Sumut

Gerbang Pabrik Dibuka Lagi! PT Yihong Novatex Siap Rekrut Karyawan Lagi Lewat Disnaker

Kurnia | 9 April 2025, 13:38 WIB
Gerbang Pabrik Dibuka Lagi! PT Yihong Novatex Siap Rekrut Karyawan Lagi Lewat Disnaker

AKURAT SUMUT - PT Yihong Novatex Indonesia yang sebelumnya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.126 pekerja kini menghadirkan angin segar melalui rencana rekrutmen ulang.

Keputusan untuk melakukan PHK ini diambil pada 10 Maret 2025 di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, setelah terjadi serangkaian aksi demo dan mogok kerja yang berlangsung selama empat hari.

Mogok kerja yang awalnya terjadi antara 30 Januari hingga 1 Februari, dan kembali diulang pada 1, 3, serta 4 Maret 2025, menimbulkan kontradiksi di antara para pekerja.

Para buruh menginginkan pengangkatan status menjadi karyawan tetap, namun aksi tersebut diduga disusupi oleh oknum preman sehingga meracuni situasi, menurut salah satu mantan pekerja.

Proses PHK dan Penyelesaian Hak Pekerja

Dalam proses yang berlangsung, para pekerja telah menerima hak-haknya sesuai prosedur yang ditetapkan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Firman Desa, mengonfirmasi bahwa seluruh kompensasi dan pesangon telah disalurkan oleh perusahaan sebelum Lebaran. Firman menjelaskan,

"Pekerja yang terkena PHK sudah menerima pesangon dan kompensasi sesuai hak, dan perusahaan memberikan waktu bagi yang keberatan untuk menyampaikan secara tertulis. Hingga batas waktu, tidak ada yang mengajukan keberatan."

Mekanisme pembayaran ini dilakukan dengan masa tenggang tujuh hari, dimulai sejak pemberitahuan PHK pada 10 Maret 2025.

Melalui proses inilah, perusahaan menilai bahwa tidak ada perselisihan lebih lanjut terkait pemutusan hubungan kerja.

Rencana Rekrutmen Kembali dan Langkah Pemulihan

Seiring dengan terselesaikannya persoalan hak-hak pekerja, PT Yihong Novatex Indonesia tengah menyiapkan langkah pemulihan dengan merencanakan rekrutmen kembali.

Kuasa hukum perusahaan, Muhammad Hafidz, menyebutkan bahwa proses rekrutmen akan dilakukan dengan skema baru yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja setempat. Hafidz menjelaskan:

"Kami akan melakukan rekrutmen setelah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, karena pola rekrutmen akan diubah. Prioritas akan diberikan kepada masyarakat sekitar Desa Kanci dan Buntet serta para pekerja yang sebelumnya di-PHK."

Pihak perusahaan pun merasa optimis untuk bangkit kembali dengan membangun kembali kepercayaan dari para pemberi order.

Upaya ini juga didukung oleh pemerintah Kabupaten Cirebon yang telah meminta perusahaan untuk terus berinvestasi dan beroperasi, serta agar perusahaan pemberi order segera kembali memberikan pesanan yang sebelumnya ditarik.

Pemerintah daerah memastikan bahwa dalam proses rekrutmen mendatang, para eks karyawan akan mendapatkan prioritas.

Latar Belakang Aksi Mogok Kerja dan Kontroversi

UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan menerbitkan nota pemeriksaan tertanggal 28 Februari 2025 dengan nomor surat 1476/TK.04.04/Pk Wil III Crb. Dalam nota tersebut, ditemukan empat pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan, yaitu:

  1. Kompensasi PKWT:
    Perusahaan tidak memberikan uang kompensasi kepada pekerja dengan status kontrak (PKWT) sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021 jo. Pasal 61A UU No. 6 Tahun 2023, pelanggaran yang terjadi sejak perusahaan berdiri.

  2. Hutang Jam Kerja:
    Manajemen menganggap bahwa pekerja memiliki "hutang jam kerja" setiap kali terjadi pemberhentian produksi akibat ketiadaan bahan baku, yang jelas melanggar ketentuan Pasal 93 ayat (2) huruf f UU 13 Tahun 2003.

