Sumut

Skandal Rp9 Miliar Dana Covid-19 RSUD Rantauprapat Mengendap 3 Tahun, Aliansi Masyarakat Resmi Seret Manajemen ke Kejari

Nuraini Akurat Sumut | 3 September 2026, 15:09 WIB
Skandal Rp9 Miliar Dana Covid-19 RSUD Rantauprapat Mengendap 3 Tahun, Aliansi Masyarakat Resmi Seret Manajemen ke Kejari
Aliansi masyarakat resmi melaporkan manajemen RSUD Rantauprapat ke Kejari Labuhanbatu terkait dugaan korupsi dan penggelapan dana Covid-19 Nakes senilai Rp9 miliar. - Akurat Sumut

Rantauprapat - Skandal mega korupsi dugaan penyelewengan dana kesehatan kembali mengguncang Kabupaten Labuhanbatu.

Diduga kuat mengendapkan hak-hak tenaga kesehatan (nakes) hingga lebih dari tiga tahun, manajemen RSUD Rantauprapat kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu.

Langkah hukum tegas ini diambil oleh Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan dan Transparansi Labuhanbatu melalui penyerahan Surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan penggelapan dana jasa medis Covid-19 bernilai fantastis, yakni Rp9.003.747.500,-.

Laporan panas tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan aliansi yang terdiri dari Tokoh Masyarakat H. Ramli Siagian, perwakilan pers Habibi, serta Tokoh Muda Marulin Hasbi Hasibuan pada Selasa (1/9/2026), bertepatan dengan momentum hari lahir Kejaksaan.

Berdasarkan dokumen dan berkas laporan yang diserahkan ke Korps Adhyaksa, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sebetulnya telah menuntaskan seluruh pencairan klaim pelayanan Covid-19 ke rekening operasional RSUD Rantauprapat di Bank Mandiri secara bertahap hingga November 2023.

Namun miris, hingga memasuki pertengahan tahun 2026, uang negara senilai Rp9 miliar lebih yang menjadi hak mutlak para dokter, perawat, dan tenaga medis, para pejuang garis depan saat pandemi tak kunjung dicairkan oleh manajemen rumah sakit milik Pemkab Labuhanbatu tersebut.

"Uang ini sudah ditransfer penuh oleh Kemenkes sejak akhir 2023. Tapi sampai detik ini, nakes yang bertaruh nyawa di garda terdepan saat pandemi tak kunjung menerima haknya. Ini ironis dan berpotensi melanggar hukum" tegas Ramli Siagian saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (3/9).

Meski pihak manajemen RSUD Rantauprapat berdalih bahwa keterlambatan disebabkan oleh Peraturan Bupati (Perbup) yang belum rampung akibat dinamika hukum pimpinan daerah, Aliansi menilai alasan administratif tersebut sangat tidak masuk akal. Dana bersumber dari APBN/Kemenkes ini bersifat wajib dan peruntukannya sudah eksplisit untuk para nakes.

Tak berhenti di situ, Aliansi juga membongkar dugaan kejahatan perbankan dan penyalahgunaan jabatan. Pengendapan dana segar senilai Rp9 miliar di rekening bank selama bertahun-tahun diindikasi kuat menghasilkan bunga simpanan, giro, atau deposito dalam jumlah yang amat besar.

Aliansi menduga ada arus bunga rekening yang dimanfaatkan secara tidak transparan, berisiko tinggi merugikan keuangan negara, sekaligus merampas hak materil maupun moril para nakes.

Melalui DUMAS yang dilayangkan, Aliansi mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melalui Kasi Pidsus dan Kasi Intel untuk segera mengambil tindakan hukum tanpa kompromi:

Pulbaket & Puldata: Memanggil dan memeriksa seluruh jajaran Manajemen RSUD Rantauprapat serta Dinas Kesehatan Labuhanbatu.

Audit Forensik Rekening: Memeriksa seluruh lalu lintas transaksi dan bunga (giro/deposito) pada rekening penampung RSUD Rantauprapat di Bank Mandiri guna memastikan keutuhan uang negara.

Pencairan Tanpa Potongan: Mendesak pembayaran instan dan penuh atas hak-hak nakes tanpa adanya potongan ilegal.

Penetapan Tersangka: Menindak tegas dan memenjarakan oknum-oknum yang terbukti memperkaya diri sendiri atau mengendapkan dana publik tersebut.

Guna mengawal kasus ini agar tidak "masuk angin" atau diintervensi oleh pihak mana pun, Aliansi menegaskan bahwa surat pengaduan ini akan ditembuskan ke sejumlah lembaga tinggi negara, mulai dari Jaksa Agung RI, Ketua KPK RI di Jakarta, Kejati Sumatera Utara, hingga Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut.

Skandal ini menjadi puncak gunung es dari kekecewaan para nakes yang telah terakumulasi sejak era kepemimpinan dr. H. Syafril RM Harahap, Sp.B. hingga Direktur RSUD saat ini, dr. H. Ady Subrata, Sp.A.

Sebelumnya, polemik pembagian insentif ini sempat diwarnai penawaran skema yang dinilai memeras hak nakes, di mana manajemen sempat mengusulkan pembagian 70% untuk manajemen dan 30% untuk nakes, sebelum diubah menjadi 60:40 yang semuanya ditolak mentah-mentah oleh para nakes.

Meskipun Direktur RSUD Rantauprapat, dr. H. Ady Subrata, Sp.A., sempat berjanji pada Juni 2026 bahwa pembayaran akan direalisasikan dalam kurun waktu satu bulan, janji tinggal janji. Hingga DUMAS ini mendarat di meja Kejaksaan, hak para nakes masih terbelenggu dalam ketidakpastian.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.