Sumut

Sindikat Timah Ilegal di Bekasi Terungkap, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar

Kurnia | 8 Februari 2025, 21:03 WIB
Sindikat Timah Ilegal di Bekasi Terungkap, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar

AKURAT SUMUT -  Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap sindikat pengelolaan tambang timah ilegal di Bekasi yang diduga merugikan negara hingga Rp10 miliar. 

Dalam operasi ini, Polri menetapkan dua tersangka, salah satunya adalah warga negara Korea Selatan.

Kasus ini terungkap setelah Polri melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas pengolahan timah ilegal di sebuah gudang di Bekasi. 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 207 batang timah batangan seberat 5,81 ton dengan nilai mencapai Rp1,7 miliar. Barang bukti ini rencananya akan diselundupkan ke Korea Selatan.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama adalah Mr. J, warga negara Korea Selatan yang berperan sebagai kepala operasional gudang pengolahan timah ilegal tersebut. 

Tersangka kedua adalah AF, Direktur CV Galena Alam Raya Utama (GARU), perusahaan yang mengelola gudang tempat pengolahan timah ilegal ini.

Modus operandi yang digunakan oleh sindikat ini adalah mengolah timah secara ilegal di gudang yang berlokasi di Bekasi, kemudian menyiapkan pengiriman timah batangan tersebut ke luar negeri, khususnya ke Korea Selatan. 

Kegiatan ini dilakukan tanpa izin resmi dan tidak memenuhi standar operasional yang ditetapkan oleh pemerintah.

Akibat dari aktivitas ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 10 miliar. Kerugian ini berasal dari potensi pendapatan negara yang hilang akibat penambangan dan pengolahan timah tanpa izin, serta dampak negatif terhadap lingkungan akibat praktik penambangan yang tidak sesuai dengan standar.

Polri menduga bahwa sindikat ini merupakan bagian dari jaringan internasional yang terlibat dalam perdagangan timah ilegal. 

Hal ini diperkuat dengan adanya rencana pengiriman timah ilegal ke Korea Selatan dan keterlibatan warga negara asing dalam operasi ini. 

Polri akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Selain 207 batang timah batangan seberat 5,81 ton, polisi juga menyita dua toples bening berisi pasir timah dan alat SRF senilai Rp800 juta. Seluruh barang bukti ini diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Polri akan terus mendalami kasus ini dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam sindikat ini dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Selain itu, Polri juga akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penambangan dan pengolahan timah di Indonesia untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha di sektor pertambangan untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan memastikan bahwa seluruh aktivitas operasional dilakukan secara legal dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. 

Pelanggaran terhadap peraturan dapat berakibat pada kerugian finansial yang signifikan dan sanksi hukum yang berat.

Polri mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di lingkungan sekitar. 

Apabila menemukan indikasi adanya kegiatan penambangan atau pengolahan mineral yang mencurigakan, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang agar dapat dilakukan tindakan preventif dan penegakan hukum yang tepat.

Pengungkapan kasus tambang timah ilegal di Bekasi ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas aktivitas ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. 

Dengan kerjasama antara aparat penegak hukum, instansi terkait, dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan praktik-praktik ilegal semacam ini dapat diminimalisir dan sumber daya alam Indonesia dapat dikelola secara berkelanjutan untuk kesejahteraan bersama.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
I