Tim Jatanras Polres Asahan Sikat Buron Pelaku Curat Rp22 Juta di Taman Sudirman Tanjungbalai

Asahan - Pelarian pembobol rumah malam hari berinisial RI (27) akhirnya kandas di tangan jajaran Kepolisian Resor Asahan - Polda Sumut.
Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) bernilai puluhan juta rupiah yang sempat meresahkan warga Dusun II, Desa Sei Kamah I, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
Penangkapan dramatis tersebut terjadi di kawasan Jalan Sudirman, tepatnya di area Taman Sudirman, Kota Tanjungbalai, pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Sei Dadap ini tak berkutik saat dikepung petugas di lokasi.
Aksi kejahatan RI bermula pada Rabu (1/7/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku memanfaatkan kelengahan penghuni rumah dengan cara membobol paksa jendela. Begitu berhasil menguasai isi rumah, tersangka menyikat empat unit telepon seluler, tas sandang berisi uang tunai Rp500 ribu, hingga kartu ATM BCA. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp22 juta.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora dalam keterangannya merespon cepat dan melakukan pengungkapan kasus dengan menerbitkan perintah penyelidikan intensif dan analisis mendalam terkait modus pergerakan pelaku.
Berbekal data lapangan, sebut Kasat, Tim Jatanras yang dipimpin langsung Kanit Jatanras Polres Asahan, IPDA Rafi Kurnia Putra berhasil melacak jejak keberadaan pelaku yang bersembunyi di wilayah hukum Tanjungbalai. Tanpa mengulur waktu, pergerakan cepat tim berbuah manis dengan dicocokkan tersangka beserta barang bukti.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone Android yang disita dari tangan tersangka.
Saat ini RI telah mendekam di sel tahanan Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (JPU).
"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman berat dan dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan" tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Aceh Dikepung Kabut Asap: BMKG Ungkap Pemicu dan Ancaman Transboundary Haze
- 2Bus Tahanan Polres Labuhanbatu Masuk Jurang Usai Tabrak Fuso di Jalinsum Labura, Tahanan Luka-Luka
- 3Sengketa Lahan Aceh Utara: Masyarakat dan Serikat Tani Desak PTPN Cot Girek Kembalikan 400 Hektar Tanah Sertifikat
- 4Kabut Asap Karhutla di Aceh Kian Pekat, BMKG Peringatkan Dampak Risiko Kesehatan Warga
- 5Polisi Terlibat Kejar-Kejaran Gerebek Narkoba di Tanjung Morawa, Tujuh Pelaku Ditangkap
- 6Dampak Kabut Asap Karhutla, Dinas Pendidikan Labuhanbatu Terapkan PJJ Bagi Siswa PAUD hingga SMP
- 7Tabrakan Beruntun Maut di Sergai, Sopir Angkutan Tewas dan 9 Orang Luka-Luka
- 8Gawat bah! Kado HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu Dicoreng "Rapor Merah", Aliansi Mahasiswa Ngamuk Geruduk Kantor Bupati
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur







