Sumut

Modus Kejam! Pura-Pura Tak Punya Tempat Pulang, Penumpang Ojeg di Sergai Malah Nekat Membegal!

Kurnia | 4 April 2025, 01:46 WIB
Modus Kejam! Pura-Pura Tak Punya Tempat Pulang, Penumpang Ojeg di Sergai Malah Nekat Membegal!

AKURAT SUMUT - Kejadian diluar nurul terjadi Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada 2 April 2025 Seorang tukang ojek berusia 64 tahun, Misdi, menjadi korban begal brutal oleh penumpangnya sendiri saat ia sedang mencari nafkah di hari raya.

Insiden tersebut terjadi di Dusun VIII, Desa Simpang Empat, Kecamatan Seirampah, sekitar pukul 18.30 hingga 19.00 WIB.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan awal dari Iptu Zulfan Ahmadi, PS Kasi Humas Polres Sergai, penumpang yang terlibat adalah Eko Julianto, 25 tahun, warga Dusun VI, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin.

Eko awalnya menggunakan angkutan kota dari Kecamatan Dolok Merawan dan turun di Desa Simpang Empat.

Ia kemudian memesan layanan ojek dari Misdi untuk diantarkan ke beberapa lokasi, antara lain:

  • Rumah nenek di Kampung Manggis, Desa Mangga Dua.

  • Rumah orang tua di Desa Nagur.

  • Rumah pamannya di Desa Sentang.

Setelah ketiga lokasi tersebut ternyata tidak menunjukkan kehadiran keluarga, Eko meminta agar diantar kembali ke Desa Cempedak Lobang, tempat tinggal keluarganya.

Di tengah perjalanan, Eko meminjam uang sebesar Rp10.000 dari Misdi dengan dalih untuk membeli es dan pisau cutter.

Hanya sekitar 30 menit setelah pemberian uang tersebut, di area yang sepi tepatnya di Dusun VIII dekat TPU Simpang Empat, Eko tiba-tiba melakukan aksi kekerasan.

Ia menyerang Misdi dengan menggunakan pisau cutter yang baru dibelinya, menggorok leher dan tangan korban hingga mengakibatkan luka serius.

Meski terluka, Misdi berusaha melawan dan berhasil mempertahankan diri serta motor miliknya, sambil berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.

Tindakan Cepat Petugas Kepolisian

Setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim dari Polsek Firdaus segera bergerak melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian.

Iptu Zulfan Ahmadi menjelaskan, "Setelah sekitar dua jam pencarian, tim berhasil mendapatkan informasi mengenai seorang yang mencurigakan duduk di teras salah satu rumah warga, kemudian kami langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan."

Eko Julianto kemudian ditangkap dan saat pemeriksaan awal ia mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa sepeda motor milik Misdi juga berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan pasal 365 ayat 2 jo 351 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat, Eko terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Iptu Zulfan menegaskan, "Tersangka telah melanggar pasal tersebut, dan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku."

Sementara itu, Meski mengalami luka serius, Misdi mendapatkan perawatan intensif di RS Sultan Sulaiman dan Selamat dari kejadian pembegalan tersebut.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
I