Panas! PT Tira Gugat PUD Pasar Medan Rp415 Juta Gara-gara Izin Reklame Dijual Dua Kali

AKURAT SUMUT - Masalah tumpang tindih izin sewa lahan reklame di kawasan eks Pasar Aksara, Medan, akhirnya berujung meja hijau.
PT Tira Darma Gemilang resmi menggugat Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan ke Pengadilan Negeri Medan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan perusahaan tersebut.
Kuasa Hukum PT Tira Darma Gemilang, Raja A. Mayakasa Harahap SH, dari Kantor Hukum Citra Keadilan, saat dikonfirmasi di Medan, Rabu (23/7), menegaskan landasan gugatan kliennya.
“Kita menggugat PUD Pasar Medan atas perbuatan melawan hukum terkait tumpang tindih izin sewa reklame di kawasan eks Pasar Aksara,” tegas Raja.
Gugatan bernomor 36/Pdt.G.S/2025/PN Medan itu tidak hanya menyasar PUD Pasar Medan. Wali Kota Medan dan pengelola restoran Aksara Kuphi juga ikut digugat sebagai turut tergugat dalam perkara ini.
Dalam dokumen gugatan yang didaftarkan Selasa (22/7), PT Tira mengklaim telah memiliki izin resmi dari PUD Pasar untuk menyewa lahan seluas 40 meter persegi.
Izin itu digunakan untuk mendirikan lima titik tiang reklame, dengan masa sewa dua tahun, mulai 3 Januari 2024 hingga 2 Januari 2026. Proses perizinannya disebut melalui nota kesepahaman dan disertai pembayaran kontribusi sewa yang sah.
Namun, masalah muncul pada April 2024. Dua dari lima tiang reklame milik PT Tira dilaporkan hilang.
Yang lebih menyulut, menurut penggugat, tak ada tanggapan atau pertanggungjawaban dari PUD Pasar selaku pengelola lahan.
Bahkan, atas arahan PUD Pasar, tiga tiang reklame sisanya dicabut dengan alasan menunggu proses relokasi ke lokasi lain.
Raja memaparkan fakta pahit yang ditemui kliennya. Alih-alih memproses relokasi, PUD Pasar justru diduga menyewakan lahan yang masih dalam masa kontrak PT Tira kepada pihak lain.
Baca Juga: Gara-gara Telepon Masuk, Suami di Kisaran Bacok Istri Hingga Sekarat
“Faktanya, tergugat justru menyewakan lahan yang masih menjadi hak kami kepada pihak lain, yaitu pengelola restoran Aksara Kuphi, tanpa mencabut izin kami sebelumnya,” papar Raja dengan nada kesal.
Perbuatan ini, menurutnya, jelas menunjukkan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan tumpang tindih izin yang merugikan PT Tira secara materiil maupun moril.
Tuntutan Ganti Rugi dan Permintaan Maaf
Akibat kerugian yang diderita, PT Tira menuntut majelis hakim PN Medan untuk:
1. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
2. Menghukum PUD Pasar Medan membayar ganti rugi materiil senilai Rp 415.258.000.
3. Memerintahkan tergugat menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui media cetak dan media sosial selama 7 hari berturut-turut.
Gugatan ini tak hanya soal ganti rugi perusahaan. PT Tira juga mendesak Wali Kota Medan selaku turut tergugat untuk mengaudit potensi kerugian negara dalam pengelolaan aset dan izin sewa di lokasi tersebut.
Raja mengungkapkan temuan mengejutkan soal nilai sewa lahan untuk Aksara Kuphi.
Kuasa Hukum PT Tira itu menjelaskan perhitungan yang menurutnya janggal.
“Klien kami disewakan lahan seluas 40 meter persegi dengan nilai Rp 15 juta per tahun. Maka secara proporsional dengan skala 1:100, untuk lahan seluas 4.000 meter persegi, sewa yang semestinya dikenakan adalah Rp 1,5 miliar,” jelasnya.
Baca Juga: Uang Negara Raib Rp2,85 M,Oknum Pejabat & Kontraktor Terlibat Korupsi Proyek Kesehatan Dicokok
Faktanya, informasi yang didapat PT Tira menyebut Aksara Kuphi hanya dikenakan sewa Rp 105 juta per tahun untuk lahan seluas 4.000 meter persegi.
Selisih yang sangat signifikan ini, tegas Raja, memunculkan indikasi ketidakadilan dan potensi kebocoran uang negara.
“Oleh karena itu, kita meminta agar dilakukan audit investigatif terhadap potensi kerugian negara dalam pengelolaan izin aset di lokasi tersebut,” tandas Raja menekankan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PUD Pasar Medan maupun Wali Kota Medan terkait gugatan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









