Sumut

Korupsi Proyek Cagar Budaya di Deli Serdang Benteng Putri Hijau, Tiga Terdakwa Dihadapkan Hukuman Penjara!

Kurnia | 24 Juni 2025, 05:45 WIB
Korupsi Proyek Cagar Budaya di Deli Serdang Benteng Putri Hijau, Tiga Terdakwa Dihadapkan Hukuman Penjara!

AKURAT SUMUT - Di ruang sidang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, suasana tegang pecah ketika jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau, Senin (23/6/2025) sore.

Ketika Jaksa Ahmad Hawali memulai pembacaan tuntutan, ia menegaskan, “Menuntut pidana penjara masing-masing dua tahun serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.” Ungkap Jaksa Ahmad di persidangan.

JPU Ahmad Hawali menjelaskan bahwa jika denda tak dibayar, hukuman kurungan akan diberlakukan sebagai gantinya.

Menurut penjelasan jaksa, ketiga terdakwaJunaidi Purba selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Disbudparekraf Sumut, Rijal Silaen sebagai Wakil Direktur CV Kenanga, dan Rizal Gozali Malau sebagai konsultan pengawas CV Citra Pramatra terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 771 juta.

Baca Juga: Janji Anak Lolos Polisi, Aiptu Amori Diduga Tipu Pedagang Rp600 Juta!

Usai menyampaikan tuntutan, jaksa menambahkan, “Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.” Pernyataan ini menegaskan hal memberatkan dalam pertimbangan tuntutan.

Di sisi lain, jaksa juga mencatat adanya hal meringankan, “Para terdakwa bersikap sopan selama persidangan.” Catatan itulah yang menjadi satu-satunya poin keringanan bagi ketiganya.

Ketua Majelis Hakim Andriyansyah kemudian menanggapi, “Sidang ditunda hingga pekan depan untuk agenda pledoi.” Hakim Andriyansyah memastikan bahwa nota pembelaan dijadwalkan pada Senin (30/6).

Menilik dokumen dakwaan, anggaran proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau pada TA 2022 mencapai Rp 3,9 miliar lebih.

Namun, progres fisik hanya mencapai 75,03 persen hingga masa kontrak berakhir, termasuk dua kali addendum untuk menutupi kekurangan volume pekerjaan.

Berdasarkan perhitungan ahli Auditor Kejati Sumut, nilai kerugian negara awalnya dihitung Rp 817.008.240,37.

Jaksa memaparkan bahwa kualitas pekerjaan juga tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak, yang berkontribusi pada kerugian tersebut.

Baca Juga: Buron Sejak 2021, Terpidana Korupsi Syahrizal Akhirnya Ditangkap dan Dipenjara oleh Kejari Medan!

Sebagai informasi tambahan, mantan Kepala Disbudparekraf Sumut, Zumri Sulthony, juga sedang menjalani proses hukum terpisah terkait proyek ini dan masih dalam tahap pemeriksaan saksi.

Dengan tuntutan yang telah dibacakan, publik pun menanti bagaimana strategi pledoi ketiga terdakwa pada sidang mendatang, apakah mereka akan berupaya meraih keringanan hukuman, atau justru mempertahankan posisi dengan pembelaan yang kuat?***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
I