Sumut

Suami Kepala Sekolah Diduga Jadi Ketua P2SP, KAMAK Soroti Program Revitalisasi SDN 053996 Pelawi

Habibi Caniago | 14 September 2026, 21:10 WIB
Suami Kepala Sekolah Diduga Jadi Ketua P2SP, KAMAK Soroti Program Revitalisasi SDN 053996 Pelawi
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) mengkritik dugaan struktur Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang dinilai sarat benturan kepentingan.

Langkat - Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri 053996 Pelawi, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menuai sorotan mendalam.

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) mengkritik dugaan struktur Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang dinilai sarat benturan kepentingan.

Sorotan tersebut mencuat setelah Ketua P2SP dalam proyek swakelola tersebut diduga kuat merupakan suami dari Kepala SDN 053996 Pelawi, Desi Handayani Siregar.

Dugaan ini bermula dari penelusuran awak media pada 26 Agustus 2026. Saat mendatangi sekolah untuk memantau revitalisasi dan pengelolaan aset pembongkaran, Kepala Sekolah Desi Handayani Siregar secara langsung memperkenalkan seorang pria bernama Syaiful Anwar sebagai Ketua P2SP. Informasi dari masyarakat belakangan mengonfirmasi bahwa Syaiful Anwar merupakan suami sah dari sang Kepala Sekolah.

Koordinator Nasional KAMAK, M. Azmi Hadli, menegaskan bahwa penempatan suami kepala sekolah dalam struktur P2SP berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya terkait transparansi, akuntabilitas, dan independensi.

"Secara prinsip tata kelola yang baik, suami dari kepala sekolah tidak semestinya ditempatkan sebagai Ketua P2SP dalam program yang dipimpin oleh istrinya sendiri," ujar Azmi saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Senin (14/9/2026).

Azmi menjelaskan, posisi kepala sekolah sangat strategis sebagai penanggung jawab utama program. Jika posisi Ketua P2SP diisi oleh pasangan suami-istri, timbul risiko tinggi timbulnya benturan kepentingan (conflict of interest). Risikonya mencakup proses pengadaan material, penentuan vendor, pengawasan fisik, hingga pelaporan pertanggungjawaban anggaran negara.

"Kami tidak sedang menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Namun, apabila ada intervensi, penyalahgunaan kewenangan, atau keuntungan pribadi dari hubungan keluarga ini, instansi berwenang harus turun melakukan pemeriksaan secara objektif," tegasnya.

Menurut Azmi, posisi P2SP idealnya diisi oleh unsur independen seperti Komite Sekolah, orang tua siswa, atau masyarakat sekitar sesuai juknis yang berlaku untuk menjamin fungsi pengawasan berjalan optimal.

Kepala Sekolah Bungkam dan Blokir Kontak Media

Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada Kepala SDN 053996 Pelawi, Desi Handayani Siregar, pada Sabtu (12/9/2026) dan Minggu (13/9/2026) melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini ditayangkan, Desi tidak memberikan klarifikasi apa pun. Nomor WhatsApp awak media bahkan diblokir tak lama setelah pertanyaan konfirmasi dikirimkan. [Ariswan]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.