Gagalkan Ratusan Kilo Sabu Jaringan Internasional, Polda Sumut Selamatkan 2,4 Juta Jiwa

Medan - Dalam kurun waktu 20 Juli hingga 30 September 2026, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut sukses menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dengan total fantastis mencapai 244 kilogram.
Langkah tegas aparat kepolisian ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 2,409 juta jiwa manusia dari bahaya laten narkoba.
Pengungkapan spektakuler jaringan antarprovinsi hingga internasional tersebut disampaikan langsung dalam konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda Sumut pada Jumat (2/10/2026).
Konferensi pers dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Andy Arisandi didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan.
Kabid Humas Polda Sumut menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti ketegangan aparat dalam memberantas sindikat narkoba sampai ke akar-akarnya.
"Pengungkapan ini komit Polda Sumut memberantas Peredaran Gelap Narkotika, juga memutus Jaringan Distribusi Narkoba sesuai arahan Presiden RI dan Kapolri," ucapnya.
Dalam pemaparannya, Kombes Pol Andy Arisandi mengungkapkan bahwa dari 36 kasus dan puluhan tersangka yang diproses, terdapat tiga kasus menonjol dengan modus operandi rapi yang berhasil dibongkar petugas. Kasus pertama terungkap pada 21 Agustus 2026 di Blang Buket, Aceh Timur, di mana petugas mengamankan 50 kg sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam interior kendaraan.
"50 kilogram sabu-sabu itu disembunyikan di dinding mobil Terios tersebut. Tujuannya dibawa ke Jakarta," ungkap Andy.
Tak berhenti di situ, pengungkapan terbesar terjadi pada 9 September 2026 di Darul Aman, Aceh Timur, saat petugas mencegat pengiriman 150 kg sabu yang dipecah dalam beberapa armada kendaraan. Sindikat ini diketahui memanfaatkan teknologi dan komunikasi canggih guna menghindari pantauan aparat di lapangan.
"Modusnya, pengendali menggunakan ponsel dan nomor sekali pakai, serta share live location untuk memantau kurir. Jika kurir berhenti lama, komunikasi langsung diputus," terang Andy.
Sementara pengungkapan ketiga terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Pekan Besitang, Kabupaten Langkat pada 17 September 2026 dengan menyita 44 kg sabu dari dinding mobil Xpander Cross.
Saat ini, seluruh tersangka berikut barang bukti ratusan kilogram sabu, ekstasi, hingga kendaraan operasional telah diamankan di Mapolda Sumut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (Rahmat Hidayat)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Bus Tahanan Polres Labuhanbatu Masuk Jurang Usai Tabrak Fuso di Jalinsum Labura, Tahanan Luka-Luka
- 2Kabut Asap Karhutla di Aceh Kian Pekat, BMKG Peringatkan Dampak Risiko Kesehatan Warga
- 3Dampak Kabut Asap Karhutla, Dinas Pendidikan Labuhanbatu Terapkan PJJ Bagi Siswa PAUD hingga SMP
- 4Gawat bah! Kado HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu Dicoreng "Rapor Merah", Aliansi Mahasiswa Ngamuk Geruduk Kantor Bupati
- 5Dugaan Judi Dadu di Bahorok Langkat Bebas Beroperasi, Pengunjung Wajib Titip Smartphone
- 6Darurat Kabut Asap! Jarak Pandang di Aceh Utara Anjlok Drastis, Pemkab Terbitkan 7 Imbauan Penting
- 7BMKG Deteksi Titik Panas di Lhokseumawe, Jarak Pandang di Aceh Utara Merosot Hingga 2 Km
- 8AKP Sandi Riz Akbar Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Asahan, Kapolres Minta Tingkatkan Profesionalisme Penegakan Hukum
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur


