Sumut

Kadis PMD Labuhanbatu Diduga Tidak Patuhi SE Kemenkop dan Monopoli Satu Nama Notaris Terkait Koperasi Merah Putih, Ketua INI: Bukan Dia yang Tentukan

Dedi Redaksi Paradigma | 31 Mei 2025, 14:07 WIB
Kadis PMD Labuhanbatu Diduga Tidak Patuhi SE Kemenkop dan Monopoli Satu Nama Notaris Terkait Koperasi Merah Putih, Ketua INI: Bukan Dia yang Tentukan

AKURAT SUMUT – Kepala dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan diduga tidak mematuhi surat edaran kementerian koperasi (Kemenkop) Republik Indonesia.

Terbukti, Kadis PMD menunjuk satu nama notaris untuk Pengesahan Akta Pendirian dan Badan Hukum Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih se-Kabupaten Labuhanbatu.
 
Penunjukkan satu nama notaris itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Labuhanbatu dengan Nomor 412/3452/DPMD-5/2025 tertanggal 21 Mei 2025, perihal Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih.
 
Penunjukan satu nama notaris tersebut termaktub dalam angka kedua surat Dinas PMD Labuhanbatu, yang tertulis ,”Pengesahan Akta Pendirian Dan Badan Hukum Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih Dapat menghubungi Notaris Galih Orlando“ dan disertai dengan nomor telepon dari notaris yang ditunjuk.
 
 
Surat penunjukan satu nama notaris itu juga dinilai bertentangan dengan surat edaran Kementerian Koperasi Nomor B-540/SM.KOP/PK.00/2025 yang terbit tertanggal 28 Mei 2025, Perihal Dukungan Pemerintah Daerah Pada Percepatan Penerbitan Akta Notaris Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditujukan kepada Bupati/ Walikota seluruh Indonesia.
 
Dalam surat edaran Kementerian Koperasi itu tertulis pada angka 1 (satu) Huruf (c), yang menekankan kepada bupati dan walikota se-Indonesia agar menginstruksikan Kepala Dinas yang Membidangi Koperasi dan Dinas yang Membidangi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, untuk melaksanakan dan memastikan koordinasi dengan Ikatan Notaris Indonesia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum, berkaitan dengan penugasan seluruh notaris dalam rangka pelaksanaan penerbitan akta notaris Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serentak di kecamatan.
 
Sementara, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Masyarakat Labuhanbatu (KML), Hanafiah menilai bahwa Kepala Dinas PMD, Abdi Jaya Pohan telah melampaui kewenangannya dan dinilai melakukan monopoli.
 
 
"Surat edaran kementerian koperasi keluar tanggal 28 Mei 2025, sementara dia (kadis) mengeluarkan surat pada 21 Mei 2025 menunjuk satu nama notaris. Itu sudah melampaui kewenangan dan melakukan monopoli" sebut Hanafiah saat dimintai tanggapan.
 
Ketua KML itu meminta agar Kadis PMD segera meralat dan mematuhi surat edaran kementerian koperasi tersebut.
 
"Ya, kalau bisa segera ralat itu surat penunjukan satu nama notaris itu, sebaiknya kadis patuhi saja surat edaran kementerian (koperasi) itu" tegasnya.
 
Jika Kadis PMD tidak mematuhi aturan main, sambungnya, akan menjadi polemik kemudian hari.
 
 
"Jangan coba-coba tidak patuhi aturan, jangan monopoli bisa jadi polemik nanti di masyarakat" tandasnya.
 
Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Labuhanbatu, Siswaty Tarigan, SH, M.Kn., saat dikonfirmasi perihal kebijakan Kadis PMD Labuhanbatu itu menegaskan bahwa tidak ada kewenangan Kadis dalam menentukan satu nama notaris untuk menangani seluruh Pengesahan Akta Pendirian dan Badan Hukum Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Labuhanbatu.
 
“Bukan Dia (Kadis PMD-red) yang menentukan. Tidak boleh ada penunjukkan langsung atau monopoli notaris dari pihak dinas PMD, karena sudah ada MoU antara Kementerian Koperasi dengan Ikatan Notaris Indonesia. Surat edarannya juga ada kami pegang” tegas Siswaty Tarigan SH, M.Kn, saat dihubungi, Sabtu, 31 Mei 2025.
 
Siswaty juga mengaku belum ada upaya dari pihak Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu berkoordinasi dengan dirinya selaku Pelaksana Tugas Ketua Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Labuhanbatu.
 
“Belum ada (Dinas PMD) sama sekali berkoordinasi terkait hal ini, padahal surat edarannya sudah ada dari Kementerian Koperasi” ungkapnya.
 
Sedangkan terkait motif penunjukan satu nama notaris oleh Kadis PMD Kabupaten Labuhanbatu, Siswaty hanya mengatakan hal tersebut tidak diperbolehkan dan bisa menimbulkan asumsi negatif.
 
“Ini orang dinas PMD labuhanbatu ada apa ? Kenapa hanya menunjuk satu orang ? Apakah oknum notaris ini ada menjanjikan bagi-bagi kepada mereka, sehingga dia bisa di backup semua ? itu kan nggak boleh,” pungkasnya. 
 
Sebelumnya, Kadis PMD Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan saat dikonfirmasi mengaku sedang melakukan pendataan.
 
"Lagi mendata kopdes merah putih sama dinas koperasi. Karena besok batas akhir pembentukan nya" sebut Abdi melalui pesan WhatsApp, Jumat, 30 Mei 2025.
 
Namun, Abdi yang juga PLT Kadis Pendidikan itu tidak merespon dan tidak memberikan tanggapan saat ditanya kewenangannya dalam menentukan satu nama notaris yang menangani pengesahan akta pendirian dan badan hukum Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Labuhanbatu.***
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.