Korupsi Proyek Cagar Budaya di Deli Serdang Benteng Putri Hijau, Tiga Terdakwa Dihadapkan Hukuman Penjara!

AKURAT SUMUT - Di ruang sidang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, suasana tegang pecah ketika jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau, Senin (23/6/2025) sore.
Ketika Jaksa Ahmad Hawali memulai pembacaan tuntutan, ia menegaskan, “Menuntut pidana penjara masing-masing dua tahun serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.” Ungkap Jaksa Ahmad di persidangan.
JPU Ahmad Hawali menjelaskan bahwa jika denda tak dibayar, hukuman kurungan akan diberlakukan sebagai gantinya.
Menurut penjelasan jaksa, ketiga terdakwaJunaidi Purba selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Disbudparekraf Sumut, Rijal Silaen sebagai Wakil Direktur CV Kenanga, dan Rizal Gozali Malau sebagai konsultan pengawas CV Citra Pramatra terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 771 juta.
Baca Juga: Janji Anak Lolos Polisi, Aiptu Amori Diduga Tipu Pedagang Rp600 Juta!
Usai menyampaikan tuntutan, jaksa menambahkan, “Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.” Pernyataan ini menegaskan hal memberatkan dalam pertimbangan tuntutan.
Di sisi lain, jaksa juga mencatat adanya hal meringankan, “Para terdakwa bersikap sopan selama persidangan.” Catatan itulah yang menjadi satu-satunya poin keringanan bagi ketiganya.
Ketua Majelis Hakim Andriyansyah kemudian menanggapi, “Sidang ditunda hingga pekan depan untuk agenda pledoi.” Hakim Andriyansyah memastikan bahwa nota pembelaan dijadwalkan pada Senin (30/6).
Menilik dokumen dakwaan, anggaran proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau pada TA 2022 mencapai Rp 3,9 miliar lebih.
Namun, progres fisik hanya mencapai 75,03 persen hingga masa kontrak berakhir, termasuk dua kali addendum untuk menutupi kekurangan volume pekerjaan.
Berdasarkan perhitungan ahli Auditor Kejati Sumut, nilai kerugian negara awalnya dihitung Rp 817.008.240,37.
Jaksa memaparkan bahwa kualitas pekerjaan juga tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak, yang berkontribusi pada kerugian tersebut.
Baca Juga: Buron Sejak 2021, Terpidana Korupsi Syahrizal Akhirnya Ditangkap dan Dipenjara oleh Kejari Medan!
Sebagai informasi tambahan, mantan Kepala Disbudparekraf Sumut, Zumri Sulthony, juga sedang menjalani proses hukum terpisah terkait proyek ini dan masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
Dengan tuntutan yang telah dibacakan, publik pun menanti bagaimana strategi pledoi ketiga terdakwa pada sidang mendatang, apakah mereka akan berupaya meraih keringanan hukuman, atau justru mempertahankan posisi dengan pembelaan yang kuat?***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 2Buntut Tragedi Keracunan Massal MBG di Karo, Kepala BGN Bawa Ancaman Pemecatan ASN Hingga Suspend Dapur SPPG
- 3Dugaan Diskriminasi PT SMART Tbk Jerat Petani Sawit Adipati Labura: Akses Jalan Dipatok, Ekonomi Warga Lumpuh!
- 4Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Pod Getar Bernarkoba Asal Malaysia
- 5Gempa M6,4 Guncang Simalungun Sumatra Utara, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
- 6HUT ke-81 RI, 463 Napi Lapas Rantauprapat Terima Remisi, 20 Orang Langsung Bebas
- 7Sertijab PJU dan Kapolsek Medan: Kombes Jean Calvijn Tekankan Soliditas dan Pelayanan Publik
- 8Aksi Heroik Siswa SMAN 1 Panai Hilir Panjat Tiang Bendera Saat Upacara HUT ke-81 RI
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur






