Kadis PMD Labuhanbatu Diduga Monopoli Pendirian Badan Hukum KDMP, Berikut Tanggapan Tegas Ketua Ikatan Notaris Indonesia
Dedi Redaksi Paradigma | 1 Juni 2025, 17:52 WIB

AKURAT SUMUT - Dugaan monopoli pendirian badan hukum koperasi desa/kelurahan merah putih (KDMP) yang dilakukan oleh Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan jadi polemik.
Polemik itu ditanggapi tegas oleh Ketua Pengurus Wilayah Sumatera Utara
Ikatan Notaris Indonesia (INI), Dr. H. Ikhsan Lubis, S.H., Sp.N., M.Kn melalui pesan WhatsApp yang dikirim ke Akurat Sumut, Sabtu, 31 Mei 2025.
"Dalam konteks percepatan proses pendirian dan pengesahan badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), tidaklah tepat apabila tanggung jawab tersebut dimonopoli melalui penunjukan oleh satu notaris tertentu saja" tegas Ikhsan.
Semangat pendirian KDMP, kata Ikhsan, pada dasarnya adalah menciptakan kelembagaan ekonomi desa yang inklusif, partisipatif, dan berbasis gotong royong, sehingga proses hukumnya pun seyogianya dijalankan dalam semangat yang sama, yakni keterbukaan, kolaborasi, dan kesetaraan akses bagi seluruh notaris di wilayah Republik Indonesia.
"Kami dari Ikatan Notaris Indonesia, khususnya di Sumatera Utara, menyatakan kesiapan penuh untuk terlibat aktif dan kolektif dalam mendukung percepatan pendirian badan hukum KDMP, sejalan dengan arah kebijakan pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka, yang memiliki komitmen kuat terhadap kebangkitan ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan desa" sebutnya.
Lebih lanjut ditanggapi Ikhsan bahwa Notaris sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta pendirian koperasi, harus mengambil peran sebagai mitra strategis dalam pembangunan nasional, dengan menjaga integritas jabatan, memperluas akses pelayanan hukum bagi masyarakat desa/kelurahan, serta menghindari praktik eksklusivisme yang dapat menghambat laju pembangunan.
"Oleh karena itu, kami mendorong agar seluruh notaris, khususnya anggota INI, berpartisipasi aktif secara adil dan proporsional dalam proses pendirian KDMP, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan kode etik profesi, demi terwujudnya tatanan hukum koperasi desa yang kuat, berkeadilan, dan berkelanjutan" tegas Ketua INI wilayah Sumut itu.
Notaris, lanjut Ketua INI, bukan hanya pelayan hukum formal, tetapi juga penggerak keadilan ekonomi dan pelindung cita hukum Indonesia dalam pembangunan desa.
Sebelumnya diberitakan, Kepala dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan diduga tidak mematuhi surat edaran kementerian koperasi (Kemenkop) Republik Indonesia.
Terbukti, Kadis PMD menunjuk satu nama notaris untuk Pengesahan Akta Pendirian dan Badan Hukum Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih se-Kabupaten Labuhanbatu.
Penunjukkan satu nama notaris itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Labuhanbatu dengan Nomor 412/3452/DPMD-5/2025 tertanggal 21 Mei 2025, perihal Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih.
Penunjukan satu nama notaris tersebut termaktub dalam angka kedua surat Dinas PMD Labuhanbatu, yang tertulis ,”Pengesahan Akta Pendirian Dan Badan Hukum Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih Dapat menghubungi Notaris Galih Orlando“ dan disertai dengan nomor telepon dari notaris yang ditunjuk.
