Rahasia Gelap di Sumur Belakang Rumah Deli Serdang, Penemuan Mayat Ungkap Aksi Sadis Pacar Sendiri!

AKURAT SUMUT - Peristiwa tragis yang terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara kembali mengejutkan publik.
Seorang pria bernama Freddi Erikson Sagala (35) diduga nekat mengakhiri nyawa kekasihnya, Santi Matanari (33), yang bekerja sebagai karyawan.
Insiden ini diduga bermotif cemburu dan terjadi setelah muncul kecurigaan mengenai hubungan dekat korban dengan rekan kerjanya.
Kronologi Kejadian
Pada 30 Oktober 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, saat korban sedang mencuci pakaian di kamar mandi rumah kontrakan di Desa Tanjung Selamat, Santi Matanari tiba-tiba diserang.
Berdasarkan keterangan Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, pelaku mendekati korban dari belakang dan melakukan pemukulan dengan memiting leher selama lima menit sehingga mengakibatkan korban kehilangan kesadaran dan nyawanya.
Setelah melakukan kekerasan, Freddi membuang mayat Santi ke dalam sumur di belakang rumah kontrakan. Untuk menyembunyikan jejak perbuatannya, ia menutup sumur tersebut dengan seng, terpal, dan batu.
Tidak hanya itu, pelaku juga membawa kabur sejumlah barang milik korban, termasuk sepeda motor, uang tunai, dompet, dan barang berharga lainnya. Sepeda motor korban bahkan dijual dengan harga Rp 2 juta.
Bukti dan Penemuan Mayat
Penemuan mayat korban terjadi dua bulan kemudian, tepatnya pada 31 Desember 2024. Seorang calon penghuni rumah kontrakan mendeteksi bau tak sedap yang berasal dari sumur.
Saat hendak membersihkan sumur, penghuni menemukan rambut dan tulang belulang, yang kemudian dilaporkan ke pihak polisi.
Dengan kondisi mayat yang sudah membusuk parah, identifikasi dilakukan melalui tes DNA.
Kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan metode scientific crime investigation.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa korban dan pelaku telah tinggal bersama selama dua bulan, meskipun hubungan mereka sudah berjalan selama empat tahun.
Pengakuan dan Alasan Pelaku
Dalam interogasi di lokasi kejadian di Desa Tanjung Selamat, Freddi mengungkapkan bahwa dorongan untuk melakukan pembunuhan muncul karena cemburu.
Ia menduga kekasihnya memiliki kedekatan spesial dengan atasan korban di tempat kerja. Dalam percakapan yang terjadi melalui pesan WhatsApp, pelaku menginstruksikan korban untuk berhenti bekerja, bahkan menyebutkan ancaman yang membuat situasi semakin memanas. Freddi mengatakan,
“Cemburu dengan bosnya,”
dan menambahkan,
“Kubilang sama dia enggak usah kerja lagi, biar abang saja. Lihat bosmu mau mengancam kami semua. Mamamu mau diusir dari pajak. Mau dibunuh kami semua.”
Balasan korban yang meremehkan ancaman tersebut diduga semakin memicu amarah pelaku.
Freddi mengakui bahwa ketika pesan itu dibaca oleh Santi, sang korban membalas dengan komentar yang membuatnya semakin emosional, menyebut bahwa meski tidak ada hubungan khusus, setiap kali mereka bertemu, tampak seperti sedang berpacaran.
Pelarian dan Penangkapan
Tak lama setelah kejadian, pelaku melarikan diri. Dua hari usai pembunuhan, Freddi kabur dari tempat kejadian.
Namun, keberadaan pelaku akhirnya berhasil diungkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif dan mengidentifikasi jejak-jejak barang rampasan.
Freddi tertangkap di Kota Medan pada Minggu, 6 April 2025, saat ditangkap di Jalan Jermal III, Kecamatan Medan Denai.
Pada saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga kedua kakinya ditembak oleh pihak kepolisian.
Dalam keterangan Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion menegaskan bahwa pelaku telah dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP, antara lain Pasal 340, Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 Ayat 3, yang mengancam hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