  3. Status Karyawan Part-Time (Harian Lepas):
    Sebanyak 617 pekerja yang bekerja sebagai harian lepas tidak memiliki perjanjian kerja tertulis, padahal mereka telah bekerja selama lebih dari 21 hari atau tiga bulan berturut-turut. Kondisi ini seharusnya mengakibatkan perubahan status menjadi karyawan tetap (PKWTT) berdasarkan Pasal 10 ayat (4) PP No. 35 Tahun 2021.

  4. Sosialisasi Peraturan Perusahaan:
    Dalam tiga tahun beroperasi, perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi peraturan perusahaan kepada para pekerja, sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 114 UU No. 13 Tahun 2003.

Setelah nota pemeriksaan diterbitkan, perusahaan justru melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak kepada sejumlah buruh dalam tiga gelombang.

Gelombang pertama melibatkan 20 orang, gelombang kedua 60 orang, dan gelombang ketiga 3 orang. Mereka yang terkena PHK seharusnya mendapatkan status karyawan tetap (PKWTT) sebagaimana ditetapkan dalam nota pemeriksaan tersebut.

Menimbang kronologi peristiwa dan bukti tidak adanya itikad baik dari pihak manajemen PT. Yihong Novatex Indonesia dalam memenuhi kewajiban hukumnya sebagaimana tercantum dalam nota pemeriksaan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon, maka SBDI - KASBI PT. Yihong Novatex Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Terdapat dugaan kuat bahwa PHK massal yang dilakukan oleh perusahaan merupakan bentuk pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

  2. Tindakan PHK tersebut diduga merupakan strategi sistematis oleh manajemen untuk menghindari kewajiban pembayaran hak-hak normatif para buruh sekaligus melemahkan peran serikat buruh di lingkungan perusahaan.

  3. Jika langkah ini dibiarkan tanpa intervensi tegas dari otoritas ketenagakerjaan, ada potensi perusahaan menerapkan sistem rekrutmen baru yang bersifat tidak tetap melalui skema PKWT atau kerja harian lepas secara berkelanjutan, agar terhindar dari kewajiban membayar upah dan hak normatif pekerja.

  4. Menuntut agar PT. Yihong Novatex segera mempekerjakan kembali para buruh yang terkena PHK sepihak.

  5. Mendesak Bupati dan Disnaker Kabupaten Cirebon, Gubernur serta Disnaker Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Pusat, dan Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk segera mengambil langkah penyelesaian kasus PHK dan penutupan pabrik sepihak ini secara maksimal, adil, dan transparan tanpa merugikan para pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Cirebon, 8 April 2025

Ketua SBDI-KASBI PT. Yihong Novatex Indonesia,
Krishna Maulana


Aksi mogok kerja yang memicu PHK tidak lepas dari masalah ketidakpuasan pekerja terkait slip gaji, kontrak kerja, dan kompensasi.

Koordinator aksi, Suheryana, menuding bahwa pemutusan hubungan kerja ini merupakan strategi perusahaan untuk menghindari kewajiban pengangkatan 617 karyawan part-time menjadi karyawan tetap. Suheryana berujar,

"PHK ini hanyalah akal-akalan. Mereka beralasan pabrik pailit, namun hingga kini belum ada bukti yang meyakinkan."

Sementara itu, salah satu mantan pekerja yang mengungkapkan kekecewaannya, Sumriah, menambahkan bahwa sebenarnya tujuan utama aksi mogok adalah agar status mereka diubah menjadi karyawan tetap.

Namun, situasi menjadi memburuk ketika oknum preman diduga ikut mencampuri aksi tersebut, sehingga akhirnya banyak pekerja merasa dirugikan.

Kabar terbaru mengenai pembayaran hak-hak pekerja dan rencana rekrutmen ulang memberikan sinyal optimisme untuk pemulihan hubungan industrial di PT Yihong Novatex Indonesia.

Dengan dukungan dari Dinas Tenaga Kerja dan perhatian serius dari pemerintah setempat, diharapkan perusahaan dapat kembali beroperasi secara maksimal dan mengembalikan kepercayaan dari para pemangku kepentingan, terutama para pekerja yang terdampak.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
I