Sumut

Polres Asahan Gagalkan Pengiriman 5 Kg Sabu dan Ekstasi Lintas Pulau, Kurir Tergiur Upah Rp80 Juta

Deddy Siregar | 10 September 2026, 19:23 WIB
Polres Asahan Gagalkan Pengiriman 5 Kg Sabu dan Ekstasi Lintas Pulau, Kurir Tergiur Upah Rp80 Juta
Satres Narkoba Polres Asahan menggagalkan peredaran 5 kg lebih sabu dan 285 butir ekstasi tujuan Jawa Timur. Satu tersangka diringkus beserta barang bukti.

​Asahan - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan interlokal skala besar. Tak tanggung-tanggung, petugas menyita lebih dari 5 kilogram sabu serta ratusan butir ekstasi dari seorang pemuda yang diduga kuat bertindak sebagai kurir lintas pulau.

​Tersangka berinisial J alias J (23) diciduk petugas saat berada di sebuah warung di Lingkungan VII, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sabtu (5/9/2026) sekira pukul 10.45 WIB.

​Kapolres Asahan, AKBP Adi Dharma Pramudhita, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus raksasa ini berawal dari informasi masyarakat dan kejelian Tim Opsnal Satres Narkoba di lapangan.

​"Saat penggeledahan, petugas menemukan tas jinjing hitam berisi kotak triplek. Di dalamnya tersimpan rapat 4 bungkus teh Cina merek Chinese Pin Wei berisi sabu berat bruto 3.750,38 gram, 2 plastik bening sabu berat bruto 1.433,36 gram, serta 285 butir ekstasi seberat 173,16 gram," tegas AKBP Adi Dharma saat konferensi pers di Aula Wirasatya Polres Asahan, Kamis (10/9/2026).

​Dari hasil pemeriksaan intensif, tersangka J mengaku dikendalikan oleh seseorang tak dikenal via aplikasi WhatsApp. Barang haram tersebut sedianya akan dibawa menuju Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

​Demi meloloskan barang haram lintas Sumatra-Jawa tersebut, tersangka dijanjikan imbalan fantastis sebesar Rp80 juta jika barang sampai ke tangan pemesan.

​Selain barang bukti narkotika, polisi turut menyita satu unit handphone, tas jinjing, dan kotak triplek yang digunakan untuk mengelabui petugas.

​Ancaman Penjara Seumur Hidup

​Kini tersangka J harus meratapi perbuatannya di balik jeruji besi. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

​Kapolres Asahan menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi jaringan narkoba di wilayah hukumnya.

​"Pengungkapan ini adalah bukti komitmen tegas kami untuk membabat habis jaringan peredaran gelap narkotika demi menyelamatkan generasi muda," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.