Sumut

Mahasiswa UMTS Tertipu! Oknum Gunakan 59 Slip Palsu untuk Meraup Uang Kampus dan Dipakai Untuk Judol

Kurnia | 24 Februari 2025, 13:41 WIB
Mahasiswa UMTS Tertipu! Oknum Gunakan 59 Slip Palsu untuk Meraup Uang Kampus dan Dipakai Untuk Judol

AKURAT SUMUT - Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) tengah diguncang kasus penggelapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun akademik 2023–2024 senilai Rp1,2 miliar.

Kasus penipuan dan penggelapan ini melibatkan dua oknum mahasiswa, yaitu Nanda Musandi Lubis (NML) dan Muhammad Andrian (MA), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini berkat laporan dari Eny Mayasari (33), seorang pegawai UMTS, yang memicu penyelidikan intensif oleh Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan.

Kecurigaan bermula ketika bagian keuangan UMTS melakukan verifikasi terhadap slip penyetoran uang kuliah.

Pada 14 Februari 2025, rekening koran Bank milik negara menunjukkan hanya ada 6 transaksi yang masuk ke kampus, sedangkan slip penyetoran yang diterima oleh Bagian Keuangan UMTS tercatat sebanyak 28 transaksi.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan total 59 lembar slip penyetoran dengan adanya selisih dana yang belum disetorkan, yakni Rp86,5 juta untuk tahun akademik 2024–2025, serta kerugian sebesar Rp1,2 miliar untuk TA 2023–2024.

"Kemudian, pihak keuangan UMTS menghubungi Bank tersebut dan Bank tersebut mengecek bahwa slip penyetoran yang diberikan Mahasiswa ke Bagian Keuangan berbeda dengan slip penyetoran pihak Bank," ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH.

Laporan dari Eny Mayasari mendorong UMTS untuk segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian guna diproses secara hukum.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka yang saling kenal dan merupakan mahasiswa UMTS bekerja sama untuk mengelabui rekan-rekannya.

Nanda Musandi Lubis (NML) mengaku sebagai pegawai salah satu bank milik negara dan menginstruksikan Muhammad Andrian (MA) untuk mencari mahasiswa yang ingin membayar UKT tanpa harus mengantri atau melalui admin kampus.

MA menggunakan media WhatsApp dan menyebarkan brosur buatan sendiri untuk mengajak mahasiswa menyerahkan uangnya.

Proses penipuan berlangsung sebagai berikut:

  • Slip Pembayaran: NML memberikan slip pembayaran berwarna merah kepada MA, sedangkan slip berwarna kuning diserahkan kepada mahasiswa.
  • Sistem Bagi Hasil: Uang yang diterima mahasiswa, baik secara tunai maupun melalui transfer, diteruskan oleh MA kepada NML. Tersangka menetapkan sistem pembagian keuntungan, di mana keuntungan 10 persen dari setiap transaksi dibagi 65 persen untuk NML dan 35 persen untuk MA.

"Nanti keuntungannya dari 10 persen setiap pembayaran, maka pembagiannya 65 persen untuk NML dan 35 persen untuk MA," ujar Kapolres.

Selain itu, penyelidikan mengungkap bahwa transaksi pembayaran mahasiswa memiliki tujuan yang bervariasi, mulai dari keperluan wisuda, perkuliahan, hingga praktek lapangan.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bagaimana kedua tersangka menyalahgunakan dana hasil penipuan tersebut untuk kepentingan pribadi.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, uang yang diperoleh dari penipuan tidak digunakan untuk mendukung operasional kampus atau kegiatan akademik, melainkan dialokasikan untuk keperluan pribadi.

"Pengakuan tersangka hasil dari kejahatan digunakannya untuk judi online, liburan dan beli kendaraan," ujar Kapolres.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk membiayai kebutuhan pendidikan malah diselewengkan untuk bermain judi online, berlibur, serta membeli kendaraan.

Penggunaan dana secara tidak semestinya ini semakin menambah berat pelanggaran yang dilakukan oleh NML dan MA.

Setelah laporan dan kecurigaan mencuat, Tim Resmob Polres Padangsidimpuan segera melakukan penyelidikan.

Pada Rabu pagi, 19 Februari 2025, kasus ini berhasil diungkap dan kedua tersangka diamankan di lokasi.

Pada konferensi pers yang diadakan pada Jumat, 21 September 2025, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH, didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP H. Naibaho, SH, MH, dan Kasi Humas, AKP K. Sinaga, SH, menjelaskan kronologi dan langkah-langkah penyelidikan.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu unit sepeda motor Vespa Sprint
  • 32 helai pakaian pria
  • Satu unit handphone
  • Satu block faktur pembayaran yang dibuat untuk meyakinkan mahasiswa bahwa uang telah disetorkan
  • Satu unit personal computer (PC) warna hitam, serta barang bukti lainnya

"Selanjutnya, satu unit personal computer (PC) warna hitam dan lainnya. Terhadap para terduga pelaku, kami terapkan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun pidana penjara," tegas Kapolres.

Pihak kepolisian juga mengimbau agar mahasiswa yang merasa terdampak segera melaporkan informasi atau bukti yang mereka miliki guna mendukung pendalaman penyelidikan.

Rektor UMTS, Muhammad Darwis, MPd, menjelaskan bahwa sistem pembayaran di kampus masih mengandalkan dua metode, yaitu:

  1. Pembayaran melalui Invoice dengan Virtual Account: Mahasiswa dapat melihat tagihan dan invoice secara online melalui portal resmi UMTS.
  2. Pembayaran Manual: Metode ini memiliki titik lemah karena jika mahasiswa tidak membayar melalui invoice, data pembayaran tidak langsung tercatat secara online.

Menurut Rektor Darwis, metode manual inilah yang dimanfaatkan oleh NML dan MA. Mahasiswa yang menyerahkan slip pembayaran ke Bagian Keuangan UMTS tanpa melalui sistem online membuat slip palsu tersebut tampak valid, sehingga proses belajar mengajar tetap berjalan meskipun uang sebenarnya belum disetorkan.

Rektor Darwis juga menambahkan bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan yang seharusnya disampaikan pada sidang Senat Universitas pada tahun 2024 menunjukkan adanya kejanggalan.

Setelah bekerjasama dengan pihak Bank, UMTS baru mendeteksi ketidaksesuaian transaksi tersebut.

"Jangan membiasakan kegiatan-kegiatan yang lebih praktis hingga bisa berujung ke praktik-praktik seperti ini," tandas Darwis.

Kapolres Padangsidimpuan mengimbau agar seluruh mahasiswa tetap waspada dan mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dalam pembayaran UKT.

Mahasiswa diharapkan untuk selalu memverifikasi informasi pembayaran melalui Bagian Keuangan atau Bendahara UMTS apabila ada pihak yang menawarkan kemudahan pembayaran dengan cara yang tidak resmi.

"Apabila ada yang menawarkan janji-janji atau kemudahan pembayaran, maka cek terlebih dahulu kebenarannya melalui Bagian Keuangan atau Bendahara UMTS," pungkas Kapolres.

Kasus penggelapan UKT ini saat ini masih dalam proses penyidikan dan pendalaman. Jika nantinya ditemukan keterlibatan pihak lain, mereka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
I