Sumut

Polda Sumut Bongkar Jaringan 72 Kg Sabu di Medan dan Siantar, 159 Tersangka Diciduk Sepanjang Januari-April 2025

Kurnia | 3 Mei 2025, 02:39 WIB
Polda Sumut Bongkar Jaringan 72 Kg Sabu di Medan dan Siantar, 159 Tersangka Diciduk Sepanjang Januari-April 2025

AKURAT SUMUT - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) mencatat dua keberhasilan besar, penindakan 101 kasus sepanjang Januari–April 2025 dan penggerebekan sindikat sabu-sabu seberat 72 kilogram yang hendak dikirim ke Jakarta.

Penindakan 1 Januari–30 April

Bekerja sama dengan Polres Pematangsiantar dan Polres Simalungun, Polda Sumut menangkap 159 tersangka dalam 101 kasus narkoba. Berikut rincian barang bukti:

  • Ganja: 248,95 gram

  • Sabu-sabu: 631,17 gram

  • Pil ekstasi: 123 gram

  • Pil happy five: 15 butir

“Kami perkirakan dari keseluruhan barang bukti itu setidaknya 4.040 jiwa berhasil diselamatkan,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, saat ekspose kasus di Pematangsiantar, Jumat.

Di Jalan Bangsal, tim menangkap JP, yang diduga sebagai pengendali sindikat. Menurut Jean Calvijn, sejumlah warga sempat mencoba menghalangi penangkapan dan merampas barang bukti.

Di tempat hiburan malam, polisi meringkus RS dengan 97 butir ekstasi. Ekstasi itu diketahui bersumber dari JS seorang manajer kafe dan rekannya GP.

“Kepada masyarakat Pematangsiantar dan Simalungun, tolong jangan ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” imbuh Jean Calvijn.

Bongkar Jaringan 72 Kg Sabu ke Jakarta

Berdasarkan laporan masyarakat, pada 28 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, tim Polda Sumut menyergap CS (48) di parkiran Brastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto, Medan.

Polisi menemukan 33 kg sabu tersembunyi dalam kompartemen mobil yang hendak diambil CS.

Pengembangan berlanjut ke sebuah rumah di Komplek Tasbih I Blok SS No. 54, Medan, difungsikan sebagai gudang dan tempat pengemasan.

Di sana petugas menangkap TF (47), warga Aceh, dan menyita 39 kg sabu, mesin vacuum press, ratusan bungkus kopi kosong, serta enam unit ponsel.

“TF mengaku telah mengirim 28 kg sabu melalui mobil lain dengan upah Rp 20 juta,” kata Jean Calvijn.

Selain sabu, polisi mengamankan satu unit mobil Xpander hitam yang belum tertangkap, serta berbagai peralatan pendukung. “Mobil itu masih dalam pengejaran, begitu pula satu DPO berinisial B atau T sebagai otak jaringan,” tegasnya.

Organisasi & Teknologi Enkripsi

Menurut penyidik, sindikat ini sangat terstruktur dan menggunakan aplikasi Zangi untuk komunikasi tertutup, menghindari deteksi aparat.

Jean Calvijn menegaskan, “Kami akan terus memburu seluruh pelaku agar rantai peredaran narkoba di Sumut benar-benar terputus.”

Dengan dua operasi besar ini, Polda Sumut memperlihatkan komitmen kuat dalam pemberantasan narkoba. Masyarakat diimbau aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan bersama.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
I