Sumut

Ironi Pelecehan di Asahan, Anak Diperkosa Ayah Tiri, Ibu Jadi Aktor Pendukung Gegara Lahan Sawit!

Kurnia | 27 Februari 2025, 07:14 WIB
Ironi Pelecehan di Asahan, Anak Diperkosa Ayah Tiri, Ibu Jadi Aktor Pendukung Gegara Lahan Sawit!

AKURAT SUMUT - Sebuah kasus kekerasan seksual yang mengguncang Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, terungkap setelah seorang gadis berusia 12 tahun memberanikan diri melaporkan pemerkosaan yang dialaminya selama bertahun-tahun.

Korban, yang kini berusia 16 tahun, menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya sejak tahun 2019, ketika ia masih berusia 7 tahun.

Ironisnya, ibu kandung korban turut serta memaksa anaknya untuk menuruti keinginan pelaku.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menjelaskan bahwa pelaku, berinisial S (59), telah menikahi ibu korban secara siri pada tahun 2019.

Sejak itu, S tinggal bersama korban dan mulai melakukan tindakan kekerasan seksual terhadapnya.

Pelaku sering kali mengancam korban untuk memenuhi nafsunya. Yang lebih memilukan, ibu korban justru membiarkan dan bahkan mendukung tindakan tersebut karena dijanjikan lahan kebun oleh pelaku.

“Ibu korban, berinisial W, diiming-imingi akan diberikan kebun oleh ayah tiri korban. W kemudian memaksa anaknya untuk menuruti keinginan pelaku,” ungkap Afdhal Junaidi.

“Korban selalu dipaksa berhubungan badan oleh ayah tirinya dan mendapat intimidasi dari ibu kandungnya sendiri.”

Korban, yang tidak tahan lagi dengan perlakuan tersebut, akhirnya menceritakan kejadian itu kepada tokoh masyarakat setempat. Atas bantuan tokoh masyarakat, kasus ini dilaporkan ke polisi. Saat ini, baik S maupun W telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Menurut Kapolres Asahan, tindakan pemerkosaan ini telah berlangsung sejak Agustus 2019, ketika korban masih berusia 7 tahun.

Pelaku, S, diketahui telah berulang kali melakukan kekerasan seksual terhadap korban hingga tahun 2025.

Selama kurun waktu tersebut, ibu korban tidak hanya membiarkan, tetapi juga mendukung tindakan pelaku.

“Ibu korban mengetahui bahwa anaknya diperkosa oleh ayah tirinya, tetapi dia diam saja. Bahkan, dia menyuruh korban untuk mengikuti keinginan ayah tirinya,” jelas Afdhal Junaidi.

“W diiming-imingi akan diberikan harta berupa ladang sawit jika korban menuruti keinginan pelaku.”

Korban, yang kini berusia 16 tahun, akhirnya memutuskan untuk melapor setelah tidak tahan lagi dengan perlakuan yang dialaminya. Ia melaporkan kejadian tersebut ke tokoh masyarakat, yang kemudian membawanya ke kantor polisi terdekat.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini. Kedua tersangka, S dan W, telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan.

Mereka diduga melanggar Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka diancam hukuman penjara selama 15 tahun, ditambah dengan hukuman 1/3 dari hukuman utama, serta denda sebesar Rp 5 miliar,” tegas Afdhal Junaidi.

Ibu korban, W, mengaku menyesali perbuatannya dan menyatakan bahwa tindakannya dilakukan karena ancaman dari suaminya. Namun, hal ini tidak mengurangi beratnya hukuman yang akan dijatuhkan kepada kedua tersangka.

Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan mengutuk keras tindakan keji yang dialami korban. Wakil Ketua KPAD Asahan, Awaluddin, menyatakan bahwa korban telah mengalami kekerasan seksual selama lebih dari tiga tahun.

“Korban, yang kami sebut sebagai Mawar, telah mengalami perlakuan tidak senonoh sejak duduk di bangku kelas I SMA. Dia terus-menerus diancam dan tidak bisa menghindar dari ayah tirinya,” kata Awaluddin.

KPAD Asahan berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban melalui kerjasama dengan UPTD PPA Dinas P2KBP3A Kabupaten Asahan.

“Kami akan memastikan korban mendapatkan dukungan yang dibutuhkan agar kejiwaannya pulih dan dapat melanjutkan hidup dengan normal,” tambah Awaluddin.

Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual.

Awaluddin menekankan bahwa predator sering kali adalah orang terdekat korban. “Orang tua harus lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada siapa pun, termasuk anggota keluarga sendiri,” pesannya.

Selain itu, dunia pendidikan juga diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan sosialisasi kepada siswa tentang cara melindungi diri dari ancaman kekerasan seksual.

“Kami berharap sekolah-sekolah dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bahaya predator anak,” ujar Awaluddin.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
I