Sumut

TikTok Dijadikan Alat Sebar Konten Asusila, Polda Sumut Tangkap Pemilik Akun @presidenmangkok

Kurnia | 24 Juni 2025, 06:05 WIB
TikTok Dijadikan Alat Sebar Konten Asusila, Polda Sumut Tangkap Pemilik Akun @presidenmangkok

AKURAT SUMUT - Dengan nada serius, Kombes Pol Doni Satria Sembiring memaparkan bahwa Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara berhasil menangkap otak di balik jaringan live streaming asusila yang melibatkan anak di bawah umur pada Minggu (22/6/2025) di Pekanbaru, Riau, ujar Doni sebagai Direktur Reserse Siber Polda Sumut.

Penangkapan ini mengakhiri pelarian tersangka berinisial YWS (36) sejak penggerebekan awal di Medan Tembung pada April lalu.

Secara rinci, Kombes Doni menyebutkan, “Motif tersangka melakukan aksi ini murni untuk mencari keuntungan finansial,” ujar Doni selaku Direktur Reserse Siber Polda Sumut, menegaskan tujuan pelaku yang dilandasi ambisi memperoleh hadiah dari penonton.

Dengan antusias, Kasubdit II Siber Polda Sumut Kompol Anggi Siahaan menerangkan bahwa sejak November 2024 hingga terungkapnya kasus pada April 2025, YWS menjalankan aksi asusila secara live streaming melalui lima akun media sosial, salah satunya TikTok @presidenmangkok, ungkap Anggi selaku Kasubdit Siber 2 Polda Sumut.

“Hanya satu akun yang masih aktif, sisanya sudah diblokir platform,” tambahnya.

Baca Juga: Dibakar Cemburu, Pria Bunuh Kekasih yang Sudah 7 Tahun Bersama di Hotel Pematangsiantar

Dalam sambungan wawancara, Anggi menuturkan, “Penonton diarahkan membuka tautan ke aplikasi Tevi untuk menyaksikan konten terlarang secara langsung,” ujar Anggi sebagai Kasubdit II Siber, menggambarkan skema penyebaran yang dilakukan pelaku.

Dengan tegas, Kompol Anggi menambahkan, “Dari penggerebekan di perumahan elite Percut Seituan pada 14 Mei 2025, kami mengamankan tiga orang pelaku lainnya, RZ (25), RPL (20), dan MGO (15),” ujar Anggi sebagai Kasubdit II Siber Polda Sumut, menggambarkan kronologi pengungkapan awal jaringan ini.

Kombes Doni kemudian menegaskan, “Penghasilan YWS mencapai Rp70 juta selama enam bulan beroperasi,” ujar Doni sebagai Direktur Reserse Siber Polda Sumut, menyebut total hadiah dari penonton yang berhasil dikumpulkan pelaku.

Dengan nada peringatan, Doni mengimbuhkan, “Kami akan terus menggali keterangan pelaku untuk menindak jaringan lebih luas,” ujar Doni selaku Direktur Reserse Siber Polda Sumut, menegaskan komitmen kepolisian.

Dalam keterangan tersangka YWS saat pemeriksaan, ia mengakui, “Saya memberi upah Rp700 ribu kepada perantara untuk mencari talent, termasuk anak di bawah umur,” ujar YWS, tersangka kasus asusila, membuka modus perekrutan korbannya.

Dengan tegas, penyidik menetapkan sangkaan Pasal Pornografi dan ITE, yakni Pasal 33 jo. Pasal 7 dan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) UU No. 44/2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat (1) jo.

Baca Juga: Korban Usia 8-12 Tahun! BSG, Pemilik Panti Asuhan, Ditangkap karena Pelecehan Seksual

Pasal 27 ayat (1) UU No. 1/2024 juncto Pasal 55 KUHP, ujar Kasubdit Anggi Siahaan selaku penyidik, menjelaskan landasan hukum yang menjerat YWS.

Dengan pesan tegas, Kombes Doni menutup, “Masyarakat diimbau aktif melaporkan setiap indikasi asusila di media sosial agar kami dapat segera menindaklanjuti,” ujar Doni sebagai Direktur Reserse Siber Polda Sumut, mengundang partisipasi publik dalam mencegah kejahatan serupa.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
I