Sumut

Oknum Polisi Minta Duit Rp100 Ribu di Jalan Palang Merah, Propam Turun Tangan

Kurnia | 26 Juni 2025, 01:26 WIB
Oknum Polisi Minta Duit Rp100 Ribu di Jalan Palang Merah, Propam Turun Tangan

AKURAT SUMUT - Sepulang patroli di ruas Jalan Palang Merah, Medan Kota, Rabu (25/6/2025) siang, tingkah seorang anggota Polantas malah jadi buah bibir warganet.

Layar ponsel merekam dengan jelas momen Aiptu RH, berpangkat Ajun Inspektur Satu, diduga meminta pungutan liar kepada seorang pengendara motor wanita, padahal tanggal 1 Juli tinggal hitungan hari, HUT Bhayangkara ke-79 makin dekat.

Sekitar pukul 11.30 WIB, Aiptu RH menyalakan sein kanan tanpa turun dari jok Honda Beat dinasnya (BK 6223 AEH) dan menghentikan sepeda motor Honda Beat hitam (BK 4388 AIK) yang melintas berlawanan arus tepat di depan sebuah TK Katolik di Kelurahan Aur.

Alih-alih memeriksa surat kendaraan, ia terlihat memasukkan lembaran kertas diduga surat tilang ke dalam saku celana kiri, lalu menghitung kesalahan dengan jari di pundak pemotor sambil terus berbincang.

Di tengah percakapan, kunci motor wanita itu dikembalikan, tetapi bukannya keluar surat tilang resmi, Aiptu RH justru menyodorkan kesempatan bagi pemotor mengeluarkan uang tunai.

Baca Juga: Pesta Gay Bertema Family Gathering di Puncak! 74 Pria dan 1 Perempuan Ditangkap

Satu lembar Rp 100.000 pun berpindah tangan: pemotor mengulurkan dompet, Aiptu RH meremas uang itu dalam genggaman, lalu pergi.

Menanggapi hal tersebut Kasatlantas Polresta Medan AKBP I Made Parwita, ditemui di Mapolrestabes Medan petang harinya, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah video viral.

“Personel tersebut sudah dilakukan pemeriksaan oleh Sie Propam Polrestabes Medan,” tegasnya.

Masih pada hari yang sama, AKBP I Made Parwita, usai mendampingi pemeriksaan di ruang Propam, mengonfirmasi penahanan internal untuk sang oknum.

“Dia telah ditahan di tempat khusus oleh Propam Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan dan penegakan hukum,” ujar Parwita.

Perwira melati dua itu menambahkan, Aiptu RH dijerat tiga pasal berat dalam Perpol No 7/2022: Pasal 5 ayat (1) huruf b (tindakan tercela), Pasal 10 ayat (1) huruf d (penyalahgunaan wewenang), serta Pasal 12 huruf d (pelanggaran integritas).

Empat Kesalahan Fatal

AKBP I Made Parwita, ketika memaparkan kronologi di hadapan awak media pada 25 Juni 2025, merinci blunder prosedural yang dilakukan bawahannya.

“Seharusnya kalau memang dia menemukan pelanggaran, petugas turun, memeriksa surat, dan memberikan surat tilang resmi,” jelasnya sambil menunjukkan contoh blanko tilang elektronik.

Empat poin fatal itu meliputi:

1. Tidak turun dari kendaraan dinas saat menghentikan pelanggar.

2. Tidak memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara.

3. Membiarkan uang tunai diselipkan sebagai ‘jalan damai’.

4. Tidak menerbitkan surat tilang ataupun teguran tertulis.

 

AKBP I Made Parwita, ditemui kembali pada Rabu malam, memastikan langkah disiplin awal sudah diputuskan.

“Oknum tersebut langsung dipatsus selama 30 hari sebagai proses awal penegakan disiplin,” tandasnya.

Kasus pungli ini menjadi alarm keras bagi jajaran lalu lintas, jelang Hari Bhayangkara, masyarakat berharap melihat integritas di jalan raya bukan pungli kilat yang terekam kamera.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
I