Dorong Gerobak Bakso, Buronan Korupsi Stadion Madina Justru Berujung di Tangan Polisi!

AKURAT SUMUT - Setelah beberapa lama hilang dan berstatus sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akhirnya berhasil diamankan.
Operasi penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) saat tersangka, yang selama ini menghindari panggilan penyidik, tengah menjalankan usaha berjualan bakso keliling di Jalan Mayjen D.I. Panjaitan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, pada Rabu malam, 19 Februari 2025, sekitar pukul 20.10 WIB.
tepatnya di Komplek Mesjid Tarutung Kelurahan Huta Toruan X, Kec. Tarutung, Kab. Tapanuli Utara, Sumatera Utara dan saat dilakukan pengamanan oleh tim, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Kejadian bermula ketika pihak Kejaksaan Sumut terus memantau aktivitas tersangka yang diidentifikasi dengan inisial AL.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, AL diketahui tengah sibuk menjalankan usahanya di lingkungan masyarakat sebagai pedagang bakso keliling. Informasi ini menjadi titik tolak bagi tim intelijen untuk segera melakukan tindakan.
“Kami mendapatkan informasi valid bahwa tersangka AL sedang berjualan bakso di daerah Tarutung. Setelah melakukan verifikasi identitas secara menyeluruh, kami langsung mengerahkan tim untuk melakukan penangkapan tanpa menimbulkan keributan,”
Ujar Asisten Intelijen Kejati Sumut, Andri Ridwan, SH, MH. Pernyataan tersebut disampaikan langsung setelah operasi penangkapan berlangsung, menggambarkan kesiapan tim dalam merespons informasi yang ada.
AL telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Oktober 2023 terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan lanjutan Tribun A Stadion Madina.
Proyek yang dibiayai oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia pada tahun 2017 ini semula diharapkan dapat diselesaikan sesuai kontrak.
Namun, realisasi fisik pembangunan hanya mencapai 87,14 persen, yang menyebabkan kekurangan dalam volume pekerjaan dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp844.047.819.
Dalam proyek tersebut, AL menjabat sebagai Wakil Direktur II CV Pelangi Nusantara, sebuah perusahaan penyedia jasa konstruksi yang ditunjuk untuk mengerjakan pembangunan stadion.
Meski telah dipanggil secara resmi sebanyak tiga kali oleh penyidik untuk dimintai keterangan, AL tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Ketidakpatuhan ini membuatnya akhirnya dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 5 Desember 2024.
“Kami telah melakukan upaya pemanggilan secara resmi sebanyak tiga kali. Namun, tersangka tidak juga memberikan respon apapun. Akibatnya, pada 5 Desember 2024, kami menetapkan AL sebagai buronan,”
jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH, dalam keterangannya.
Setelah operasi yang berlangsung cepat dan tepat sasaran, AL langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk diproses lebih lanjut.
Sebelum menjalani pemeriksaan hukum, tersangka juga diperiksa kesehatannya untuk memastikan kondisi fisiknya dalam keadaan layak.
Selanjutnya, ia ditahan di Rutan Kelas II B Panyabungan guna menunggu proses hukum yang akan dilakukan.
“Kami tahan tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa setiap pelaku tindak pidana korupsi mendapatkan proses hukum yang seadil-adilnya,” tegas Adre W Ginting.
AL kini dijerat dengan pasal yang merujuk pada tindak pidana korupsi, yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Suasana di Lapangan dan Tanggapan Pejabat
Selama operasi penangkapan, suasana di lokasi relatif tenang dan tidak terjadi perlawanan dari tersangka maupun pihak pendukungnya.
Tim kepolisian dan Kejaksaan bekerja sama dengan koordinasi yang baik, sehingga penangkapan berlangsung lancar.
Selain itu, Andri Ridwan menambahkan, “Kami berkomitmen untuk terus mengejar para buronan yang mencoba menghindari proses hukum. Penangkapan hari ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi yang merugikan negara.”
Di sisi lain, pihak Kejaksaan juga menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan dan akan terus ditindaklanjuti sampai tuntas.
Sebelumnya, selain AL, Kejaksaan Sumut juga sempat melakukan penangkapan terhadap tersangka lain yang terkait dengan kasus pembangunan stadion.
Pada Senin, 17 Februari 2025, tersangka lain dengan inisial IS ditangkap di rumahnya di Desa Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Meskipun kedua kasus memiliki kaitan yang sama, penangkapan terhadap masing-masing tersangka dilakukan secara terpisah.
“Kami menindaklanjuti setiap informasi yang masuk dengan serius. Setiap tersangka akan kami proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tambah Andri Ridwan.
Kejati Sumut menegaskan bahwa penangkapan AL dan IS merupakan bagian dari strategi besar dalam pemberantasan korupsi di wilayah Sumatera Utara.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat mengurangi ruang gerak para pelaku korupsi yang selama ini berupaya menghindari proses hukum. Pejabat Kejaksaan juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung upaya ini dengan cara melaporkan setiap indikasi korupsi yang mereka temui.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