Surat penunjukan satu nama notaris itu juga dinilai bertentangan dengan surat edaran Kementerian Koperasi Nomor B-540/SM.KOP/PK.00/2025 yang terbit tertanggal 28 Mei 2025, Perihal Dukungan Pemerintah Daerah Pada Percepatan Penerbitan Akta Notaris Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditujukan kepada Bupati/ Walikota seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran Kementerian Koperasi itu tertulis pada angka 1 (satu) Huruf (c), yang menekankan kepada bupati dan walikota se-Indonesia agar menginstruksikan Kepala Dinas yang Membidangi Koperasi dan Dinas yang Membidangi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, untuk melaksanakan dan memastikan koordinasi dengan Ikatan Notaris Indonesia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum, berkaitan dengan penugasan seluruh notaris dalam rangka pelaksanaan penerbitan akta notaris Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serentak di kecamatan.
Sementara, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Masyarakat Labuhanbatu (KML), Hanafiah menilai bahwa Kepala Dinas PMD, Abdi Jaya Pohan telah melampaui kewenangannya dan dinilai melakukan monopoli.
"Surat edaran kementerian koperasi keluar tanggal 28 Mei 2025, sementara dia (kadis) mengeluarkan surat pada 21 Mei 2025 menunjuk satu nama notaris. Itu sudah melampaui kewenangan dan melakukan monopoli" sebut Hanafiah saat dimintai tanggapan.
Ketua KML itu meminta agar Kadis PMD segera meralat dan mematuhi surat edaran kementerian koperasi tersebut.
"Ya, kalau bisa segera ralat itu surat penunjukan satu nama notaris itu, sebaiknya kadis patuhi saja surat edaran kementerian (koperasi) itu" tegasnya.
Jika Kadis PMD tidak mematuhi aturan main, sambungnya, akan menjadi polemik kemudian hari.
"Jangan coba-coba tidak patuhi aturan, jangan monopoli bisa jadi polemik nanti di masyarakat" tandasnya.
Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Labuhanbatu, Siswaty Tarigan, SH, M.Kn., saat dikonfirmasi perihal kebijakan Kadis PMD Labuhanbatu itu menegaskan bahwa tidak ada kewenangan Kadis dalam menentukan satu nama notaris untuk menangani seluruh Pengesahan Akta Pendirian dan Badan Hukum Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Labuhanbatu.
“Bukan Dia (Kadis PMD-red) yang menentukan. Tidak boleh ada penunjukkan langsung atau monopoli notaris dari pihak dinas PMD, karena sudah ada MoU antara Kementerian Koperasi dengan Ikatan Notaris Indonesia. Surat edarannya juga ada kami pegang” tegas Siswaty Tarigan SH, M.Kn, saat dihubungi, Sabtu, 31 Mei 2025.
Siswaty juga mengaku belum ada upaya dari pihak Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu berkoordinasi dengan dirinya selaku Pelaksana Tugas Ketua Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Labuhanbatu.
“Belum ada (Dinas PMD) sama sekali berkoordinasi terkait hal ini, padahal surat edarannya sudah ada dari Kementerian Koperasi” ungkapnya.
Sedangkan terkait motif penunjukan satu nama notaris oleh Kadis PMD Kabupaten Labuhanbatu, Siswaty hanya mengatakan hal tersebut tidak diperbolehkan dan bisa menimbulkan asumsi negatif.
“Ini orang dinas PMD labuhanbatu ada apa ? Kenapa hanya menunjuk satu orang ? Apakah oknum notaris ini ada menjanjikan bagi-bagi kepada mereka, sehingga dia bisa di backup semua ? itu kan nggak boleh,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kadis PMD Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan saat dikonfirmasi mengaku sedang melakukan pendataan.
"Lagi mendata kopdes merah putih sama dinas koperasi. Karena besok batas akhir pembentukan nya" sebut Abdi melalui pesan WhatsApp, Jumat, 30 Mei 2025.
Namun, Abdi yang juga sebagai PLT Kadis Pendidikan itu tidak merespon dan tidak memberikan tanggapan saat ditanya kewenangannya dalam menentukan satu nama notaris yang menangani pengesahan akta pendirian dan badan hukum Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Labuhanbatu.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









