Mangkir Kerja Berbulan-bulan dan Terjerat Kasus Hukum, Oknum Korwil Disdik Asahan Terancam Dipecat dan Gaji Dihentikan

Asahan - Ulah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Asahan, Sumut mendadak gempar.
Seorang pejabat berinisial IS, yang menduduki posisi strategis sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) di salah satu kecamatan, kini berada di ambang pemecatan tidak dengan hormat usai nekat mangkir kerja tanpa keterangan sah dalam jangka waktu yang sangat lama.
Tindakan indisipliner berat tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Musa Al Bakrie. Saat ditemui di ruang kerjanya, Musa menegaskan bahwa pihak dinas telah mengambil tindakan tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Informasi tersebut benar. Oknum ASN berinisial IS terancam dipecat karena telah mangkir kerja tanpa alasan atau keterangan yang sah dalam waktu yang cukup lama," tegas Musa belum lama ini.
Menurut Musa, IS dinilai telah mengangkangi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya Pasal 4 huruf F.
Sebelum mengambil langkah radikal, pihak Disdik Asahan sejatinya telah melayangkan surat peringatan berkali-kali. Namun, seluruh panggilan resmi tersebut sama sekali tak diindahkan oleh yang bersangkutan.
Langkah penanganan disiplin ini kini telah dilimpahkan secara resmi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Asahan. Tak hanya itu, nasib IS semakin di ujung tanduk setelah Disdik, BKD, dan Inspektorat Daerah Asahan menggelar sidang kode etik gabungan.
"Hasil sidang kode etik memutuskan bahwasanya IS terancam sanksi berat berupa pemecatan sebagai ASN," ujarnya.
Usut punya usut, terkuak tabir di balik menghilangnya IS dari dinas. Musa membeberkan bahwa mangkirnya oknum Korwil tersebut disinyalir kuat akibat terjerat rentetan persoalan hukum yang membelit dirinya.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, oknum IS ini tidak masuk kerja karena terjerat persoalan hukum. Banyak pihak yang telah melaporkan IS ke ranah hukum," ungkap Musa.
Musa menegaskan, Disdik Asahan tidak akan pasang badan maupun mencampuri urusan pidana yang tengah menjerat anak buahnya tersebut.
"Biarkan hukum yang memprosesnya, kami tidak akan mencampuri. Tugas kami menjalankan aturan kepegawaian, dan penentuan sanksi final kini sepenuhnya ada di kewenangan BKD," tambahnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Mursaid, mengungkapkan bahwa hak keuangan oknum pejabat tersebut telah dibekukan.
"Sepengetahuan saya, gaji si IS itu sudah resmi diberhentikan akibat mangkir kerja tanpa keterangan sah dalam waktu yang cukup lama," pungkas Mursaid.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Aceh Dikepung Kabut Asap: BMKG Ungkap Pemicu dan Ancaman Transboundary Haze
- 2Bus Tahanan Polres Labuhanbatu Masuk Jurang Usai Tabrak Fuso di Jalinsum Labura, Tahanan Luka-Luka
- 3Sengketa Lahan Aceh Utara: Masyarakat dan Serikat Tani Desak PTPN Cot Girek Kembalikan 400 Hektar Tanah Sertifikat
- 4Kabut Asap Karhutla di Aceh Kian Pekat, BMKG Peringatkan Dampak Risiko Kesehatan Warga
- 5Polisi Terlibat Kejar-Kejaran Gerebek Narkoba di Tanjung Morawa, Tujuh Pelaku Ditangkap
- 6Dampak Kabut Asap Karhutla, Dinas Pendidikan Labuhanbatu Terapkan PJJ Bagi Siswa PAUD hingga SMP
- 7Tabrakan Beruntun Maut di Sergai, Sopir Angkutan Tewas dan 9 Orang Luka-Luka
- 8Polres Asahan Tangkap Ayah Tiri Kasus Persetubuhan Anak di Air Joman
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur



