Buron Sejak 2021, Terpidana Korupsi Syahrizal Akhirnya Ditangkap dan Dipenjara oleh Kejari Medan!

AKURAT SUMUT - Kejaksaan Negeri Medan (Kejari Medan) mengeksekusi Syahrizal (57), mantan Pejabat Sementara General Manager PT Bhanda Ghara Reksa Cabang Utama Medan, setelah lebih dari dua tahun buron sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara korupsi senilai Rp 3,64 miliar.
“Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap terpidana pada Kamis (19/6/2025) di wilayah Bogor, Jawa Barat,” ujar Mochamad Ali Rizza, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan, menerangkan proses penangkapan
“Tim Pidsus Kejari Medan menjemput Syahrizal di Bandara Internasional Kualanamu pada Jumat (20/6/2025), lalu langsung membawanya ke Lapas Kelas I Medan untuk menjalani putusan.” Ungkap Rizza yang kemudian memaparkan alur penjemputan dan eksekusi.
Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 101/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 16 Maret 2023 menjadi dasar eksekusi. Dalam amar vonis, pengadilan menjatuhkan hukuman sebagai berikut:
- Penjara selama delapan tahun
- Denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan
- Kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,64 miliar
Baca Juga: Ketahuan Warga, Terbongkar Jaksa, Korupsi Dana Desa Bandar Kumbul Berujung Penjara!
“Jika uang pengganti tidak disetor dalam waktu satu bulan setelah eksekusi, aset terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila hasil lelang masih kurang, sisa utang akan diganti dengan tambahan pidana penjara lima tahun.” Tegas Rizza Ketika menjelaskan konsekuensi gagal bayar.
Sebelum vonis inkracht, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut sebenarnya menuntut hukuman lebih berat, penjara 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider enam bulan, serta uang pengganti Rp 3.640.179.565 subsider lima tahun penjara.
Dalam proses persidangan, terpidana menjalani sidang in absentia karena tidak pernah hadir setelah ditetapkan DPO sejak 12 Januari 2021.
“Sejak penetapan DPO, Syahrizal tak pernah memenuhi panggilan pengadilan.” Tambah Rizza
Kasus korupsi ini bermula dari kerja sama PT BGR dengan PT Pupuk Kalimantan Timur pada 2016.
“Syahrizal menyalahgunakan kewenangan dalam kerja sama pembongkaran dan pengelolaan pupuk curah, sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 3,64 miliar.” Ungkap Rizza menjelaskan modus operandi
Dengan eksekusi ini, Kejari Medan menegaskan komitmen tegas pemberantasan korupsi dan menegakkan suprema lex, pemerintah tidak akan membiarkan buronan korupsi lolos dari jerat hukum.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









