaid Harahap, unsur Forkopimda, Kepala Kantor Kemenag Labuhanbatu Dr. H. Asbin Pasaribu, Ketua MUI Labuhanbatu, serta jajaran kepala OPD di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.