Sumut

Bongkaran 7 Ruang Kelas SDN Pelawi Langkat Disorot, LSM API Desak BPKAD dan APH Audit Aset Pemkab

Habibi Caniago | 31 Agustus 2026, 11:11 WIB
Bongkaran 7 Ruang Kelas SDN Pelawi Langkat Disorot, LSM API Desak BPKAD dan APH Audit Aset Pemkab
Tumpukan material kayu bekas pembongkaran tujuh ruang kelas SDN 053996 Pelawi, Babalan, Langkat, yang tersimpan di gudang sekolah. LSM API Sumut mendesak audit menyeluruh terkait transparansi aset daerah tersebut - Akurat Sumut/Ariswan

Langkat - Pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di SD Negeri 053996 Pelawi, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mendulang perhatian publik.

Di tengah proses rehabilitasi sekolah yang terdampak bencana banjir Sumatera pada 2025 lalu, penataan serta pengelolaan material hasil pembongkaran bangunan lama kini menjadi fokus pengawasan.

Revitalisasi tersebut sebelumnya sempat mengemuka di media sosial menyusul adanya pengecekan langsung dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat.

Pengecekan dilakukan untuk memastikan keberadaan material bongkaran yang berstatus sebagai barang milik atau aset daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua LSM Aliansi Penyelamatan Indonesia (API) Sumatera Utara, Andi Khoirul Harahap, mendesak BPKAD Langkat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak sekadar melakukan peninjauan fisik secara formalitas.

"Material kayu, seng, dan bahan bangunan dari tujuh ruang kelas itu jumlahnya tidak sedikit dan memiliki nilai ekonomis. Kami mendesak BPKAD Kabupaten Langkat bersama aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh secara independen," tegas Andi Khoirul Harahap saat diminta tanggapannya oleh awak media, Senin (31/8/2026).

Menurut Andi, proses audit harus mencocokkan kondisi fisik material secara mendetail dengan dokumen pencatatan aset sebelum pembongkaran dilakukan.

"Dokumen inventarisasi awal, berita acara pemeriksaan, hingga berita acara pembongkaran wajib dibuka dan diverifikasi sesuai dengan jumlah, jenis, serta ukuran material yang ada di gudang saat ini. Jangan sampai ada perbedaan antara data administrasi dengan kondisi riil di lapangan," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa transparansi pengelolaan aset daerah di lingkungan pendidikan sangat vital untuk mencegah potensi kerugian negara. Apabila dalam proses penelusuran nantinya ditemukan ketidaksesuaian administrasi atau indikasi penyimpangan, APH diminta segera menindaklanjuti ke tahap penyelidikan.

"Seluruh fasilitas pendidikan dibangun dari anggaran negara. Karena itu, pengamanan aset bongkaran tidak boleh dipandang sepele. Jika ditemukan indikasi penyimpangan atau pengeluaran material tanpa dasar hukum yang sah, penegak hukum harus tegas memprosesnya sesuai ketentuan berlaku," tambah Ketua LSM API Sumut tersebut.

Sementara itu, Kepala SD Negeri 053996 Pelawi, Desi Handayani Siregar, mengonfirmasi bahwa seluruh material bongkaran bangunan tujuh ruang kelas tersebut saat ini tersimpan aman di gudang sekolah.

Saat ditemui awak media di lokasi, Desi memperlihatkan langsung area penyimpanan kayu dan seng bekas pembongkaran tersebut. Ia menggaransi bahwa seluruh material hasil bongkaran masih utuh.

"Seluruh material bongkaran bangunan sudah kami amankan di gudang sekolah dan tidak ada yang mengalami pengurangan sedikit pun," ujar Desi. (Ariswan)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.