Sumut

Proyek Rp 15 Triliun di Cilegon Disorot, Pengusaha Lokal Minta Jatah Rp 5 Triliun Tanpa Tender

Kurnia | 14 Mei 2025, 20:51 WIB
Proyek Rp 15 Triliun di Cilegon Disorot, Pengusaha Lokal Minta Jatah Rp 5 Triliun Tanpa Tender

AKURAT SUMUT - Kepolisian Daerah (Polda) Banten tengah mengusut tuntas kasus dugaan pemalakan yang menimpa investor asing PT Chandra Asri Alkali (CAA) di kawasan industri Krakatau Steel, Cilegon.

Kehebohan bermula dari beredarnya video di media sosial pada Jumat, 9 Mei 2025, yang menampilkan sekelompok pengusaha lokal menuntut jatah proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui proses lelang.

Kronologi Kejadian

- 9 Mei 2025: Beredarnya video viral memperlihatkan perwakilan Kadin Kota Cilegon, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), dan beberapa komunitas pengusaha lokal mendatangi kantor proyek CAA. Seorang anggota Kadin menyatakan,

“Tanpa ada lelang, porsinya harus jelas: Rp 5 triliun untuk Kadin (atau) Rp 3 triliun untuk Kadin tanpa ada lelang lagi.”

- Diskusi Awal di Kantor Kadin: Sebelum aksi ke lokasi, Isbatullah Alibasja Wakil Ketua I Kadin Kota Cilegon mengaku telah menggelar dua pertemuan di kantor Kadin bersama perwakilan PT Total Bangun Persada, Chengda, CAA, dan PP–SGI. Namun, tidak ada kesepakatan konkret terkait keterlibatan pengusaha lokal.

- 10–11 Mei 2025: Rombongan Kadin, Hipmi, dan Hippi melakukan “cek lapangan” di site Total–Chengda.

Diskusi berlangsung di area proyek, namun pihak kontraktor menyatakan belum berwenang membuat keputusan tanpa kehadiran CAA selaku pemilik investasi.

- 13 Mei 2025: Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto memastikan kasus ini “sedang dalam penyelidikan,” dan memberikan sinyal akan memanggil pihak-pihak terkait apabila diperlukan.

Kombes Pol. Didik Hariyanto menegaskan bahwa penyidik sudah mengantongi beberapa saksi dan bukti video viral.

“Kami akan memeriksa pihak Kadin Kota Cilegon, perwakilan kontraktor, dan saksi lain demi memastikan apakah tindakan itu masuk kategori pemalakan atau sekadar proses mediasi yang berlebihan,” ujar Didik saat dikonfirmasi, Selasa (13/5/2025).

Ia menambahkan, “Informasi lebih lanjut akan kami rilis setelah penyelidikan lebih dalam.”

Sikap Kadin Pusat

Menanggapi kontroversi, Ketua Umum Kadin Pusat Anindya Novyan Bakrie menegaskan bahwa peristiwa tersebut dilakukan oleh beberapa oknum, bukan sikap resmi Kadin.

“Kami sudah membentuk tim verifikasi. Kami tidak ingin iklim investasi di Cilegon, apalagi di Indonesia terganggu oleh tindakan represif atau yang melawan hukum,” kata Anindya di Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2025).

Anindya menambahkan bahwa Kadin berkomitmen untuk meningkatkan perdagangan dan investasi dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

“Kadin tugasnya mengawal, bukan mempalak. Kalau ada anggota yang menyalahgunakan nama organisasi, kami tak segan memberikan sanksi.”

Penjelasan Kadin Kota Cilegon

Isbatullah Alibasja menegaskan tujuan kunjungan bukan meminta jatah sewenang-wenang, melainkan memfasilitasi anggota lokal agar tidak menjadi penonton investasi besar.

“Sesuai UU Nomor 1 Tahun 1987 dan semangat Omnibus Law, investasi harus menimbulkan ‘trickle down effect’. Artinya, pelaku usaha lokal perlu dilibatkan untuk menggerakkan sektor riil, menurunkan pengangguran, dan mengurangi kemiskinan,” jelas Isbatullah, Selasa (13/5/2025).

Menurut data Kadin Kota Cilegon, terdapat sekitar 2.000 pengusaha lokal yang tergabung.

Mereka berharap porsi pekerjaan di proyek senilai total Rp 15 triliun itu dapat dibagi proporsional, tanpa mengabaikan prosedur yang berlaku.

“Kami siap berdialog dengan CAA, Total, Chengda, dan PP–SGI untuk merumuskan mekanisme penunjukan atau lelang yang transparan,” pungkas Isbatullah.

Viralnya video tersebut memunculkan kekhawatiran investor dan masyarakat setempat. Aktivis ekonomi lokal menilai, apabila terbukti pemalakan, hal itu akan merusak citra Cilegon sebagai kawasan industri yang kondusif.

Sebaliknya, jika penyelesaian putus pada mediasi konstruktif, kolaborasi antara perusahaan besar dan UMKM lokal dapat menjadi contoh sinergi positif.

Polda Banten berjanji akan mengungkap tuntas kasus ini demi menjaga iklim investasi dan menegakkan hukum.

Sementara itu, Kadin Pusat dan Kadin Kota Cilegon harus duduk bersama dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, penegak hukum, dan investor untuk merancang skema partisipasi lokal yang adil dan mengikat secara hukum.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
I