Sumut

Empat Pengedar Narkoba Diringkus di Labuhanbatu Utara, Ini Barang Bukti yang Disita

Kurnia | 14 Mei 2025, 18:10 WIB
Empat Pengedar Narkoba Diringkus di Labuhanbatu Utara, Ini Barang Bukti yang Disita

AKURAT SUMUT - Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, kembali mencatat prestasi dengan meringkus empat terduga pengedar narkoba jenis sabu di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, Senin (12/5/2025).

Total sabu seberat 21,02 gram bruto berhasil disita dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Kualuh Selatan dan Kualuh Hulu Sumatera Utara.

AKP Ipda Mistranius Purba bersama tim memulai penggerebekan pertama di sebuah gudang pupuk milik warga Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan. Di lokasi ini, dua pria ditangkap:

- JH (38), warga Batam. Polisi menyita dua plastik klip berisi sabu dengan berat 3,93 gram bruto, satu timbangan elektrik ukuran sedang, dua klip kosong, dan sebuah skop dari pipet.

- MSH (34), warga Gunung Lonceng, Desa Lobu Buala. Dari kantongnya disita dua plastik klip berisi sabu seberat 0,82 gram bruto, satu plastik klip kosong, dan satu unit ponsel Android merek Vivo warna hitam.

“Kami memperoleh informasi dari masyarakat, kemudian langsung bergerak cepat ke TKP pertama dan menangkap dua terduga,” ujar Kasihumas Polres Labuhanbatu, Kompol Syafrudin, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Rantauprapat, Rabu (14/5/2025).

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, tim mengembangkan penyelidikan ke TKP kedua, yaitu sebuah warung di Jalan Lintas Sumatra, Perkebunan Mambang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu. Di sana, petugas menahan:

- AA (30), warga Lingkungan VI Aek Kanopan Timur. Barang bukti yang ditemukan berupa dua plastik klip sabu seberat 10,82 gram bruto dan satu kotak rokok Sampoerna kecil.

Pengembangan lanjutan mengarah ke TKP ketiga di depan SMP Negeri 2 Kualuh Selatan, Desa Damuli Kebun. Tim kembali berhasil mengamankan:

- YA (28), warga Dusun Suka Damai, Desa Damuli Pekan. Dari tangannya disita satu plastik klip sabu seberat 5,45 gram bruto yang dibalut lakban kuning, serta satu unit ponsel Android merek OPPO warna hitam.

“Dari seluruh lokasi, total sabu yang kita amankan mencapai 21,02 gram bruto,” terang Kompol Syafrudin.

Saat diinterogasi, YA mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial LD, yang kini masuk daftar pencarian tim. “Pengungkapan kasus ini akan terus kami kembangkan hingga ke akar jaringan,” tegas Syafrudin.

Keempat terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.

Kapolres AKBP Choky Sentosa Meliala menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Labuhanbatu.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkoba,” ujarnya.

Dengan keberhasilan ini, Polres Labuhanbatu Utara berharap dapat menurunkan tingkat peredaran narkotika dan memberikan efek jera bagi pelaku yang mencoba mengganggu ketertiban masyarakat.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
I