Sumut

Tim Jatanras Polres Asahan Sikat Buron Pelaku Curat Rp22 Juta di Taman Sudirman Tanjungbalai

Deddy Siregar | 29 Agustus 2026, 18:08 WIB
Tim Jatanras Polres Asahan Sikat Buron Pelaku Curat Rp22 Juta di Taman Sudirman Tanjungbalai
Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan sukses membekuk pelaku curat berinisial RI (27) di Tanjungbalai usai menggasak HP dan uang puluhan juta rupiah di Sei Kamah. - Dok: istimewa

Asahan - Pelarian pembobol rumah malam hari berinisial RI (27) akhirnya kandas di tangan jajaran Kepolisian Resor Asahan - Polda Sumut.

Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) bernilai puluhan juta rupiah yang sempat meresahkan warga Dusun II, Desa Sei Kamah I, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.

Penangkapan dramatis tersebut terjadi di kawasan Jalan Sudirman, tepatnya di area Taman Sudirman, Kota Tanjungbalai, pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Sei Dadap ini tak berkutik saat dikepung petugas di lokasi.

Aksi kejahatan RI bermula pada Rabu (1/7/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku memanfaatkan kelengahan penghuni rumah dengan cara membobol paksa jendela. Begitu berhasil menguasai isi rumah, tersangka menyikat empat unit telepon seluler, tas sandang berisi uang tunai Rp500 ribu, hingga kartu ATM BCA. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp22 juta.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora dalam keterangannya merespon cepat dan melakukan pengungkapan kasus dengan menerbitkan perintah penyelidikan intensif dan analisis mendalam terkait modus pergerakan pelaku.

Berbekal data lapangan, sebut Kasat, Tim Jatanras yang dipimpin langsung Kanit Jatanras Polres Asahan, IPDA Rafi Kurnia Putra berhasil melacak jejak keberadaan pelaku yang bersembunyi di wilayah hukum Tanjungbalai. Tanpa mengulur waktu, pergerakan cepat tim berbuah manis dengan dicocokkan tersangka beserta barang bukti.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone Android yang disita dari tangan tersangka.

Saat ini RI telah mendekam di sel tahanan Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (JPU).

"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman berat dan dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan" tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.