Sumut

HUT RI ke-81: 463 Napi Lapas Rantauprapat Dapat Remisi, 20 Bebas di Tengah Overkapasitas Parah

Habibi Caniago | 17 Agustus 2026, 15:51 WIB
HUT RI ke-81: 463 Napi Lapas Rantauprapat Dapat Remisi, 20 Bebas di Tengah Overkapasitas Parah
Kalapas Kelas ll A Rantauprapat, Khairul Bahri Siregar - Ist

RANTAUPRAPAT - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat diwarnai suasana haru sekaligus penegasan atas tantangan serius penanganan overkapasitas penghuni.

Sebanyak 463 narapidana resmi menerima Remisi Umum Tahun 2026, dengan 20 orang di antaranya dipastikan langsung menghirup udara bebas.

​Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Labuhanbatu dengan didampingi Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Rantauprapat, Khairul Bahri Siregar, serta disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Labuhanbatu di Lapangan Lapas Rantauprapat, Minggu (17/8/2026).

​Pemberian hak pengurangan masa pidana ini menjadi angin segar di tengah sesaknya hunian Lapas.

Berdasarkan data per 16 Agustus 2026, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Rantauprapat membengkak hingga mencapai 1.468 orang terdiri dari 713 narapidana dan 755 tahanan.

Angka ini mencerminkan kondisi overload berat yang memicu tingginya urgensi program integrasi dan remisi.

​Dari total 713 narapidana, sebanyak 463 orang dinilai telah memenuhi syarat substantif maupun administratif serta berkelakuan baik, sehingga berhak mendapatkan Remisi Umum dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

​Penetapan remisi tersebut disahkan melalui empat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yakni,​SK No. PAS-1453.PK.05.03 TAHUN 2026: 322 orang, ​SK No. PAS-1454.PK.05.03 TAHUN 2026: 17 orang,​SK No. PAS-1455.PK.05.03 TAHUN 2026: 3 orang dan ​SK No. PAS-1458.PK.05.03 TAHUN 2026: 121 orang.

​Besaran potongan masa pidana yang diterima bervariasi, 1 bulan (135 orang), 2 bulan (96 orang), 3 bulan (137 orang), 4 bulan (81 orang), 5 bulan (13 orang), serta pengurangan maksimum 6 bulan yang diraih oleh 1 orang narapidana.

​Kalapas Kelas IIA Rantauprapat, Khairul Bahri Siregar, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hak konstitusional warga binaan yang taat aturan sekaligus upaya mengurangi tekanan kepadatan di dalam kamar hunian.

​"Remisi ini bukan sekadar pemotongan masa hukuman, melainkan bentuk apresiasi negara atas usaha warga binaan membenahi diri. Bagi 20 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) dan langsung bebas, kami berharap bekal keterampilan serta pembinaan mental selama di Lapas bisa menjadi modal utama untuk kembali ke tengah masyarakat," ujar Khairul Bahri.

​Kondisi overload di Lapas Rantauprapat selaras dengan cerminan kondisi pemasyarakatan secara nasional. Secara serentak di seluruh Indonesia pada HUT RI ke-81 ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencatat sebanyak 174.791 warga binaan terdiri dari 173.706 narapidana dan 1.085 anak binaan menerima remisi serta pengurangan masa pidana.

​Dari total nasional tersebut, sebanyak 3.563 narapidana dan 28 anak binaan dinyatakan langsung bebas (RU II dan PMPU II). Provinsi Sumatera Utara sendiri tercatat sebagai salah satu wilayah dengan penerima remisi terbanyak di Indonesia, yakni mencapai 18.222 narapidana.

​Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus langkah strategis mengurangi beban kapasitashunian di Lapas dan Rutan se-Indonesia.

​Bupati Labuhanbatu beserta jajaran Forkopimda yang hadir turut memberikan motivasi kepada seluruh WBP Rantauprapat agar tetap menjaga kondusivitas di lingkungan Lapas yang padat, serta terus berkelakuan baik selama menjalani sisa masa pidana.

​Rangkaian acara peringatan kemerdekaan dan penyerahan SK remisi yang berlangsung aman, tertib, dan khidmat tersebut ditutup dengan sesi foto bersama antara pimpinan daerah, jajaran Lapas, dan perwakilan narapidana penerima remisi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.