Akhir Pelarian! Dirut CV Wastu, Buronan Korupsi Stadion Madina, Ditangkap di Deli Serdang

AKURAT SUMUT– Dalam langkah tegas memberantas korupsi di Sumatera Utara, Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menangkap tersangka buronan yang selama ini dicari terkait dugaan penyalahgunaan dana pada proyek pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Tersangka yang dikenal dengan inisial IS, Direktur CV Wastu Cipta Konsultan, ditangkap pada Senin, 17 Februari 2025, tepat sekitar pukul 20.00 WIB di kediamannya di Desa Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan IS merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Tabur (satuan tugas khusus Kejati Sumut) dalam rangka mengejar tersangka yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan keterangan resmi, IS awalnya ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2023 terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan stadion yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2017.
Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan untuk dimintai keterangan, IS akhirnya dimasukkan dalam DPO pada November 2024.
Informasi yang diperoleh oleh Tim Tabur mengungkap keberadaan tersangka di kediamannya, sehingga operasional penangkapan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Dalam proses penangkapan tersebut, IS tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan oleh petugas.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, menyampaikan secara langsung:
"Tersangka ditangkap ketika berada di rumahnya di Desa Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Senin (17/2) pukul 20.00 WIB."
Lebih lanjut, Andre menambahkan:
"Tersangka IS selaku Direktur CV Wastu Cipta Konsultan sebagai konsultan pengawas pembangunan Stadion Madina pada 2017 tidak pernah melakukan peninjauan lapangan."
"Namun, tersangka tidak pernah hadir hingga ditetapkan DPO pada November 2024."
Proyek pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal merupakan inisiatif yang dirancang untuk meningkatkan fasilitas olahraga dan mengembangkan potensi ekonomi daerah melalui penyelenggaraan berbagai event olahraga nasional.
Proyek ini didanai oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk mendukung program-program peningkatan prestasi atlet dan pembangunan infrastruktur yang representatif bagi masyarakat.
Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut kian terjerat berbagai penyimpangan. Tugas utama IS sebagai konsultan pengawas seharusnya memastikan bahwa pembangunan stadion berjalan sesuai dengan spesifikasi teknis dan kontrak yang telah disepakati.
Sayangnya, berdasarkan hasil penyelidikan, IS diketahui tidak melakukan peninjauan lapangan atau pengawasan langsung terhadap proses konstruksi, yang mengakibatkan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Akibat dari kelalaian tersebut, proyek mengalami penyimpangan dalam pelaksanaan dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.844.047.819.
Kerugian ini merupakan akumulasi dari kekurangan pengawasan serta adanya praktik serah terima pekerjaan tanpa pengukuran yang akurat, yang akhirnya merugikan keuangan negara.
Modus Operandi dan Penyimpangan Proyek
Dalam persidangan yang masih berlangsung, terungkap bahwa tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh IS berakar pada beberapa modus operandi yang mencerminkan penyalahgunaan wewenang. Beberapa hal yang diungkap antara lain:
- Kelalaian dalam Pengawasan:
IS, selaku konsultan pengawas, gagal menjalankan tugas pokoknya untuk melakukan peninjauan lapangan secara berkala. Akibatnya, ketidaksesuaian pelaksanaan konstruksi tidak terdeteksi sejak dini. - Serah Terima Pekerjaan Tanpa Pengukuran yang Akurat:
Proses serah terima pekerjaan dilakukan tanpa melalui prosedur pengukuran dan evaluasi yang seharusnya, sehingga kualitas pembangunan stadion tidak memenuhi standar. - Penyalahgunaan Wewenang:
Informasi mengindikasikan bahwa tindakan yang dilakukan tidak hanya sekedar kelalaian, melainkan juga adanya penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok, yang berdampak langsung pada kerugian negara.
Pernyataan langsung dari Kasi Penkum menegaskan bahwa kelalaian dan ketidakaktifan IS selama proses pembangunan merupakan faktor utama yang menyebabkan terjadinya penyimpangan dan kerugian negara.
Keterlibatan Pelaku Lain
Selain IS, hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal juga mengungkap keterlibatan dua tersangka lain yang diduga turut berperan dalam kasus korupsi ini:
1. AL
Bertugas sebagai Direksi Lapangan dan juga menjabat sebagai Kepala Seksi Tata Bangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam kapasitasnya, AL diduga berkontribusi pada proses serah terima pekerjaan yang tidak sesuai standar.
2. MIL
Direktur CV Astry Try Putra, yang merupakan rekanan penyedia jasa dalam proyek pembangunan stadion.
Keterlibatan MIL mengindikasikan adanya kolusi antara pihak penyedia jasa dan pejabat pengawas, sehingga prosedur pengawasan dan pelaksanaan proyek mengalami penyimpangan signifikan.
Kedua tersangka ini telah ditetapkan oleh pihak penyidik sebagai bagian dari rangkaian tindak pidana korupsi yang mengakibatkan penyalahgunaan dana negara dalam proyek pembangunan stadion yang didanai oleh Kemenpora.
Kasus korupsi yang mengguncang proyek Stadion Madina memiliki dampak yang cukup signifikan bagi pembangunan di Kabupaten Mandailing Natal. Beberapa dampak utama yang muncul antara lain:
- Tertundanya Pembangunan Infrastruktur:
Penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas olahraga berkualitas menyebabkan proyek tidak dapat diselesaikan tepat waktu. Hal ini berdampak pada hilangnya manfaat yang seharusnya dirasakan oleh masyarakat. - Kualitas Konstruksi yang Menurun:
Dengan tidak dilakukannya pengawasan yang semestinya, kualitas pembangunan stadion tidak mencapai standar yang diharapkan. Akibatnya, fasilitas yang dibangun tidak layak digunakan sebagai pusat kegiatan olahraga dan event nasional. - Kerugian Keuangan Negara:
Total kerugian yang tercatat mencapai Rp844.047.819, merupakan beban berat yang harus ditanggung negara akibat kelalaian dan penyalahgunaan wewenang para pelaku. - Dampak Psikologis dan Kepercayaan Publik:
Kasus ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat, yang merasa bahwa dana publik seharusnya dikelola dengan transparan dan akuntabel. Kepercayaan masyarakat terhadap aparat pengawas dan tata kelola pemerintahan pun turut terguncang.
Penangkapan IS merupakan titik awal penting dalam proses penegakan hukum terhadap kasus korupsi ini.
Meski demikian, proses peradilan terhadap IS, masih berlangsung di pengadilan.
Saat ini, belum ada vonis hukuman yang dijatuhkan karena kasus ini masih dalam tahap penyelesaian secara hukum.
Kejati Sumut menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh dan menyampaikan bahwa penegakan hukum tidak akan lengah terhadap pihak manapun yang terlibat dalam penyalahgunaan dana negara.
Proses hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









